Tunjangan PNS Pengawas Ketenagakerjaan Naik 2x Lipat Disaat Upah Buruh Jauh Dari Kata Layak

PELALAWAN (ANC) – Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengawas ketenagakerjaan dengan jabatan fungsional naik dua kali lipat berdasarkan Peraturan Presiden nomor 103 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Besarnya tunjangan pengawas ketenagakerjaan ahli utama dengan tunjangan sebesar Rp 2.025.000 ribu rupiah, Sementara tunjangan pengawas ketenagakerjaan ahli madya naik dari Rp 500.000 ribu rupiah menjadi Rp 1,38 ribu rupiah, Kemudian tunjangan pengawas ketenagakerjaan ahli muda naik dari Rp 400.000 ribu menjadi Rp 1.100.000 ribu rupiah, Untuk pengawas ketenagakerjaan ahli pertama naik dari Rp 270.000 ribu menjadi Rp 540.000 ribu rupiah.
Dengan diterbitkannya Perpres tersebut tentu membuat para buruh di Indonesia terluka apalagi seperti yang diketahui buruh sedang gencar-gencarnya melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata naik hanya 1,09%.
Tidak terkecuali buruh di Provinsi Riau yang juga kecewa dengan Perpres tersebut, Saat ditemui www.koranperdjoeangan.com Satria Putra selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Riau (DPW FSPMI) mengatakan “Penting kami sampaikan sebagai organisasi serikat pekerja yang selalu berurusan dengan Dinas Tenaga Kerja terkhusus di bidang Pengawasan ketenagakerjaan, karena dalam beberapa kasus yang kita laporkan kami merasa kinerja pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau dinilai lambat, mereka beralasan karena kekurangan personil dan pemangkasan anggaran, dan kami rasa itu bukan jawaban yang tepat tanpa mencari solusi”, jelas Satria.
Sebuah pekerjaan yang digeluti sesuai bidangnya bukan hanya tentang tunjangan yang diterima nantinya tapi lebih kepada amanah dan tanggung jawab, Sebagai PPNS yang dibayar oleh negara dari pajak rakyat Pengawas Ketenagakerjaan harus menjalankan amanah serta tanggung jawab sebaik-baiknya sesuai sumpahnya dan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
“Dan untuk kasus pekerja meninggal dunia tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saja sudah memakan waktu hampir 7 bulan dan masih dalam proses, bahkan sempat-sempatnya perusahaan mengajukan banding atas nota yg diterbitkan oleh pengawas ketenagakerjaan, Kami menilai pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi seperti tidak tegas dalam menangani kasus ini, itu hanya salah satu contoh dan tak menutup kemungkinan banyak hal serupa terjadi”, tutupnya.
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
AURA(TANJUNG PINANG) - Sejumlah kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaan .
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
AURA(DUMAI) - Di sebuah kedai kopi sederhana sekitaran Pasaran Pulau Payung, aro.
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
AURA(BENGKALIS) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis bersama Ke.
PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan
AURA(DUMAI) - Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Wilm.