Terlibat Curat Warga Kelurahan Bagan Keladi Di Amankan Polsek Dumai Barat
AURA (DUMAI) - Aparat Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana di Jalan Dr. Wahidin Gg. Pangeran Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Rabu (21/09/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K kepada rekan media, MS Alias DK (49) warga Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (09/09/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Jumat (09/09/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah rumah yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Gg. Pangeran Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Korban yang sedang tertidur menjadi terbangun akibat mendengar suara-suara besi terjatuh didalam rumahnya, kemudian saat korban melihat kearah pintu terdapat seorang laki-laki yang tidak dikenal memakai baju hitam. Korban yang melihat hal tersebutpun langsung meneriaki ‘maling’ sementara orang tidak dikenal tersebut berhasil kabur melewati pintu belakang rumah,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Selasa (27/09/2022).
Dilanjutkan Kapolsek Dumai Barat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atas kehilangan 1(satu) unit Handphone Android merk Vivo type Y53S, 1(satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A01, 1 (satu) buah Dompet yang berisikan KTP, Kartu ATM, SIM, Kartu PGRI, Kartu NPWP serta Uang Tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Tak hanya itu, MS Alias DK (49) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo type Y53S.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS Alias DK (49) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Pasca Berakhirnya Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024,Polres Dumai Intensifkan Patroli KRYD
AURA(DUMAI) - Pasca berakhirnya Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 pada tanggal.
Sambut HBP Ke-60, Rutan Dumai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pegawai Dan Warga Binaan
AURA(DUMAI) - Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Rutan Kelas IIB Dum.
Sambut HP Ke-60,Rutan Dumai Dan PIPAS Gelar Donor Darah
AURA(DUMAI) - Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, jajaran Rutan Dumai d.
Rutan Dumai Gelar Penyuluhan Kesehatan Tentang Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat Kepada Warga Binaan
AURA(DUMAI) - Rutan Dumai bersama Dinas Kesehatan Kota Dumai melakukan penyuluha.
Menjaga Stabilitas Kamtib, Kadivpas Kemenkumham Riau Adakan Penguatan Pegawai Dan Terapi Sehat Bagi Warga Binaan Rutan Dumai
AURA(DUMAI) - Guna menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), baru dil.
Ciptakan Stabilitas Keamanan Dan Cegah Penyeludupan Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Sweeping
AURA(KAB.KEEROM) - Satgas Yonif 122/TS Pos Yetti melaksanakan kegiatan sweeping .