AURANUSANTARA.COM — Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2026 masih dalam proses penyaluran oleh Kemendikdasmen, dengan nominal Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN tanpa SK inpassing. Guru ASN maupun non-ASN yang belum menerima pencairan perlu memeriksa kelengkapan data di Dapodik dan status SKTP masing-masing. Perbedaan mekanisme antara kedua kelompok menjadi penyebab utama mengapa jadwal cair tidak selalu bersamaan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjalankan kebijakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari dukungan kesejahteraan tenaga pendidik. Program ini menyasar guru berstatus ASN daerah maupun non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan ketentuan profesi. Mekanisme penyaluran antara kedua kelompok tidak sama, sehingga waktu penerimaan bisa berbeda.
Kebijakan TPG 2026 merujuk pada ketentuan Kemendikdasmen mengenai dukungan kesejahteraan guru non-ASN. Tahun ini, besaran tunjangan bagi guru non-ASN yang belum memiliki surat keputusan inpassing naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan tersebut berlaku dengan tetap mensyaratkan pemenuhan ketentuan administrasi dan profesionalitas.
Besaran TPG: ASN dan Non-ASN Berbeda
Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan memperoleh TPG Rp2 juta per bulan apabila belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan. Bagi yang sudah memiliki SK inpassing, nominal tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok sesuai keputusan tersebut.
Untuk guru ASN daerah, besaran TPG pada prinsipnya setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku. Nominalnya tidak sama untuk setiap guru karena gaji pokok berbeda berdasarkan pangkat, golongan, masa kerja, serta ketentuan kepegawaian. Kelompok ini mencakup guru PNS dan PPPK yang memenuhi kriteria regulasi.
Status sebagai ASN tidak otomatis menjamin tunjangan langsung dibayarkan. Guru tetap harus memenuhi persyaratan penerima, memastikan data kepegawaian sesuai, dan memenuhi beban kerja yang dipersyaratkan sebelum proses validasi serta penetapan pembayaran selesai.
Syarat Penerima TPG 2026
Sertifikat pendidik menjadi unsur utama dalam penerimaan TPG. Guru harus memastikan sertifikat yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dan penugasan mengajar. Berikut persyaratan lain yang perlu dipenuhi:
- Data guru tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Memenuhi ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sesuai kelompok penerima
- Status kepegawaian tercatat benar dalam sistem pendataan, khususnya bagi guru non-ASN
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, atau melaksanakan tugas bimbingan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi sesuai peruntukan sertifikat
- Beban kerja dan penugasan sesuai ketentuan yang berlaku
Penyebab TPG Belum Cair
Ketidaksesuaian jumlah jam mengajar, penugasan, atau data satuan pendidikan dapat membuat proses validasi belum selesai. Kondisi ini berpotensi memengaruhi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan kelanjutan proses penyaluran tunjangan.
Bagi guru ASN daerah, pembaruan data tidak hanya berkaitan dengan Dapodik, tetapi juga data kepegawaian dan gaji pokok pada sistem yang dikelola instansi berwenang. Guru perlu memeriksa status masing-masing sebelum membandingkan nominal TPG dengan rekan kerja di sekolah atau satuan pendidikan lain.
Cara Cek Status Pencairan
Guru dapat memantau penerbitan SKTP dan kelengkapan dokumen melalui kanal resmi Kemendikdasmen serta sistem pendataan yang dikelola instansi berwenang. Langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa kelengkapan data di Dapodik, termasuk NRG dan NUPTK
- Pastikan status kepegawaian tercatat benar dalam sistem pendataan
- Cek penerbitan SKTP melalui kanal resmi Kemendikdasmen
- Bagi guru ASN daerah, periksa data kepegawaian dan gaji pokok pada sistem instansi berwenang
- Konfirmasi ke dinas pendidikan setempat jika data sudah lengkap tetapi tunjangan belum diterima
Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan bank penyalur dapat diakses melalui kanal resmi Kemendikdasmen dan dinas pendidikan daerah. Artikel ini tidak memuat jadwal spesifik karena ketentuan teknis penyaluran mengikuti proses validasi masing-masing satuan pendidikan.
Waspadai Penipuan Berkedok Pencairan
Guru diminta berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan percepatan pencairan TPG dengan imbalan tertentu. Proses validasi dan penerbitan SKTP berjalan melalui sistem resmi, bukan melalui perantara tidak resmi. Laporkan indikasi pungutan liar atau calo kepada dinas pendidikan setempat dan kanal pengaduan Kemendikdasmen.