AURANUSANTARA.COM — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengiriman komoditas sumber daya alam melalui pelabuhan perantara di negara lain, dengan instruksi berlaku untuk seluruh ekspor mineral, batu bara, hingga LNG. Kebijakan yang disampaikan dalam forum Minerba Convex 2026 di Jakarta itu disebut sebagai upaya menjaga kedaulatan ekonomi dan memaksimalkan penerimaan devisa. Dukungan datang dari Fraksi Golkar, yang menilai langkah tersebut menguntungkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI), Zigo Rolanda, menyatakan dukungan penuh atas instruksi Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengiriman komoditas sumber daya alam lewat pelabuhan perantara di negara lain. Menurut Zigo, penegakan ekspor langsung merupakan langkah berani dan strategis untuk menjaga marwah serta kedaulatan ekonomi Indonesia.
Zigo, yang juga Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, menilai praktik transit di negara perantara selama ini membuat keuntungan dan devisa dari ekspor komoditas tidak sepenuhnya masuk ke kas negara.
Isi Instruksi Bahlil: Ekspor Wajib Langsung ke Negara Tujuan
Bahlil menyampaikan larangan tersebut dalam pembukaan forum Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia meminta seluruh produk ekspor energi dan mineral dikirim langsung ke negara tujuan, tanpa mampir ke negara perantara.
"Saya perintahkan jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam lewat transit negara tertentu. Enggak boleh lagi sumber daya alam dari sektor ESDM, mau kirim barang ke China, tidak boleh mampir di negara yang itu. Langsung saja," ujar Bahlil.
Instruksi itu juga menyasar ekspor gas alam cair (LNG). Bahlil memerintahkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM serta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengirim LNG langsung ke negara tujuan. Pengiriman LNG ke Jepang dan Korea pun harus dilakukan tanpa transit.
Dampak ke Devisa dan Neraca Perdagangan
Zigo menegaskan, Indonesia merupakan negara besar dengan sumber daya alam melimpah. Namun, ekspor yang berlangsung selama ini belum banyak memberi keuntungan bagi negara karena adanya transit pelabuhan perantara tersebut.
"Kita ini negara besar dan berdaulat. Barang kita yang punya, kekayaan alam kita yang punya, maka ekspor harus langsung dari Indonesia ke negara tujuan agar pencatatan neraca perdagangan serta penerimaan devisa dan pajak masuk penuh ke kas negara," tegas Zigo saat dihubungi, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pengiriman melalui negara perantara hanya merugikan posisi tawar Indonesia secara geopolitik maupun ekonomi. Dengan ekspor langsung, nilai tambah transaksi tercatat penuh dan wibawa bangsa terjaga.
"Jangan biarkan kedaulatan ekonomi kita diatur-atur atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Dengan pengiriman langsung, wibawa bangsa terjaga dan nilai tambah transaksi tercatat penuh untuk kesejahteraan 280 juta rakyat Indonesia," lanjutnya.
Prioritas Pengusaha Daerah hingga BUMD
Selain soal ekspor langsung, Zigo mengapresiasi dua kebijakan strategis Bahlil lainnya yang disampaikan dalam forum Minerba Convex 2026. Pertama, aturan afirmatif yang memprioritaskan pengusaha daerah, BUMD, dan UMKM dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta keterlibatan kontraktor lokal.
Menurut Zigo, kebijakan itu memastikan masyarakat daerah tidak hanya menjadi penonton, melainkan pelaku utama dalam pembangunan ekonomi di tanah kelahirannya sendiri.
Kedua, penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dinilai krusial untuk mencegah kelebihan pasokan agar harga komoditas nasional tetap stabil. Zigo juga sepakat agar pembentukan smelter ke depan difokuskan pada produk barang jadi atau produk akhir guna memaksimalkan ekosistem nilai tambah di dalam negeri.
"Momentum Minerba Convex 2026 ini harus kita perkuat bersama, kita harus dukung apa yang dilakukan Menteri Bahlil. Sinergi Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan pelaku usaha adalah kunci membangun tata kelola pertambangan yang mandiri dan adil untuk rakyat," pungkas Zigo.
Larangan transit ekspor menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik dagang negara produsen besar yang menuntut pencatatan transaksi secara langsung di yurisdiksi asal komoditas. Bagi pelaku usaha tambang dan migas, aturan ini berarti jalur logistik ekspor mesti disesuaikan, sementara bagi negara dampaknya diharapkan terasa pada penerimaan devisa dan pajak.