• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Adalah Dokter Masalah Ketenagakerjaan

Administrator

Rabu, 20 Juli 2022 14:37:25 WIB
Cetak
Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Adalah Dokter Masalah Ketenagakerjaan

Ilustrasi

AURANUSANTARA - Tugas dan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan (PK) ditinjau dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan dan Konvensi ILO No 81 Tahun 1947.

Dapat diumpamakan dengan tugas dan fungsi seorang dokter. Untuk menentukan suatu penyakit, seorang dokter harus melakukan pemeriksaan dan diagnose.

Dengan adanya kesimpulan dari hasil pemeriksaaan dan diagnose, baru seorang dokter dapat mengambil tindakan terhadap seorang pasien, apakah akan dilakukan perawatan/pengobatan atau akan dilakukan amputasi, yang disebut dengan tindakan medis.

Demikian halnya dengan tugas dan fungsi PK yang tidak ubahnya dengan dokter. Seorang PK harus melakukan pemeriksaan di perusahaan bagaimana kondisi pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan di perusahaan. Hasil pemeriksaan dilakukan analisa yuridis dan analisa teknis.

Dengan adanya kesimpulan hasil pemeriksaan, analisa yuridis dan analisa teknis, untuk menentukan/menetapkan apakah tindakan yang akan diambil terhadap pengusaha dan pengurus perusahaan, berupa :

1. Pembinaan pelaksanaan peraturaan perundangan ketenagakerjaan; atau

2. Penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan.

Yang disebut dengan tindakan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Idialnya pengembangan system pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pusat, adalah untuk memperkuat :

1. Pengetahuan yuridis dan teknis PK dalam melakukan pemeriksaan, analisa yuridis dan analisa teknis.

2. Pengetahuan administrasi teknis untuk pembinaan dan penindakan pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan di perusahaan.

3. Kelengkapan sarana dan prasarana penunjang operasional PK.

4. Pengendalian teknis yuridis pelaksanaan operasional PK secara terstruktur atau tersistem dari Daerah sampai ke Pusat, dengan contoh Bareskrim Polri.

5. Uji kompetensi PK, harus dilakukan oleh Tim Penguji yang terseleksi dan telah berpengalaman secara teknis dalam :

a. Pemeriksaan, analisa yuridis dan analisa teknis pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan di perusahaan.

b. Pembinaan yuridis dan teknis pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan dari kesimpulan hasil pemeriksaan, analisa yuridis dan analisa teknis.

Dengan demikian akan terlaksana dengan baik tugas dan fungsi :

1. Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud :

a. Pasal 176 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

b. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

c. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan).

Selanjutnya agar :

1. Terlindunginya hak-hak dasar pekerja/buruh sebagai bagian dari hak asasi manusia dan pada waktu yang bersamaam dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha.

2. Meningkatnya kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya untuk mencapai kehidupan yang layak secara social dan ekonomi.

3. Terciptanya ketenangan bekerja dan berusaha.

4. Meningkatnya produksi dan produktivitas Nasional.


 Editor : Alvin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved