• Rabu, 24 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Sejarah Profesi Pengawas Ketenagakerjaan

Administrator

Kamis, 28 Oktober 2021 06:14:55 WIB
Cetak
Sejarah Profesi Pengawas Ketenagakerjaan

JAKARTA (ANC) - Bahwa Pengawasan Ketenagakerjaan kalau ditinjau dari sejarah, adalah salah satu Profesi tertua di dunia.

Pada zaman penjajahan Belanda profesi ini sudah dikenal dengan nama Arbeidsinspecteur, yaitu Arbeidsinspecteur di bidang Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja.

Akan tetapi Profesi ini tidak begitu dikenal oleh dunia buruh (terutama di perusahaan-perusahaan yang besar-besar, perkebu nan dan lain-lain), oleh karena Arbeidsinspecteur yang melakukan pemeriksaan diperusahaan-perusahaan, tidak pernah mengadakan hubungan yang erat dengan pihak buruh.

Setelah Indonesia Merdeka, dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara No. 4 tahun 1951), Kantor Pengawasan Perburuhan terdiri dari Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.

Setelah terbentuknya Departemen-departemen di Pemerintahan, maka dalam Departemen Tenaga Kerja, mengenai Pengawasan Perburuhan terdiri dari 2 (dua) bidang, yaitu Bidang Pengawasan Perburuhan dan Bidang Pengawasan Keselamatan Kerja.

Pada tahun 1984, sewaktu Menteri Tenaga Kerja dijabat oleh Laksamana Sudomo, Bidang Bidang Pengawasan Perburuhan dan Bidang Pengawasan Keselamatan Kerja di integrasikan menjadi Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pengawas Perburuhan dan Pengawas Keselamatan Kerja adalah salah satu Profesi yang sangat disegani oleh para Pengusaha, karena kewenangannya tidak saja sebagai pemeriksa dan pembina pelaksanaan peraturan perundangan ketenaga kerjaan, juga berwenang melakukan penindakan dalam bentuk penyegelan mesin-mesin produksi yang tidak memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja di perusahaan dan mengajukan Pengusaha ke Pengadilan.

Pada tahun 1987 sewaktu Menteri Tenaga Kerja dijabat oleh Laksamana Sudomo, Pengawas Ketenagakerjaan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dan kepada Pengawas Ketenagakerjaan diberikan tunjangan fungsional yang dianggarkan APBN.

Dengan demikian Pengawas Ketenagakerjaan sebagai pegawai teknis berkeahli an khusus dari Departemen Tenaga Kerja, yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dapat lebih fokus menjalankan tugas dan kewajibannya untuk melakukan :

Pemeriksaan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan;
Pembinaan pelaksanaan peraturan perundangan ketenaga
kerjaan kepada pengusaha, wakil pengusaha dan pekerja/buruh;
dan
Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Dengan Jabatan Fungsional, sesuai dengan perhitungan kinerjanya melalui penetapan angka kredit, Pengawas Ketenagakerjaan dapat naik pangkat 2 (dua) tahun sekali.

Dari sejarah diatas bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sudah berjalan selama lebih kurang 43 (empat puluh tiga) tahun.

Kalau dilihat informasi dari media massa sekarang adanya uji kompetensi untuk seluruh Pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia, yang dilakukan oleh Pejabat-pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat, apakah pekerjaan Pengawasan Ketenagakerjaan yang selama ini dilakukan oleh Pengawas Ketanaga kerjaan yang belum dilakukan uji kompetensi ? sedangkan mereka dari tahun 1987 sudah menerima Tunjangan Fungsional yang dianggarkan dalam APBN.

Kalau memperhatikan :

Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahawa fungsi Pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial adalah :
a. Menetapkan kebijakan,
b. Memberikan pelayanan.
c. Melaksanakan pengawasan.
d. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Tugas pokok Pengawasan Ketenagakerjaan adalah 2 (dua) dari 4 (empat) tugas pokok Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan.

2. Pasal 176 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa :
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Disini jelas bahwa sejak tahun 2003 sudah dinyatakan Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan oleh Pengawas Ketenaga kerjaan yang memiliki Kompetensi.

3. Bagian I, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, bahwa Pengawasan Perburuhan diadakan guna :
a. Mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya;
b. Mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti yang seluas-luasnya guna membuat undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan.

4. Bagian I, Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951tentang Pengawasan Perburuhan, bahwa Menteri yang diserahi urusan perburuhan mengadakan laporan tahunan tentang pekerjaan pengawasan perburuhan.

5. Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/MEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu, bahwa pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terpadu dilakukan dengan tahap :
a. Pemeriksaan pertama, adalah pemeriksaan lengkap yang dilakukan kepada perusahaan atau tempat kerja baru atau belum pernah diperiksa.
b. Kontrol adalah pemeriksaan ulang yang dilakukan yang dilakukan setelah pemeriksaan pertama baik secara lengkap maupun tidak.
c. Pemeriksaan khusus, adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap masalah ketenagakerjaan yang bersifat khusus seperti pengujian, kecelakaan, adanya laporan pihak ketiga, perintah atasan.

Tugas pokok Pengawas Ketenagakerjaan, adalah :
Melakukan pemeriksaan di perusahaan.
Melakukan pembinaan pelaksanaan peraturan perundangan kepada pengusaha, wakil pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
melakukan penindakan pelanggaran.

Dari ketentuan diatas sudah waktunya Menteri Ketenaga kerjaan melakukan evaluasi terhadap kinerja Jajaran Pengawasan Ketenagakerjaan dari Pusat sampai ke Daerah, mengenai :
Pemeriksaan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan khusus, yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan terhadap masalah ketenagakerjaan yang bersifat khusus seperti pengujian, kecelakaan, adanya laporan pihak ketiga.
Evaluasi pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh Pengawas Ketenagakerjaan tersebut angka 1 dan 2 diatas.
Pengumpulan bahan-bahan keterangan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang seluas-luasnya, untuk pembuatan dan perubahan peraturan perundangan ketenagakerjaan.
Apakah kebijakan, program kerja dan anggaran Pengawasan Ketenagakerjaan sudah sejalan atau dapat mendukung pelaksanaan keempat tugas diatas.

Evaluasi kinerja Jajaran Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut, untuk dapat mengetahui dengan sebenarnya bagaimana kondisi pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan dan kebutuhan untuk pembuatan dan perubahan peraturan perundangan ketenagakerjaan, dan sebagai bahan penyusunan kebijakan Pemerintah.

Selanjutnya pelaksanaan Penegakan Hukum dalam menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan, adalah 2 (dua) dari 4 (empat) tugas pokok yang wajib dilaksanakan Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan dalam pelaksananan hubungan industrial, sebagaimana diamanatkan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang wajib dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan kepada publik.


Sumber : SPNnews /  Editor : Arman

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

Nasional

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16:28 WIB

AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
21 Desember 2025
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
25 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
  • 2 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 3 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 4 Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
  • 5 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 6 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
  • 7 Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved