Tunjangan PNS Pengawas Ketenagakerjaan Naik 2x Lipat Disaat Upah Buruh Jauh Dari Kata Layak
PELALAWAN (ANC) – Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengawas ketenagakerjaan dengan jabatan fungsional naik dua kali lipat berdasarkan Peraturan Presiden nomor 103 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Besarnya tunjangan pengawas ketenagakerjaan ahli utama dengan tunjangan sebesar Rp 2.025.000 ribu rupiah, Sementara tunjangan pengawas ketenagakerjaan ahli madya naik dari Rp 500.000 ribu rupiah menjadi Rp 1,38 ribu rupiah, Kemudian tunjangan pengawas ketenagakerjaan ahli muda naik dari Rp 400.000 ribu menjadi Rp 1.100.000 ribu rupiah, Untuk pengawas ketenagakerjaan ahli pertama naik dari Rp 270.000 ribu menjadi Rp 540.000 ribu rupiah.
Dengan diterbitkannya Perpres tersebut tentu membuat para buruh di Indonesia terluka apalagi seperti yang diketahui buruh sedang gencar-gencarnya melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata naik hanya 1,09%.
Tidak terkecuali buruh di Provinsi Riau yang juga kecewa dengan Perpres tersebut, Saat ditemui www.koranperdjoeangan.com Satria Putra selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Riau (DPW FSPMI) mengatakan “Penting kami sampaikan sebagai organisasi serikat pekerja yang selalu berurusan dengan Dinas Tenaga Kerja terkhusus di bidang Pengawasan ketenagakerjaan, karena dalam beberapa kasus yang kita laporkan kami merasa kinerja pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau dinilai lambat, mereka beralasan karena kekurangan personil dan pemangkasan anggaran, dan kami rasa itu bukan jawaban yang tepat tanpa mencari solusi”, jelas Satria.
Sebuah pekerjaan yang digeluti sesuai bidangnya bukan hanya tentang tunjangan yang diterima nantinya tapi lebih kepada amanah dan tanggung jawab, Sebagai PPNS yang dibayar oleh negara dari pajak rakyat Pengawas Ketenagakerjaan harus menjalankan amanah serta tanggung jawab sebaik-baiknya sesuai sumpahnya dan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
“Dan untuk kasus pekerja meninggal dunia tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saja sudah memakan waktu hampir 7 bulan dan masih dalam proses, bahkan sempat-sempatnya perusahaan mengajukan banding atas nota yg diterbitkan oleh pengawas ketenagakerjaan, Kami menilai pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi seperti tidak tegas dalam menangani kasus ini, itu hanya salah satu contoh dan tak menutup kemungkinan banyak hal serupa terjadi”, tutupnya.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
AURA(DUMAI) - Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pert.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
AURA(RUPAT UTARA) - Tim dosen Jurusan Sosiologi Universitas Riau melaksanakan ke.
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Niaga Refinery Unit Dumai Produksi Sungai.







