Pencarian

Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026 Cair 30 Juni, Cek Prosedurnya

Rabu, 28 Oktober 2026 • 07:02:31 WIB
Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026 Cair 30 Juni, Cek Prosedurnya
Guru madrasah non-ASN penerima insentif memeriksa status penetapan pada akun EMIS GTK DEV sebelum pencairan dibuka.

AURANUSANTARA.COM — Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai Selasa, 30 Juni 2026, dengan penyaluran melalui rekening Bank Mandiri. Guru penerima lama maupun yang baru ditetapkan wajib melengkapi dokumen di akun EMIS GTK DEV sebelum pencairan dibuka agar dana masuk tanpa hambatan teknis. Berikut kategori prosedur dan langkah pengecekan status yang perlu diperhatikan.

Pengumuman ini disampaikan melalui kanal madrasah, termasuk MTsN 4 Kerinci. Pihak tata usaha madrasah meminta seluruh guru penerima memantau status dashboard digital masing-masing agar tidak melewatkan tenggat pengunggahan berkas.

Siapa yang Berhak Menerima Insentif

Penerima insentif adalah guru madrasah berstatus non-ASN yang telah ditetapkan dalam sistem EMIS GTK DEV. Penetapan ini mencakup dua kelompok: penerima lama yang sudah pernah menerima insentif pada periode sebelumnya, dan penerima baru yang tahun ini pertama kali ditetapkan.

Status kelulusan penerima baru dapat dilihat langsung di akun EMIS GTK DEV masing-masing. Guru yang namanya belum tercantum berarti belum masuk penetapan dan tidak dapat mengikuti prosedur pencairan.

Tiga Kategori Prosedur Pencairan

Prosedur penarikan dana dibagi berdasarkan status kepemilikan rekening resmi di Bank Mandiri. Perbedaan kategori menentukan apakah guru perlu datang ke kantor cabang atau cukup menyelesaikan administrasi secara daring.

1. Penerima Lama dengan Nomor Rekening Sama

Guru yang telah menerima insentif periode sebelumnya dan nomor rekeningnya tidak berubah tidak perlu datang ke Bank Mandiri. Cukup unduh dan unggah kembali Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani ke laman EMIS GTK DEV.

Pengecekan saldo masuk dapat dilakukan melalui aplikasi Livin' by Mandiri. Kategori ini paling ringkas karena tidak memerlukan aktivasi ulang di bank.

2. Penerima Lama dengan Nomor Rekening Berbeda

Jika pada aplikasi Livin' telah muncul nomor rekening Simakmur yang baru, guru diminta segera mengunduh tiga dokumen dari akun EMIS GTK DEV: SPTJM, Surat Keterangan Penerima Insentif, dan Surat Kuasa.

Dokumen fisik tersebut kemudian dibawa ke Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk proses aktivasi. Tanpa aktivasi, dana tidak dapat masuk ke rekening baru.

3. Penerima Baru yang Sudah Ada Penetapan

Guru yang baru pertama kali ditetapkan sebagai penerima insentif tahun ini harus memantau kelulusan di akun EMIS GTK DEV. Jika status sudah ditetapkan, segera unduh berkas persyaratan berupa SPTJM, Surat Keterangan, dan Surat Kuasa.

Berkas tersebut dibawa langsung ke Bank Mandiri untuk pembukaan dan aktivasi rekening baru. Rekening yang belum aktif membuat pencairan tertunda meski nama sudah masuk penetapan.

Cara Memantau Status Pencairan

  1. Buka akun EMIS GTK DEV masing-masing guru.
  2. Periksa status dashboard digital untuk melihat penetapan penerima dan status berkas.
  3. Unduh dokumen yang diminta sesuai kategori penerima.
  4. Unggah SPTJM yang telah ditandatangani, atau bawa dokumen fisik ke Bank Mandiri bila diminta aktivasi.
  5. Pantau saldo melalui aplikasi Livin' by Mandiri setelah tanggal pencairan.

Seluruh tahapan mengacu pada tautan resmi EMIS GTK DEV. Guru diimbau memeriksa berkala agar tidak melewatkan tenggat pengunggahan yang ditetapkan operator madrasah.

Jadwal dan Kanal Pengaduan

Pencairan dijadwalkan mulai 30 Juni 2026 melalui Bank Mandiri sebagai bank penyalur. Perwakilan urusan kepegawaian madrasah meminta guru melengkapi dokumen sebelum tanggal tersebut agar proses berjalan tanpa kendala teknis.

"Kami bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru madrasah non-ASN. Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis," ujar perwakilan urusan kepegawaian.

Kendala administrasi dapat disampaikan ke tim operator madrasah yang siap memberikan pendampingan. Guru juga dapat memantau informasi resmi melalui kanal madrasah masing-masing.

Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan uang. Prosedur insentif ini tidak memungut biaya dan hanya diproses melalui EMIS GTK DEV serta Bank Mandiri.

Sumber: mtsn4kerinci.mdrsh.id

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks