• Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Rawat Inap BPJS Kesehatan Satu Kelas Ditetapkan

Administrator

Jumat, 19 Maret 2021 18:55:28 WIB
Cetak
Rawat Inap BPJS Kesehatan Satu Kelas Ditetapkan

Ilustrasi Kamar Rawat Inap

Porsi tempat tidur untuk layanan kelas standar atau satu kelas di BPJS Kesehatan ditetapkan 60 persen dari RS pemerintah dan 40 persen dari RS swasta.

JAKARTA(ANC)-Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan porsi tempat tidur untuk layanan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 60 persen untuk rumah sakit (RS) pemerintah, pusat maupun daerah, dan 40 persen di RS swasta.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyebut hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan sesuai pasal 18.

“Kondisi ideal ada kriteria kelas JKN jadi satu kelas. 60 persen untuk RS pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan 40 persen untuk RS swasta,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX, (17/3/2021).

Nantinya, kelas standar akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan. Ini berarti, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan bergabung menjadi hanya satu kelas.

Tubagus menuturkan berdasarkan pasal 84 huruf b aturan di atas, kelas standar diterapkan paling lambat awal 2023 mendatang.

“Tidak kalah pentingnya pasal 84 huruf b, pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023,” katanya.

Saat ini, kata dia, proses persiapan kelas standar memasuki tahap analisis data, validasi, dan penetapan besaran tarif kapitasi dan tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG’s).

Dalam hal ini, DJSN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, perwakilan RS, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Ini sedang kami laksanakan dan datanya akan berasal dari data BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Langkah selanjutnya adalah simulasi kelas standar di fasilitas kesehatan, simulasi dan estimasi ability to pay (ATP) atau kemampuan bayar untuk penyesuaian besaran iuran, dan finalisasi besaran iuran kelas standar.

Kemudian, dilanjutkan dengan estimasi utilisasi layanan kesehatan, penyesuaian iuran yang bertujuan mendorong keberlanjutan program JKN, mekanisme koordinasi manfaat antara penyelenggara JKN, pengaturan regulasi, dan implementasi secara bertahap.

Sebetulnya, kelas standar ditargetkan rampung pada 2019, namun molor hingga saat ini. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan guna menggenjot rampungnya kelas standar yang selanjutnya diatur dalam pasal 54 A.

“Untuk keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020,” terang aturan itu.

Perpres tersebut mengacu pada pada pasal 19 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) yang mendorong prinsip ekuitas dalam pelayanan jaminan sosial

“Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,” bunyi uu tersebut.


Sumber : SPNnews /  Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
01 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
29 April 2026
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
29 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
  • 2 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
  • 4 Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
  • 5 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 6 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved