Putusan Terkait UU IKN, MK Di Tuding Sebagai Mahkamah Pesanan

Ilustrasi
JAKARTA (ANC) - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menanggapi kritik pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat yang menyebut MK sebagai Mahkamah Pesanan atas putusannya terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Fajar menegaskan MK telah mengkaji kasus sesuai dengan data-data selama persidangan.
“Semua dalil permohonan pemohon sudah dijawab oleh MK berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim. Itu semua sudah tertuang rinci di bagian Pendapat Mahkamah,” kata Fajar (22/7/2022).
Fajar mengatakan MK telah terbiasa menerima kritik atas putusan-putusannya. Artinya, kritik dan ketidaksetujuan terhadap putusan MK merupakan suatu hal yang biasa.
Akan tetapi, dia meminta pihak-pihak yang mengkritik putusan MK untuk lebih cermat membaca hasil putusan, termasuk Achmad Nur Hidayat.
Tetapi, MK memastikan semua proses sudah dilakukan dalam koridor dan kaidah peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.
Dia kemudian menambahkan, “Kalau ada yang mengatakan MK sebagai Mahkamah Pesanan, minta saja keterangan dan apa buktinya kepada yang bersangkutan.”
Sebelumnya, Achmad Nur Hidayat merilis pernyataan yang mengkritik hasil putusan MK atas UU IKN. Majelis MK menyatakan bahwa UU IKN tidak melanggar konstitusi, baik dalam proses pembentukannya maupun pokok-pokok pembahasannya.
Akan tetapi, Achmad Nur Hidayat melihat sejumlah kondisi yang janggal. Dalam pernyataannya, ia menyoroti poin-poin kejanggalan yang mencakup lampiran yang sebelumnya tak mendapat persetujuan di tingkat komisi dan paripurna, naskah akademik yang dikritik lantaran selevel skripsi mahasiswa, ketidakjelasan sumber dana, hingga klaim keterlibatan partisipasi publik yang Achmad yakini belum mewakili aspirasi rakyat.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.
PERINGATAN HARI BURUH INTERNASIONAL MAY DAY 2025, 01 MEI 2025, MONAS JAKARTA PUSAT
AURA(JAKARTA) - Dalam semangat kebersamaan, ribuan buruh dari berbagai wilayah I.