Diduga PT.Tracon Industri Pekerjakan 12 Jam Pekerjanya, Bayar Upah Tidak Sesuai ketentuan
DUMAI(ANC) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Dumai telah menerima kuasa dari puluhan Eks Pekerja Turn Around (TA) di kilang Pertamina RU II Dumai pada bulan Oktober lalu.
Puluhan Eks Pekerja PT. Tracon Industri ini menandatangani Surat Kuasa kepada DPC SPN Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky agar ditindaklanjuti DPC SPN hingga selesai.
Dalam penyampaian Eks Pekerja TA PT.Tracon Industri kepada Ketua DPC SPN Dumai, bahwasanya mereka dipekerjakan selama 12 jam. Tanpa ada masuk hitungan lembur sisa jam kerja tersebut.
Padahal kata Alfien, ketentuan Perusahaan mempekerjakan buruh semestinya hanya 8 jam kerja wajib sesuai Pasal 77 ayat 1 UU no.13 tahun 2003.
"Jika para eks pekerja TA PT. Tracon Industri di Pertamina RU II Dumai dipekerjakan 12 jam, semestinya mereka mendapat hak 4 jam hitungan lembur. Namun itu tidak mereka dapatkan," cetus Alfien.
Kemudian persoalan berikutnya yang diderita Eks Pekerja TA tersebut ialah, mereka juga dibayar upahnya oleh PT. Tracon Industri dibawah UMK. Yang mana kita ketahui bersama Upah Minimum Kota (UMK) Dumai berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 2020, bahwa UMK Dumai sebesar 3,3 Jt. Namun yang mereka terima dibawah UMK.
"ini jelas pelanggaran, bahwa PT. Tracon Industri tidak mengindahkan SK Gubernur Riau tentang UMK, dan juga perusahaan ini melanggar UU tentang tenaga kerja," beber Alfien.
Lanjut Alfien, sepertinya persoalan ini akan kita tindaklanjuti ke Management Pertamina RU II Dumai, agar persoalan ini mendapat tanggapan serius.
"Kita akan menyurati Management Pertamina RU II Dumai, agar persoalan ini segera ditindaklanjuti pihal Pertamina. Sebab PT. Tracon Industri mengambil Jobs pekerja TA di Perusahaan ini, sehingga kita ingin pihak Pertamina Dumai turut andil dalam persoalan ini," tegas Ketua DPC SPN Dumai.
Terkait hal ini, media ini mencoba konfirmasi kepada Didin via Whatsappnya sebagaimana disebut Ketua DPC SPN, bahwa Didin adalah HRD PT. Tracon Industri. Namun hingga berita ini diluncurkan, Didin tak menjawab sepatah kata pun.
Disamping itu, media ini juga melakukan konfirmasi kepada Brasto Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II Dumai Via Whatsappnya dengan pertanyaan konfirmasi apakah pihak Pertamina RU II Dumai mengetahui persoalan ini.
Namun hingga berita ini diluncurkan, Brasto tak menjawab sepatah kata pun.*
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
AURA(DUMAI) - Wujud kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Ismunand.
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
AURA(DUMAI) - Aksi damai yang semula digelar oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja.
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
TANGERANG SELATAN - Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) melalui perwa.
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
AURA(DUMAI) - Suara dari kalangan pekerja kembali menggema di Kota Dumai. Ketua .
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
AURA(TANJUNG PINANG) - Sejumlah kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaan .







