Majelis Hakim PHI Bandung Putuskan 44 Pekerja PT Goodbyer Bekerja Kembali
BANDUNG(ANC)-Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 44 karyawan PT Goodyear Indonesia di Bogor berakhir manis bagi buruh. Koordinator karyawan ter-PHK Agus Ramdhan Pashya menyebut hasil persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung memutuskan perusahaan harus mempekerjakan kembali pekerjanya.
“Pihak pengadilan menolak seluruh gugatan dari PT Goodyear Indonesia dan memerintahkan kita agar segera dipekerjakan kembali, dan mengembalikan hak-hak kita baik yang tertunda ataupun belum dibayarkan. Karena itu, SK (Surat Keputusan) PHK dibatalkan secara hukum oleh pihak pengadilan,” kata Agus (27/1/2021).
Persidangan ini terjadi karena pihak manajemen perusahaan memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung pada 26 Oktober 2020 silam dengan nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg.
Ada tujuh hal yang menjadi poin gugatan, di antaranya Menyatakan Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja (SKBHK) yang diterbitkan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat sah menurut hukum. Kemudian, Menyatakan hubungan kerja Para Tergugat putus atau berakhir sejak tanggal 22 Juni 2020 serta menyatakan pengakhiran hubungan kerja oleh Penggugat terhadap Para Tergugat sah dan mengikat secara hukum. Namun, upaya perusahaan berakhir nihil.
“Yang menjadi pertimbangan hakim surat PHK mereka batal demi hukum karena belum ada persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan. Itu yang jadi penetapannya, jadi kalau dari Undang – Undang harus ada izin Disnaker segala macam, itu belum ada. Pengadilan katakan itu batal demi hukum,” sebut nya.
Perusahaan melakukan PHK karena beralasan mengalami krisis keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19, namun Agus menyebut Hakim tidak menjadikan itu sebagai bukti kuat akan terjadinya PHK.
“Kerugian perusahaan mereka klaim dua tahun berturut-turut, itu hakim menolak hal tersebut karena mereka menyampaikan sampai bulan Juni. Itu enggak bisa disebut sebagai dua tahun berturut-turut karena sampai Juni kerugiannya dan itu pun pandemi ini enggak bisa dijadikan alasan,” kata Agus.
Ketika dihubungi, pihak PT Goodyear Indonesia masih membahasnya secara internal. “Nanti kita kabari ya,” sebut Head of Communication PT Goodyear Indonesia Wicaksono Soebroto.
PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards
MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026
AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.
Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya
AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.
Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi
AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..
Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih
AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .







