• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Rawat Inap BPJS Kesehatan Satu Kelas Ditetapkan

Administrator

Jumat, 19 Maret 2021 18:55:28 WIB
Cetak
Rawat Inap BPJS Kesehatan Satu Kelas Ditetapkan

Ilustrasi Kamar Rawat Inap

Porsi tempat tidur untuk layanan kelas standar atau satu kelas di BPJS Kesehatan ditetapkan 60 persen dari RS pemerintah dan 40 persen dari RS swasta.

JAKARTA(ANC)-Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan porsi tempat tidur untuk layanan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 60 persen untuk rumah sakit (RS) pemerintah, pusat maupun daerah, dan 40 persen di RS swasta.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyebut hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan sesuai pasal 18.

“Kondisi ideal ada kriteria kelas JKN jadi satu kelas. 60 persen untuk RS pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan 40 persen untuk RS swasta,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX, (17/3/2021).

Nantinya, kelas standar akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan. Ini berarti, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan bergabung menjadi hanya satu kelas.

Tubagus menuturkan berdasarkan pasal 84 huruf b aturan di atas, kelas standar diterapkan paling lambat awal 2023 mendatang.

“Tidak kalah pentingnya pasal 84 huruf b, pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023,” katanya.

Saat ini, kata dia, proses persiapan kelas standar memasuki tahap analisis data, validasi, dan penetapan besaran tarif kapitasi dan tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG’s).

Dalam hal ini, DJSN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, perwakilan RS, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Ini sedang kami laksanakan dan datanya akan berasal dari data BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Langkah selanjutnya adalah simulasi kelas standar di fasilitas kesehatan, simulasi dan estimasi ability to pay (ATP) atau kemampuan bayar untuk penyesuaian besaran iuran, dan finalisasi besaran iuran kelas standar.

Kemudian, dilanjutkan dengan estimasi utilisasi layanan kesehatan, penyesuaian iuran yang bertujuan mendorong keberlanjutan program JKN, mekanisme koordinasi manfaat antara penyelenggara JKN, pengaturan regulasi, dan implementasi secara bertahap.

Sebetulnya, kelas standar ditargetkan rampung pada 2019, namun molor hingga saat ini. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan guna menggenjot rampungnya kelas standar yang selanjutnya diatur dalam pasal 54 A.

“Untuk keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020,” terang aturan itu.

Perpres tersebut mengacu pada pada pasal 19 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang mendorong prinsip ekuitas dalam pelayanan jaminan sosial

“Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,” bunyi uu tersebut.


Sumber : SPNnews /  Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved