• Senin, 22 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Rawat Inap Kelas A Dan B Program BPJS Kesehatan

Administrator

Rabu, 24 Maret 2021 13:45:09 WIB
Cetak
Rawat Inap Kelas A Dan B Program BPJS Kesehatan

Ilustrasi Ruang Rawat Inap

Penerapan kelas standar akan dibagi menjadi dua kelas, yakni Kelas A untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B diperuntukkan untuk peserta Non-PBI JKN.

JAKARTA (ANC)-Dalam menerapkan rawat inap kelas standar program BPJS Kesehatan terdapat beberapa syarat. Menurut Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dibutuhkan waktu dan anggaran yang mumpuni untuk mengimplementasikan kelas standar.

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI Daniel Wibowo mengatakan persiapan untuk menata kembali ruang perawatan kelas standar dibutuhkan waktu yang panjang karena ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.

“Ada persyaratan ukuran (kamar), kamar mandi harus di dalam, ada persyaratan tata udara. Bahkan ada persyaratan gorden pembatasnya, jadi kami harus menyesuaikan itu,” jelas Daniel (23/3/2021).

“Jelas tantangannya adalah kita harus menyesuaikan. Yang pertama pasti tantangannya adalah financial, bagaimana pun juga rumah sakit ada biaya operasional,” kata Daniel melanjutkan.

Seperti diketahui, penerapan kelas standar akan dibagi menjadi dua kelas, yakni Kelas A untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B diperuntukkan untuk peserta Non-PBI JKN. Dari penerapan Kelas A dan B tersebut, DJSN telah menetapkan 11 kriteria.

Dari ke-11 kriteria tersebut ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B.

Misalnya, di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.

Kemudian 9 kriteria kelas standar A dan B lainnya memiliki konsep yang sama, yakni:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.

2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.

3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.

4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.

5. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.

6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.

7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami

8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lu untuk tidur.

9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan; minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan perawat.


Sumber : SPNnews /  Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:05:35 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.

Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Di PHK Sepihak Resepsionis Wisma Cemara Mohonkan Pendampingan, Ketua FSPMI : Ada Indikasi Kuat Pelanggaran Upah Di bawah UMK Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Oleh Pengusaha
22 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Kepedulian Melalui Program Pertamina Berkah Di Tiga Wilayah Operasi Berbeda
22 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP Yang Terdampak Puting Beliung
19 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
19 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan Di Dua Tempat
19 Juni 2026
Walikota Di Laporkan,Koneng Tokoh Masyarakat Dumai Angkat Bicara
15 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Di PHK Sepihak Resepsionis Wisma Cemara Mohonkan Pendampingan, Ketua FSPMI : Ada Indikasi Kuat Pelanggaran Upah Di bawah UMK Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Oleh Pengusaha
  • 2 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Kepedulian Melalui Program Pertamina Berkah Di Tiga Wilayah Operasi Berbeda
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP Yang Terdampak Puting Beliung
  • 4 Kunjungan Dan Konsulidasi Perdana DPW FSPMI Riau ke Kota Dumai, Konsulat Cabang Ucapkan Selamat Kepada Said Iqbal Sebagai Penasehat Presiden RI
  • 5 KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 6 Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
  • 7 KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved