• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Pendidikan

Kajian Permasalahan Perburuhan

Administrator

Selasa, 09 November 2021 12:43:37 WIB
Cetak
Kajian Permasalahan Perburuhan

Ilustrasi

AURANUSANTARA - HUBUNGAN KERJA

Pasal 50 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Perjanjian kerja mempunyai 3 (tiga) unsur, yaitu adanya pekerjaan, perintah dan upah.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Setelah perjanjian kerja ditandatanani oleh pekerja/buruh dengan pengusahaa dan dilaksanakan perintah pengusaha oleh pekerja/buruh, maka lahirlah hak-hak pekerja/buruh, yaitu hak atas :
Upah, pelaksanaan waktu kerja/jam kerja, upah kerja lembur, waktu istirahat dan cuti, jaminan keselamatan, jaminan sosial, untuk berunding bersama, membentuk atau memasuki serikat pekerja/serikat buruh.

Perjanjian kerja PKWTT dan PKWT, merupakan dasar lahirnya hak-hak dasar pekerja/buruh terhadap Upah, pelaksanaan waktu kerja/jam kerja, upah kerja lembur, waktu istirahat dan cuti, jaminan keselamatan, jaminan sosial, untuk berunding bersama, membentuk atau memasuki serikat pekerja/serikat buruh, secara materiil sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penegakan hukumnya diatur pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

HUBUNGAN INDUSTRIAL

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 ayat (16), Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal ini menjelaskan yang dimaksud dengan hubungan ketiga unsur yang terbentuk antara para pelaku dalam peroses produksi badarang dan/atau jasa yang disebut hubungan industrial.

Atau dengan kata lain Pasal tersebut menjelaskan kesetaraan kedudukan dan fungsi Pengusaha, Pekerja/Buruh, dan Pemerintah dalam hubungan industrial yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mewadahi ketiga unsur dimaksud berdasarkan Pasal 107 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dibentuklah Lembaga Kerjasama Tripartit yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Yang tugasnya memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 ayat (22), Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Pasal ini menjelaskan yang dimaksud dengan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan yang dimaksud adalah karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Kalau kita perhatikan ketentuan :
Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan :
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;

Penjelasannya: Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.

Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah.
Penjelasannya: Pembuatan perjanjian kerja bersama harus dilandasi dengan itikad baik, yang berarti harus ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan/kesadaran yang artinya tanpa ada tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain.

Memperhatian ketentuan Pasal Pasal 1 ayat (22), Pasal 111 ayat (1) huruf c dan penjelasannya, 116 ayat (1) dan ayat (2) dan penjelasannya dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatas perselisihan hubungan industrial adalah :

Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, yang terjadi dalam perselisihan :
a. Mengenai hak;
b. Kepentingan;
c. Pemutusan hubungan kerja; dan
d. Antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Dalam penyusunan syarat-syarat kerja yang akan disepakati dan dituangkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Tata cara penyelesaian perselisihan tersebut diatur pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

KESIMPULAN

Dari uraian diatas di bidang perburuhan/ketenagakerjaan, secara teknis dapat dipilah mengenai :
1. Hubungan kerja.
2. Pelanggaran hak-hak dasar pekerja/buruh.
3. Hubungan industrial; dan
4. Perselisihan hubungan industrial.

PERMASALAHAN PERBURUHAN/KETENAGAKERJAAN

Permasalahan terbanyak yang terjadi selama ini adalah pelanggaran hak-hak dasar pekerja/buruh, mengenai pelanggaran pembuatan PKWT, outsourcing, upah minimum, kerja lembur dan upah kerja lembur, waktu istirahat dan cuti, jaminan keselamatan, jaminan sosial, kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh.

2. Yang penanganannya seharusnya dilakukan melalui penegakan hukum sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

3. Kalau kita ambil contoh Kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, dalam menangani tindak pidana umum yang diatur pada KUHP.

4. Demikian halnya dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan, yang memiliki Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sebagai mana Kepolisian memiliki Penyelidik dan Penyidik.

BERLARUT-LARUTNYA MASALAH
PERBURUHAN/KETENAGAKERJAAN

Salah satu penyebab berlarut-larutnya masalah perburuhan/ketenaga kerjaan selama ini, kemungkinan penyebabnya, antara lain :

Belum terdapatnya pemahaman yang sama secara teknis di Kementerian Ketenagakerjaan apalagi oleh masyarakat umum, mengenai hubungan kerja, pelanggaran hak-hak dasar pekerja/buruh, hubungan industrial dan perselisihan hubungan industrial.
2. Pelanggaran hak-hak dasar pekerja/buruh dijadikan isu perselisihan hubungan industrial.

3. Penyelesaian pelanggaran hak-hak dasar pekerja/buruh, dilakukan dengan merubah regulasi yang ada, yang tidak dapat diterima oleh pekerja/buruh sehingga menimbulkan gejolak yang lebih besar.

4. Kementerian Ketenagakerjaan dan jajarannya, tidak fokus melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan, sebagaimana Kepolisian melakukan penegekan hukum sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam masyarakat.

Semoga kajian ini dapat dijadikan bahan masukan dalam penyelesaian masalah perburuhan/ketenagakerjaan


Sumber : SPNnews /  Editor : Arman

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Catatan Jelang HUT RI, Mahmud Marhaba : Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:43:36 WIB

AURANUSANTARA - Tanggal 17 Agustus, kita bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang T.

Pendidikan

ATURAN PAJAK THR

Ahad, 31 Maret 2024 - 14:09:10 WIB

Foto : IlustrasiAUR.

Pendidikan

Diktator adalah Pemerintah dengan Kekuasaan Mutlak, Kenali Jenis dan Cirinya

Selasa, 20 Februari 2024 - 17:04:18 WIB

Diktator Italia Benito Mussolini (Wikipedia/Public Domain).

Pendidikan

EVOLUSI UPAH MINIMUM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Jumat, 16 Februari 2024 - 20:20:33 WIB

Konsep upah minimum dan kesejahteraan sosial telah mengalami evolusi .

Pendidikan

Hancurnya Politik Akibat Politik Uang

Ahad, 04 Februari 2024 - 18:41:58 WIB

AURANUSANTARA - Dalam era modern ini, politik tidak lagi hanya mengacu pada peny.

Pendidikan

ETIKA PERBURUHAN

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:57:55 WIB

Ilustrasi AURANUSANTARA - Etika perburuhan adalah seperangkat n.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved