Mencuri Di Toko Ponsel, Pelaku Pencurian Diamankan Polisi
![Mencuri Di Toko Ponsel, Pelaku Pencurian Diamankan Polisi](https://auranusantara.com/assets/berita/original/19294257433-img-20240529-wa0060.jpg)
AURA(DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (25/5/2024).
“Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang berhasil diamankan yakni WA Alias TN (41) warga Kecamatan Dumai Kota,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Selasa (28/5/2024).
Pengungkapan bermula pada, Jumat (24/5/2024) malam sekira pukul 19.15 WIB, pemilik Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur menerima laporan dari pekerja toko bahwa sejumlah uang tunai dan rokok dimeja kasir telah dicuri saat dirinya sedang pergi kekamar mandi.
![](/gambar/images/IMG-20240529-WA0059.jpg)
“Menerima laporan tersebut, pemilik toko langsung mendatangi Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur dan melakukan pengecekan melalui Kamera CCTV. Akibat kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian lebih kurang mencapai Rp. 2.000.000 dan melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai,” jelas Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.
Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian di Toko Puja Ponsel 2 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur kurang dari 24 jam. Bersama WA Alias TN (41), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dan 1 helai jaket berwarna merah.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WA Alias TN (41) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur.
Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil
AURA(DUMAI) - Apical salah satu pengolah minyak nabati terkemuka melalui unit bi.
Ketum Faptekal Minta Polres Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Upah Lembur Eks Pekerja PT. RPP
AURA(DUMAI) - Ismunandar Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Te.
Usung Konsep Pemuda Insan Pembangunan, Pengacara Muda Berbakat Dan Bertalenta Eko Saputra Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KNPI Dumai
AURA(DUMAI) - Pemuda kelahiran Dumai yakni Eko Saputra yang di sering disapa Bun.
DPP LBH Tuah Negeri Dampingi Umar Wijaya Cs Atas Adanya Laporan Terkait Pembakaran Alat Berat Dan Penyerobotan Lahan, Rico Aldy SH : Jika Terbukti Fitnah Kita Akan Lapor Balik
AURA(DUMAI) - Umar Wijaya dan RT.13 Suarman . Jumadi. Sugiarto didampingi Pengac.
Buronan Kejari Rohul Kasus Penipuan Tahun 2012 Di Tangkap Tim Intelijen Di Batam
AURA(ROHUL) - Perempuan Berinisial DS alias Dewi Sartika (48) Buronan kasus peni.
Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, Ketua Gapoktan SAMJ Umar Wijaya cs Akan Giring Pernyataan Sahala Sitompul yang Dimuat Pada Beberapa Media Online Ke Polres Dumai
AURA(DUMAI) - Persoalan demi persoalan yang di sampaikan oleh saudara Sahala Sit.