Polisi Amankan Pelaku Pencurian Di Toko Jefindo
AURA (DUMAI) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian di Toko Jefindo Teknologi Jalan Sultan Hasanuddin No. 27A RT. 019 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Jumat (13/01/2023) lalu.
"Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Toko Jefindo Teknologi Cabang Dumai Jalan Sultan Hasanuddin No. 27A yang berhasil diamankan yakni AN Alias NF (37) seorang Teknisi Toko Jefindo Teknologi yang merupakan warga Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Senin (16/01/2023).
Pengungkapan bermula pada, Kamis (12/01/2023) sekira pukul 13.30 WIB, pemilik Toko Jefindo Teknologi Cabang Dumai menerima laporan dari karyawan toko bagian penjualan kekurangan stok barang berupa Catridge Printer di rak penyimpanan stok barang di Lantai II Toko Jefindo Teknologi.
Selanjutnya pada Jumat (13/01/2023), pemilik toko bersama karyawan toko bagian penjualan melakukan pengecekan CCTV toko dan mendapati AN Alias NF (37) mengambil Catridge Printer dan menyelipkannya dibagian pinggangnya. Kemudian pemilik toko melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
“Tak butuh lama, kemudian Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk AN Alias NF (37) di Toko Jefindo Teknologi Jalan Sultan Hasanuddin No. 27A. Kemudian AN Alias NF (37) mengakui telah mengambil barang-barang milik Toko Jefindo Teknologi tanpa seizin pemilik toko. Adapun barang-barang yang telah diambil tanpa seizin pemiliknya tersebut antara lain berupa 100 (seratus) buah Catridge Printer, 1 (satu) unit Lampu Flash Kamera, 1 (satu) buah Waistbag, 1 (satu) unit Kamera DSLR merk Canon 600D dan 1 (satu) unit Printer merk Canon G3020. Atas kejadian tersebut Toko Jefindo Teknologi mengalami kerugian mencapai Rp. 35.000.000,”
Bersama AN Alias NF (37) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Camera Flash merk Godox TT520II dan 1 (satu) buah Waistbag merk Pushop warna Hitam. Sementara seluruh barang hasil curian lainnya, diakui AN Alias NF (37) telah dijual melalui marketplace di sosial media Facebook.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AN Alias NF (37) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sementara para penadah barang hasil curian masih dalam proses pengejaran,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







