• Rabu, 29 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Pendidikan

ATURAN PAJAK THR

Administrator

Ahad, 31 Maret 2024 14:09:10 WIB
Cetak
ATURAN PAJAK THR

Foto : Ilustrasi

AURANUSANTARA - Tunjangan hari raya (THR) 2024 untuk pekerja swasta diberikan paling lambat 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja jelang saat hari raya keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah bukan dalam bentuk sembako ataupun parsel.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan, THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan atau PPh 21, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Pemotongan PPh 21 atas gaji THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Selain bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).??????

“Jika THR melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka akan dipotong PPh 21-nya,” tulis Kemenaker melalui akun Instagramnya, dikutip pada (10/3/2024).

Adapun THR diberikan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang telah memenuhi persyaratan sesuai


Sumber : SPNNews /  Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Catatan Jelang HUT RI, Mahmud Marhaba : Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:43:36 WIB

AURANUSANTARA - Tanggal 17 Agustus, kita bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang T.

Pendidikan

Diktator adalah Pemerintah dengan Kekuasaan Mutlak, Kenali Jenis dan Cirinya

Selasa, 20 Februari 2024 - 17:04:18 WIB

Diktator Italia Benito Mussolini (Wikipedia/Public Domain).

Pendidikan

EVOLUSI UPAH MINIMUM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Jumat, 16 Februari 2024 - 20:20:33 WIB

Konsep upah minimum dan kesejahteraan sosial telah mengalami evolusi .

Pendidikan

Hancurnya Politik Akibat Politik Uang

Ahad, 04 Februari 2024 - 18:41:58 WIB

AURANUSANTARA - Dalam era modern ini, politik tidak lagi hanya mengacu pada peny.

Pendidikan

ETIKA PERBURUHAN

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:57:55 WIB

Ilustrasi AURANUSANTARA - Etika perburuhan adalah seperangkat n.

Pendidikan

HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA

Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:40:17 WIB

Ilustrasi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved