Pencarian

Lagi, Ampunan Untuk Penunggak Pajak

Rabu, 26 Mei 2021 • 20:09:14 WIB
Lagi, Ampunan Untuk Penunggak Pajak

Ilustrasi

Tax Amnesty jilid II

JAKARTA (ANC)-Pemerintah kembali akan memberikan ampunan untuk para penunggak pajak melalui tax amnesty jilid II.

Bedanya skema pengampunan pajak jilid II ini tak dimasukan dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Tetapi lewat perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP yang menjadi babon bagi otoritas pajak.

“Di dalamya [KUP] juga ada pengampunan pajak. Jadi beberapa hal yang akan dibahas,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, (23/5/2021).

Tax Amnesty jilid II sebenarnya mirip program sunset policy yang pernah diberlakukan oleh otoritas pajak pada tahun 2008 lalu. Lewat sunset policy, pemerintah sepertinya ingin mengulang kisah sukses waktu itu, saat penerimaan pajak bisa tembus di atas 100 persen.

Sumber: SPNnews

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Alvin khasogi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks