Polisi Amankan Pelaku Pencurian Di Toko Jefindo
AURA (DUMAI) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian di Toko Jefindo Teknologi Jalan Sultan Hasanuddin No. 27A RT. 019 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Jumat (13/01/2023) lalu.
"Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Toko Jefindo Teknologi Cabang Dumai Jalan Sultan Hasanuddin No. 27A yang berhasil diamankan yakni AN Alias NF (37) seorang Teknisi Toko Jefindo Teknologi yang merupakan warga Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Senin (16/01/2023).
Pengungkapan bermula pada, Kamis (12/01/2023) sekira pukul 13.30 WIB, pemilik Toko Jefindo Teknologi Cabang Dumai menerima laporan dari karyawan toko bagian penjualan kekurangan stok barang berupa Catridge Printer di rak penyimpanan stok barang di Lantai II Toko Jefindo Teknologi.
Selanjutnya pada Jumat (13/01/2023), pemilik toko bersama karyawan toko bagian penjualan melakukan pengecekan CCTV toko dan mendapati AN Alias NF (37) mengambil Catridge Printer dan menyelipkannya dibagian pinggangnya. Kemudian pemilik toko melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
“Tak butuh lama, kemudian Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk AN Alias NF (37) di Toko Jefindo Teknologi Jalan Sultan Hasanuddin No. 27A. Kemudian AN Alias NF (37) mengakui telah mengambil barang-barang milik Toko Jefindo Teknologi tanpa seizin pemilik toko. Adapun barang-barang yang telah diambil tanpa seizin pemiliknya tersebut antara lain berupa 100 (seratus) buah Catridge Printer, 1 (satu) unit Lampu Flash Kamera, 1 (satu) buah Waistbag, 1 (satu) unit Kamera DSLR merk Canon 600D dan 1 (satu) unit Printer merk Canon G3020. Atas kejadian tersebut Toko Jefindo Teknologi mengalami kerugian mencapai Rp. 35.000.000,”
Bersama AN Alias NF (37) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Camera Flash merk Godox TT520II dan 1 (satu) buah Waistbag merk Pushop warna Hitam. Sementara seluruh barang hasil curian lainnya, diakui AN Alias NF (37) telah dijual melalui marketplace di sosial media Facebook.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AN Alias NF (37) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sementara para penadah barang hasil curian masih dalam proses pengejaran,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Sambut HBP Ke-60, Rutan Dumai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pegawai Dan Warga Binaan
AURA(DUMAI) - Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Rutan Kelas IIB Dum.
Sambut HP Ke-60,Rutan Dumai Dan PIPAS Gelar Donor Darah
AURA(DUMAI) - Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, jajaran Rutan Dumai d.
Rutan Dumai Gelar Penyuluhan Kesehatan Tentang Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat Kepada Warga Binaan
AURA(DUMAI) - Rutan Dumai bersama Dinas Kesehatan Kota Dumai melakukan penyuluha.
Menjaga Stabilitas Kamtib, Kadivpas Kemenkumham Riau Adakan Penguatan Pegawai Dan Terapi Sehat Bagi Warga Binaan Rutan Dumai
AURA(DUMAI) - Guna menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), baru dil.
Ciptakan Stabilitas Keamanan Dan Cegah Penyeludupan Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Sweeping
AURA(KAB.KEEROM) - Satgas Yonif 122/TS Pos Yetti melaksanakan kegiatan sweeping .
AKBP Dhovan Oktavianton Pimpin Apel Pagi Dan Halal Bihalal Keluarga Besar Polres Dumai
AURA(DUMAI) - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si memimpin .