Pencarian

TPG Guru Non-ASN Tertunda 4 Bulan, PGRI Desak Kepastian Pemerintah

Selasa, 13 Oktober 2026 • 11:41:02 WIB
TPG Guru Non-ASN Tertunda 4 Bulan, PGRI Desak Kepastian Pemerintah
PB PGRI menyoroti keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru non-ASN yang telah berlangsung hingga empat bulan.

AURANUSANTARA.COM — Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dilaporkan belum cair hingga empat bulan, menurut Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan terdaftar sebagai penerima berhak memastikan status pencairannya. PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menuntaskan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tanpa menunggu proses administrasi berlarut.

PB PGRI menyoroti keterlambatan pembayaran TPG bagi guru non-ASN yang sudah berlangsung hingga empat bulan. Wasekjen PB PGRI Wijaya Winarja menegaskan persoalan ini menyangkut hak profesional guru yang dijamin peraturan perundang-undangan, bukan sekadar keterlambatan teknis pencairan.

Menurut Wijaya, proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima TPG masih berlangsung di Kemendikdasmen. Kendati demikian, ia menilai kendala administratif tidak boleh menjadi alasan menunda pembayaran hak guru.

Penyebab TPG Belum Cair

Keterlambatan pencairan TPG berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang belum tuntas bagi sejumlah guru. SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan, sehingga guru yang belum memperolehnya otomatis belum bisa menerima pembayaran.

Wijaya meminta pemerintah memastikan sistem pendataan bekerja akurat, transparan, dan terintegrasi. Ia juga menolak seluruh beban administratif ditimpakan kepada guru maupun operator sekolah.

"Pemerintah harus memastikan sistem pendataan bekerja secara akurat, transparan, terintegrasi, dan tidak membebankan seluruh persoalan administratif kepada guru maupun operator sekolah. Sederhanakan proses validasi, penerbitan SKTP dan pencairan TPG," kata Wijaya dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Enam Tuntutan PGRI ke Pemerintah

PGRI menyampaikan enam desakan agar persoalan TPG tidak berlarut. Poin-poinnya:

  1. Menuntaskan verifikasi dan validasi data penerima TPG oleh Kemendikdasmen dan dinas pendidikan.
  2. Mempercepat penerbitan SKTP bagi guru yang telah memenuhi syarat.
  3. Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen terus berkoordinasi menuntaskan penyediaan anggaran tambahan.
  4. Pemerintah menyampaikan perkembangan verifikasi data, penerbitan SKTP, status anggaran, hingga pembayaran.
  5. Memastikan tidak ada hak guru yang hilang akibat terlambatnya penyaluran TPG.
  6. Membangun sistem pembayaran TPG yang lebih pasti, terukur, dan akuntabel.

Dampak bagi Kesejahteraan Guru Non-ASN

Bagi guru non-ASN, TPG berfungsi menopang kesejahteraan keluarga, memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus mendukung pengembangan kompetensi. Wijaya mengingatkan keterlambatan ini bisa mendorong guru terjebak pinjaman online yang justru menambah beban baru.

PGRI menilai persoalan TPG bukan urusan teknis semata. Keterlambatan menyangkut kepastian hak, martabat profesi, dan kepercayaan guru, terutama di tengah rencana guru ditarik ke pusat sebagai komitmen pemerintah.

Respons Kemendikdasmen dan Status Anggaran

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang diterima PGRI, Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kebutuhan anggaran belanja tambahan.

PGRI mengapresiasi koordinasi tersebut, namun menuntut hasil konkret. Menurut Wijaya, koordinasi antarkementerian tidak boleh berhenti pada penjelasan administratif yang berulang tanpa kepastian waktu.

"PB PGRI mengapresiasi upaya koordinasi tersebut. Namun, koordinasi antarkementerian harus menghasilkan keputusan konkret, bukan sekadar penjelasan administratif yang terus berulang tanpa kepastian waktu," ujarnya.

Cara Guru Memastikan Status TPG

Guru yang belum menerima TPG dapat memastikan statusnya melalui dinas pendidikan setempat dan kanal resmi Ditjen GTK Kemendikdasmen. Pastikan data Anda sudah tervalidasi dan SKTP telah diterbitkan sebelum menagih pencairan.

Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, bank penyalur, dan tahapan pembayaran dapat diakses melalui kanal resmi Kemendikdasmen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal tenggat penyelesaian dari kementerian.

Wijaya menutup dengan penegasan bahwa kesejahteraan guru adalah kewajiban negara. "Jangan jadikan guru sebagai korban dari lambatnya koordinasi antarlembaga. Guru telah menjalankan tugasnya mendidik anak bangsa. Kini pemerintah harus menjalankan kewajibannya memenuhi hak guru," pungkasnya.

Sumber: detik.com

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks