Remas Area Terlarang Gadis Berumur 11 Tahun, Pelaku Di Ringkus Personil Polsek Rambah Hilir
ROHUL ( ANC ) -Nekat meremas area terlarang dari seorang gadis berumur 11 Tahun, akibat seorang Pria di Rambah Hilir inisial Al (58), dijemput Personil Polsek Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)
"Peristiwa Tindak Pidana (TP) Cabul terhadap anak di bawah umur ini, sudah di tangani, Jajaran Polsek Rambah Hilir dipimpin IPDA Sudarto S Sos," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (13/ 11/2021).
"Pelapor L (47), Korban DK
(11), Pelajar," lanjut Paur Humas Polres Rohul
Tindakan dugaan Cabul tersebut, Sabtu 6 November 2021 sekitar pukul 16.00 wib, anak saya (korban) yang bernama DK sedang bermain bersama teman saya di depan rumah tetangganya.
Karena sedang mau mengadakan Pesta sedekah di Dusun Gelugur Indah Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir.
Kemudian pada saat sedang berjalan masuk ke dalam rumah, Terlapor tiba-tiba memegang kemaluan Korban satu kali.
Saat itu, terlapor sedang duduk di Kursi depan rumah di tempat tetangga yang mau mengadakan pesta tersebut.
Kemudian Korban lari ketakutan dan pulang ke rumah menceritakan kejadian tersebut kepada Pelapor.
Atas kejadian tersebut Pelapor, merasa kurang senang dan melaporkannya, ke Polsek Rambah Hilir, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas laporan tersebut Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi A ALS N berada di rumahnya.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir IPDA Surado, SSos.
Kemudian, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap AL.
Ketika itu, Unit Reskrim diback Up Unit Intelkam Polsek Rambah Hilir melakukan penangkapan terhadap A ALS N di rumahnya.
Setelah melakukan interogasi A mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap DK dengan cara meremas atau memegang video itu dengan tangan kanannya.
"Korban sudah Visum ET Repertum," kata AIPDA Mardiono P SH.
"Terduga Pelaku disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang perlindungan anak," pungkas Paur Humas.
Walikota Di Laporkan,Koneng Tokoh Masyarakat Dumai Angkat Bicara
AURA(DUMAI) - Dalam menjaga kondisi Kota Dumai aman , damai dan kondusif tentu t.
Kunjungan Dan Konsulidasi Perdana DPW FSPMI Riau ke Kota Dumai, Konsulat Cabang Ucapkan Selamat Kepada Said Iqbal Sebagai Penasehat Presiden RI
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (D.
KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
AURA(DUMAI) - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) .
Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
AURA(DUMAI) - Proyek pembangunan empat unit tangki timbun milik PT Dumai Paricip.
KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
AURA(DUMAI) - Fakultas Kedokteran Universitas Riau(UNRI) Laksanakan Kuliah Kerja.
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
AURA(DUMAI) - Mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Dumai .







