• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Akankah Menghapus Defisit?

Administrator

Rabu, 23 September 2020 14:19:05 WIB
Cetak
Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Akankah Menghapus Defisit?

JAKARTA(ANC)-Kepesertaan BPJS Kesehatan akan berubah dari sistem tiga kelas menjadi satu standar yang sama secara bertahap mulai 2021 hingga 2022. Nantinya, kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) akan dihapus, menjadi hanya dengan satu standar kelas.

“Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,” terang Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, belum lama ini.

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan, termasuk mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal. Begitu juga defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Namun, saat ini belum ada perkiraan berapa iuran yang akan diberlakukan, meski Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqin memastikan tarifnya tidak dipukul rata. Sebab, penentuan tarif pembayaran dengan sistem paket (INACBGs) tetap mempertimbangkan 11 kriteria standar yang sudah disepakati, termasuk soal Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.

“Apabila dibuat menjadi kelas 2, misalnya, bagaimana kemampuan membayar peserta PBPU kelas 3 selama ini? Tentu, perlu analisis kemampuan membayar peserta untuk ini,” kata Mutaqqin.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan ada beberapa plus minus dari kebijakan hapus kelas. Namun, pada dasarnya kebijakan ini harus dilakukan karena amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu disebutkan perlu ada peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020. Maka dari itu, perubahan aturan melalui hapus kelas dikebut sebelum tutup tahun.

“Sebenarnya, sudah dari 2017-2018, tetapi kajiannya tidak pernah selesai. Nanti bocorannya ada dua kelas, PBI dan Non PBI. Non PBI ini meliputi peserta pemerintahan, TNI, Polri, kelas mandiri dan para bukan pekerja, semua huni Non PBI,” ujar Timboel  (22/9/2020).

Kebijakan ini pun punya plus minus. Pertama, kebijakan ini akan menurunkan disparitas iuran dan layanan yang selama ini jomplang. Nantinya, peserta tak perlu repot urus naik kelas demi layanan yang lebih memadai. Begitu juga sebaliknya. Peserta tak perlu turun kelas demi biaya yang lebih ringan di kantong.

Syaratnya, standar layanan harus benar-benar dijamin. Karena dulu, dengan sistem mandiri kelas 1, 2, dan 3, peserta punya pilihan ketika kualitas layanan di kelas ‘bontot’ kurang, maka bisa naik kelas.

Nantinya karena tidak bisa naik kelas lagi, maka kualitas harus benar-benar dijamin dengan standar yang baik. Hal ini yang perlu dapat perhatian.

“Bisa tidak pemerintah dan rumah sakit (RS) benar-benar memastikan standar kualitas yang sama dan baik ini benar-benar bisa diterapkan? Karena kemampuan, kualitas, dan kecukupan fasilitas masing-masing RS berbeda-beda,” jelasnya.

Dengan standar kelas yang hanya terbagi PBI dan Non PBI, maka rumah sakit harus membagi kelas perawatan pasien menjadi dua tipe kamar tidur. Misalnya, untuk kelas PBI diatur dengan untuk enam orang dan Non PBI empat orang.

“Kalau RS negara, mungkin bisa dapat bantuan APBN dan APBD, kalau RS swasta bagaimana? Saya kira ini perlu ada biaya dari pemerintah untuk kesiapan awal penyamarataan fasilitas di semua RS,” tuturnya.

Timboel memperkirakan pada masa peralihan akan tetap ada kelas tengah yang direlakan oleh RS untuk mengimbangi kebutuhan fasilitas dan layanan bagi kelas PBI dan Non PBI. Apalagi, RS tengah memiliki keterbatasan ruang dan kapasitas di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

“Ini juga momentum bagi pemerintah untuk bisa meningkatkan kemitraan RS, masih ada sekitar 300-an RS yang belum jadi mitra BPJS Kesehatan karena berbagai alasan, utamanya beda kelas pasar. Tetapi, ini perlu karena khawatirnya nanti ada kondisi supply rendah, tapi demand tinggi terhadap fasilitas dan ruang RS,” jelasnya.

Selain persoalan tidak repot naik turun kelas, Timboel mengatakan kebijakan ini sejatinya bisa menjadi jurus untuk mengurangi potensi korupsi atau fraud yang selama ini terjadi akibat praktek-praktek manipulasi oleh oknum-oknum tertentu. Contohnya yang sering terjadi dan sudah jadi rahasia umum adalah permainan di RS.

Misalnya, ada pasien yang aslinya merupakan peserta mandiri kelas 1, tapi karena permainan dikatakan tidak tersedia tempat tidur untuk kelas 1, maka mau tidak mau harus di kelas 2. Akhirnya, RS bisa mendapatkan klaim kelas 1 dari peserta dengan hanya memberikan pelayanan kelas 2.

