Polisi Ungkap Kasus Pencurian Pada Toko Shakila As 4,Pelaku Di Jerat Ancaman 7 Tahun Penjara
AURA(DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan, Senin (20/11/2023).
“Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan yang berhasil diamankan yakni para pekerja Toko Shakila berinisial REP (25) warga Kecamatan Bukit Kapur, IN (24) warga Kecamatan Sungai Sembilan, SP (19) warga Kecamatan Sungai Sembilan dan AR (15) warga Kecamatan Dumai Barat,” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, Rabu (22/11/2023).
Pengungkapan bermula pada, Senin (20/11/2023) sekira pukul 08.30 WIB, pemilik Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan menerima laporan bahwa pekerja toko telah mengambil barang dari gudang penyimpanan stok barang dan menyembunyikannya di semak belukar yang tak jauh dari Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan.
“Menerima laporan tersebut, pemilik toko langsung menemui empat pekerjanya yakni REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15) dan seluruhnya secara bersama-sama mengakui perbuatannya. Tak hanya sekali, REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15) sebelumnya juga telah mengambil semen dari gudang penyimpanan stok barang dan menjualnya tanpa seizin pemilik toko. Sehingga pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp. 3.000.000 dan melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai,” jelas AKP Bonardo Purba, S.H.
Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan empat pekerja Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan berinisial REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15). Bersama keempatnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar seng baru berwarna biru.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka REP (25), IN (24), SP (19) dan Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) AR (15) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.
Terkait Penanganan Kecelakaan Kerja Di PT. Bukara, DPRD Gelar RDP
AURA(DUMAI) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat D.
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.







