• Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
SPN Satu Hati Satu Tekad Satu Tujuan Yes We!
Eks Pekerja PT. Tracon Industri Mohonkan Pendampingan SPN Dumai
Terkait Dugaan judi,Kapolres Dumai"Tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP"
Waka polresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto S. I. K, M. H bagikan Masker Kepada Personel
Pelarian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis berakhir Sudah

  • Home
  • Nasional

Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Berlanjut Gugatan Terhadap UU Administrasi Pemerintahan

Administrator

Kamis, 13 Januari 2022 13:04:09 WIB
Cetak
Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Berlanjut Gugatan Terhadap UU Administrasi Pemerintahan

Ilustrasi

Adanya hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam ketentuan Norma a quo , tentunya tidak dijelaskan dengan penjelasan prinsip Negara Hukum _

JAKARTA ( ANC ) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja (Ciptaker) bersyarat inkonstitusional. Buntut putusan itu, UU Administrasi Pemerintahan kini juga digugat ke MK. Judicial review itu diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, Muhammad Saleh, dan Nur Rizqi Khafifah.

“Menyatakan Pasal 53 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang berbunyi: “Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)’, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum” bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Melalui Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan”. Sehingga bunyi selengkapnya menjadi “Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)’, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum, melalui Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan,” demikian permohonan Viktor dkk sebagaimana tertuang dalam website MK, (12/1/2022).

Sebab, dalam putusan MK tentang UU Ciptaker, MK memutuskan:

1. Pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu; termasuk
2. Tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan baru;
3. Tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020.

“Artinya dalam memaknai keberlakuan UU 11/2020, sebagaimana dalam 3 perintah dalam pertimbangan hukum dari Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 di atas, haruslah dimaknai Seluruh PERATURAN PELAKSANA sebagai pelaksanaan UU 11/2020, yang bersifat strategis dan berdampak luas agar DITANGGUHKAN terlebih dahulu, tidak dibenarkannya MEMBENTUK Peraturan Pelaksana Baru dan Tidak dibenarkan pula melakukan PENGAMBILAN KEBIJAKAN STRATEGIS yang dapat berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam UU 11/2020,” beber Viktor.

Selanjutnya, Pasal 53 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU 30/2014 mengatur tentang pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dan pengadilan wajib memutuskan permohonan paling lama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan. Kemudian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.

“Upaya ini secara umum disebut Upaya Fiktif Positif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Artinya, kata Viktor, bahwa perubahan Pasal 53 UU 30/2014 masih memberikan ruang bagi warga masyarakat untuk mengajukan permohonan dalam urusan administrasi pemerintahan secara konvensional (permohonan tertulis / surat non-elektronik) yang apabila tidak dibalas oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan selama 5 hari maka terdapat upaya Fiktif Positif yang dapat ditempuh sebagaimana diatur. Namun yang menjadi persoalan adalah terdapat kekosongan hukum yang diakibatkan ketentuan norma a quo menghilangkan peran Pengadilan incasu PTUN untuk memutus penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum.

“Adanya hak hukum yang menimbulkan ketidakpastian dalam hukum ketentuan Norma a quo, tentunya tidak seperti yang dijelaskan oleh prinsip Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan tidak memberikan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” pungkasnya.


Sumber : SPNnews /  Editor : Al Amin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

SPN Satu Hati Satu Tekad Satu Tujuan Yes We!

Rabu, 11 Mei 2022 - 11:20:49 WIB

JAKARTA, (ANC) - 12 Mei 2022 bertempat di Depan Gedung Istana Merdeka, Jalan Mer.

Nasional

Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan Dan Festival Musik Bhayangkara

Ahad, 17 April 2022 - 00:59:37 WIB

JAKARTA.

Nasional

Kapolri : Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme Dan Harapan

Rabu, 09 Februari 2022 - 19:05:46 WIB

JAKARTA (ANC) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampai.

Nasional

Menaker Nyatakan Tidak Akan Lagi Keluarkan Kebijakan Strategis

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:19:54 WIB

Ilustrasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Nasional

Manfaat Program JKP Bulan Februari 2022 Bisa Di Dapatkan

Ahad, 23 Januari 2022 - 17:25:14 WIB

Ilustrasi Iuran JKP dibebankan kepada pe.

Nasional

Prosedur PHK Menurut PP NO 35/2021

Kamis, 20 Januari 2022 - 21:38:46 WIB

Ilustrasi JAKARTA (ANC) - PHK adalah singkatan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Komitmen Polda Riau Pada Kasus Illegal Minning, Tindak 32 Kasus Dalam Dua Tahun Terakhir
16 Mei 2022
11 Orang Warga Binaan Rutan Dumai Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022
16 Mei 2022
Hanjaya Candra Terpilih Aklamasi Pimpin Forum Komunikasi Alumni Fakultas Hukum Unand Program Ekstensi
16 Mei 2022
Jembatan Tak Kunjung Di Perbaiki, LLMB Sungai Sembilan Lakukan Aksi Penanaman Pohon Pisang
14 Mei 2022
Issue Pelarangan Ekspor CPO Berpengaruh Besar Ke Semua Industri Sawit Dan Petani, Ungkap Ketua APKB Sumatera Dan Kalimantan
14 Mei 2022
Serikat Pekerja Nasional Akan laksanakan Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat
12 Mei 2022
SPN Satu Hati Satu Tekad Satu Tujuan Yes We!
11 Mei 2022
Penyerahan Secara Simbolis Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 Pada Rutan Kelas II B Dumai
02 Mei 2022
Peringati Mayday, SBSI Dumai Pasang Spanduk Himbauan THR Untuk PT. PPN Dan PT. BRP
02 Mei 2022
Antusias Warga Binaan Rutan Dumai Dalam Mengikuti Perlombaan Pesantren Kilat Dan Amaliyah Ramadhan
30 April 2022
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jembatan Tak Kunjung Di Perbaiki, LLMB Sungai Sembilan Lakukan Aksi Penanaman Pohon Pisang
  • 2 Serikat Pekerja Nasional Akan laksanakan Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat
  • 3 Innalillahi, 3 Bocah SD Tewas Tenggelam Di Dalu-Dalu, Nggak Nyangka Awal Kronologi Nya Begini
  • 4 Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Terancam Dimiskinkan, Ini Penyebabnya
  • 5 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Narkoba Jenis Shabu
  • 6 Bebaskan Salamuddin Purba, Usut Tuntas Mafia Tanah Di Kota Dumai Provinsi Riau
  • 7 Fuad Santoso Putra Dumai Di Kabarkan Akan Mengisi Kursi Wawako Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved