Diduga PT.Tracon Industri Pekerjakan 12 Jam Pekerjanya, Bayar Upah Tidak Sesuai ketentuan
DUMAI(ANC) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Dumai telah menerima kuasa dari puluhan Eks Pekerja Turn Around (TA) di kilang Pertamina RU II Dumai pada bulan Oktober lalu.
Puluhan Eks Pekerja PT. Tracon Industri ini menandatangani Surat Kuasa kepada DPC SPN Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky agar ditindaklanjuti DPC SPN hingga selesai.
Dalam penyampaian Eks Pekerja TA PT.Tracon Industri kepada Ketua DPC SPN Dumai, bahwasanya mereka dipekerjakan selama 12 jam. Tanpa ada masuk hitungan lembur sisa jam kerja tersebut.
Padahal kata Alfien, ketentuan Perusahaan mempekerjakan buruh semestinya hanya 8 jam kerja wajib sesuai Pasal 77 ayat 1 UU no.13 tahun 2003.
"Jika para eks pekerja TA PT. Tracon Industri di Pertamina RU II Dumai dipekerjakan 12 jam, semestinya mereka mendapat hak 4 jam hitungan lembur. Namun itu tidak mereka dapatkan," cetus Alfien.
Kemudian persoalan berikutnya yang diderita Eks Pekerja TA tersebut ialah, mereka juga dibayar upahnya oleh PT. Tracon Industri dibawah UMK. Yang mana kita ketahui bersama Upah Minimum Kota (UMK) Dumai berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 2020, bahwa UMK Dumai sebesar 3,3 Jt. Namun yang mereka terima dibawah UMK.
"ini jelas pelanggaran, bahwa PT. Tracon Industri tidak mengindahkan SK Gubernur Riau tentang UMK, dan juga perusahaan ini melanggar UU tentang tenaga kerja," beber Alfien.
Lanjut Alfien, sepertinya persoalan ini akan kita tindaklanjuti ke Management Pertamina RU II Dumai, agar persoalan ini mendapat tanggapan serius.
"Kita akan menyurati Management Pertamina RU II Dumai, agar persoalan ini segera ditindaklanjuti pihal Pertamina. Sebab PT. Tracon Industri mengambil Jobs pekerja TA di Perusahaan ini, sehingga kita ingin pihak Pertamina Dumai turut andil dalam persoalan ini," tegas Ketua DPC SPN Dumai.
Terkait hal ini, media ini mencoba konfirmasi kepada Didin via Whatsappnya sebagaimana disebut Ketua DPC SPN, bahwa Didin adalah HRD PT. Tracon Industri. Namun hingga berita ini diluncurkan, Didin tak menjawab sepatah kata pun.
Disamping itu, media ini juga melakukan konfirmasi kepada Brasto Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II Dumai Via Whatsappnya dengan pertanyaan konfirmasi apakah pihak Pertamina RU II Dumai mengetahui persoalan ini.
Namun hingga berita ini diluncurkan, Brasto tak menjawab sepatah kata pun.*
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
AURA(DUMAI) - Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pert.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
AURA(RUPAT UTARA) - Tim dosen Jurusan Sosiologi Universitas Riau melaksanakan ke.
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Niaga Refinery Unit Dumai Produksi Sungai.







