• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Berlanjut Gugatan Terhadap UU Administrasi Pemerintahan

Administrator

Kamis, 13 Januari 2022 13:04:09 WIB
Cetak
Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Berlanjut Gugatan Terhadap UU Administrasi Pemerintahan

Ilustrasi

Adanya hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam ketentuan Norma a quo , tentunya tidak dijelaskan dengan penjelasan prinsip Negara Hukum _

JAKARTA ( ANC ) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja (Ciptaker) bersyarat inkonstitusional. Buntut putusan itu, UU Administrasi Pemerintahan kini juga digugat ke MK. Judicial review itu diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, Muhammad Saleh, dan Nur Rizqi Khafifah.

“Menyatakan Pasal 53 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang berbunyi: “Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)’, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum” bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Melalui Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan”. Sehingga bunyi selengkapnya menjadi “Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)’, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum, melalui Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan,” demikian permohonan Viktor dkk sebagaimana tertuang dalam website MK, (12/1/2022).

Sebab, dalam putusan MK tentang UU Ciptaker, MK memutuskan:

1. Pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu; termasuk
2. Tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan baru;
3. Tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020.

“Artinya dalam memaknai keberlakuan UU 11/2020, sebagaimana dalam 3 perintah dalam pertimbangan hukum dari Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 di atas, haruslah dimaknai Seluruh PERATURAN PELAKSANA sebagai pelaksanaan UU 11/2020, yang bersifat strategis dan berdampak luas agar DITANGGUHKAN terlebih dahulu, tidak dibenarkannya MEMBENTUK Peraturan Pelaksana Baru dan Tidak dibenarkan pula melakukan PENGAMBILAN KEBIJAKAN STRATEGIS yang dapat berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam UU 11/2020,” beber Viktor.

Selanjutnya, Pasal 53 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU 30/2014 mengatur tentang pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud dan pengadilan wajib memutuskan permohonan paling lama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan. Kemudian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.

“Upaya ini secara umum disebut Upaya Fiktif Positif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Artinya, kata Viktor, bahwa perubahan Pasal 53 UU 30/2014 masih memberikan ruang bagi warga masyarakat untuk mengajukan permohonan dalam urusan administrasi pemerintahan secara konvensional (permohonan tertulis / surat non-elektronik) yang apabila tidak dibalas oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan selama 5 hari maka terdapat upaya Fiktif Positif yang dapat ditempuh sebagaimana diatur. Namun yang menjadi persoalan adalah terdapat kekosongan hukum yang diakibatkan ketentuan norma a quo menghilangkan peran Pengadilan incasu PTUN untuk memutus penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum.

“Adanya hak hukum yang menimbulkan ketidakpastian dalam hukum ketentuan Norma a quo, tentunya tidak seperti yang dijelaskan oleh prinsip Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan tidak memberikan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” pungkasnya.


Sumber : SPNnews /  Editor : Al Amin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved