Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Kelas XII Berhasil Diamankan Polsek Bukit Kapur
DUMAI (ANC) – Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Siswa SMK Kelas XII pada Minggu (17/07/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H, kejadian bermula pada saat Siswa SMK Negeri 3 Dumai tersebut sedang jalan-jalan sore menggunakan sepeda motor kemudian didatangi oleh orang tidak dikenal.
“Kemudian korban menerima pukulan dibagian belakang kepala, sempat melarikan diri tetapi korban tetap mendapatkan pengejaran dan kembali menerima pukulan menggunakan helm dibagian punggung belakang. Akibatnya korban mengalami sakit (luka memar) dibagian wajah tepatnya dibagian pelipis mata bagian sebelah kiri dan jari telunjuk bagian sebelah kanan dan kiri luka, bagian punggung korban juga mengalami luka memar,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Hotman Silalahi, S.H, Senin (01/08/2022).
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
“RZ Alias JL (20) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur berhasil diamankan saat sedang berada di Jalan Soekarno - Hatta Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur. Sementara rekan lainnya berinisial AG yang turut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga kini masih masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Bukit Kapur, tersangka RZ Alias JL (20) telah mengakui bahwa dirinya menyimpan dendam serta emosi karena korban dulu pernah mempunyai masalah dan berkelahi dengan temannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RZ Alias JL (20) dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.
“Belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam Undang – Undang dan dijerat dengan pidana penjara,” himbau Kapolsek Bukit Kapur AKP Hormat Silalahi, S.H.
Walikota Di Laporkan,Koneng Tokoh Masyarakat Dumai Angkat Bicara
AURA(DUMAI) - Dalam menjaga kondisi Kota Dumai aman , damai dan kondusif tentu t.
Kunjungan Dan Konsulidasi Perdana DPW FSPMI Riau ke Kota Dumai, Konsulat Cabang Ucapkan Selamat Kepada Said Iqbal Sebagai Penasehat Presiden RI
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (D.
KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
AURA(DUMAI) - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) .
Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
AURA(DUMAI) - Proyek pembangunan empat unit tangki timbun milik PT Dumai Paricip.
KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
AURA(DUMAI) - Fakultas Kedokteran Universitas Riau(UNRI) Laksanakan Kuliah Kerja.
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
AURA(DUMAI) - Mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Dumai .







