Polsek Tambusai Ringkus 2 Pelaku Maling Dompeng Dan Mesin Potong Rumput
AURA ( ROHUL ) - Dua maling mesin diesel jenis Dompeng dan mesin potong rumput yakni berinisial AP dan AS tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Tambusai Resor Rokan Hulu, Kedua Pelaku dijemput Polisi Saat berada di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat, Senin (07 /11/2022) Malam
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK,MH melalui Kapolsek Tambusai, Iptu Effendi Lufino SH,MH menyebut bahwa kasus itu terungkap berkat laporan warga tentang adanya pelaku pencurian
di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat,
Pada Jumat (28/8/2022) Silam
Kejadian itu terungkap saat Korban pergi ke ruang belakang dan melihat mesin dompeng dan mesin rumput merk Yasuka miliknya sudah tidak ada lagi di ruang mesin, Korban
memanggil istri dan anaknya seraya memberitahukan bahwa mesin dompeng dan mesin rumputnya sudah tidak ada lagi, sudah dicari
di seputaran rumah namun tidak di temukan.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian senilai empat juta lima ratus ribu rupiah, atas anjuran keluarga mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tambusai IPTU Effendi Lufino memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Jaya Bakara SH untuk segera menangkap pelaku, Atas kerja keras Tim Polsek Tambusai Kedua Pelaku berhasil di tangkap
Dihadapan Penyidik keduanya mengaku telah mencuri 1 Unit mesin dompeng dan satu Unit mesin rumput milik GM Warga Jalan lintas Sumut-Riau RT/RW 005/002 Desa Tambusai Barat kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu.
Kedua Maling itu juga mengaku telah mencuri satu Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu Unit TV merk LG 64 inchi di Desa Sei Kumango, saat di introgasi mereka mengaku bahwa barang bukti hasil curian disimpan di pinggir sungai Sosa" Jelas Kapolsek
Setelah itu " tambahnya, Unit Reskrim Polsek Tambusai menjemput barang bukti hasil curian tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit mesin dompeng dan satu Unit mesin rumput merk YASUKA, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit TV merk LG 64 inchi." jelasnya.
Kini Kedua Pelaku dan bukti yang dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya terancam hukuman kurang lebih 7 tahun penjara." Pungkasnya
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.