“Jadi hapus kelas dengan ubah ke satu standar ini bisa menurunkan potensi korupsi atau fraud semacam ini. Ini salah satu yang buat beban keuangan BPJS Kesehatan tinggi,” terangnya.

Namun, kebijakan ini tak serta merta bisa menolak defisit. Menurut hitung-hitungannya, sumber keuangan BPJS Kesehatan yang utama masih berasal dari kelas PBI.

Pemerintah, sambungnya, menganggarkan sekitar Rp48,7 triliun di APBN 2021. Lalu ditambah sekitar Rp2,4 triliun untuk subsidi sebesar Rp7.000 per peserta mandiri kelas 3 akibat kebijakan kenaikan iuran per Juli 2020.

Selain dari iuran, pemerintah juga memberikan pemasukan tambahan sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun dari cukai rokok. Kemudian, sumber penutup beban keuangan juga berasal dari iuran dari peserta badan usaha, estimasinya Rp31 triliun pada tahun depan.

“Tapi saya lihat ini akan ada koreksi karena resesi, banyak perusahaan merumahkan karyawan, PHK, hingga tutup, otomatis perusahaan tidak bayar iurannya, berkuranglah sumber dari kelompok ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, ada pula pemasukan dari pembayaran kepesertaan TNI dan Polri sekitar Rp25 triliun per tahun. Sisanya dari kelompok mandiri yang diperkirakan mencapai Rp12 triliun, bukan pekerja Rp1,8 triliun, dan peserta yang ditanggung APBD sekitar Rp15 triliun.

“Nah dari ini semua yang aman (pasti bisa masuk ke dompet BPJS) yang dari pemerintah, sementara yang badan usaha dan mandiri kemungkinan turun karena tekanan ekonomi,” ucapnya.

“Apakah keuangan akan berputar jadi surplus? Ya tidak juga selama yang mandiri ini masih tertekan ekonomi. Apalagi, kalau hitungan tarif barunya tidak tepat sesuai aktuaria, itu justru bisa lebih defisit,” sambungnya.

Ketika nanti satu kelas, ia menilai keuangan mungkin akan lebih terjamin selama yang dipenuhi pemerintah terus bisa ditutup. Apalagi, mandiri kelas 3 masih dapat subsidi. Namun, hal ini tidak mutlak karena peserta dari kelas-kelas yang tidak ditanggung pemerintah bukan tidak mungkin akan tetap sulit bayar dan memberi tekanan defisit akibat kondisi pemulihan ekonomi.

Lalu, bagaimana soal dampaknya ke masyarakat? Timboel mengatakan bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2, penyamaan standar ini ada plus minusnya sendiri.

“Tentu mereka kelompok yang senang karena bisa membayar iuran lebih murah, tapi layanannya cocok tidak? Ini yang jadi pertanyaan. Sementara yang kelas 3, ini yang akan keberatan karena bayarnya jadi lebih tinggi,” terangnya.

Ia pun memperkirakan besaran iuran yang dipasang idealnya berada di kisaran Rp 50 ribu per peserta. Sebab, tarif harus berada di kisaran bawah dari rentang iuran saat ini, yaitu kelas 3 sebesar Rp 42 ribu sampai kelas 1 Rp150 ribu.

Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahap pemulihan, Timboel melihat kebijakan kenaikan iuran bagi peserta mandiri kelas 3 tentu akan memberatkan. Maka, ia menyarankan lebih baik dilakukan ketika ekonomi sudah benar-benar kondusif.

Senada, Ekonom UI Fithra Faisal juga mengingatkan agar penyesuaian iuran dengan standar baru dilakukan dengan kajian waktu yang tepat. Pemerintah harus bisa benar-benar menghitung bagaimana kemampuan masyarakat di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi nanti.

“Begitu juga dengan willingness to pay (keinginan untuk membayar). Jangan sampai perhitungan salah, waktunya juga salah. Idealnya, dengan memperhatikan daya beli, maka baru bisa pada 2022, karena kalau tahun depan justru kontra produktif dengan stimulus-stimulus yang diberikan,” kata Fithra.

Sementara, soal hapus kelas sebagai jurus menekan defisit keuangan, Fithra agak ragu. Sebab, menurutnya penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan adalah buruknya tata kelola di perusahaan dan sistem.

“Masalahnya banyak, jawabannya pun tidak sekadar gabungkan kelas. Ada persoalan tata kelola, premi iuran yang tidak masih di bawah aktuaria, over klaim, fraud, itu semua harus dibenahi, tidak bisa hanya dengan gabungkan kelas,” pungkasnya.(SPNnews) 


 Editor : Alv

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved