Polisi Ungkap Kasus Pencurian Pada Toko Shakila As 4,Pelaku Di Jerat Ancaman 7 Tahun Penjara
![Polisi Ungkap Kasus Pencurian Pada Toko Shakila As 4,Pelaku Di Jerat Ancaman 7 Tahun Penjara](https://auranusantara.com/assets/berita/original/24010578378-img-20231125-wa0018.jpg)
AURA(DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan, Senin (20/11/2023).
“Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan yang berhasil diamankan yakni para pekerja Toko Shakila berinisial REP (25) warga Kecamatan Bukit Kapur, IN (24) warga Kecamatan Sungai Sembilan, SP (19) warga Kecamatan Sungai Sembilan dan AR (15) warga Kecamatan Dumai Barat,” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, Rabu (22/11/2023).
Pengungkapan bermula pada, Senin (20/11/2023) sekira pukul 08.30 WIB, pemilik Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan menerima laporan bahwa pekerja toko telah mengambil barang dari gudang penyimpanan stok barang dan menyembunyikannya di semak belukar yang tak jauh dari Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan.
“Menerima laporan tersebut, pemilik toko langsung menemui empat pekerjanya yakni REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15) dan seluruhnya secara bersama-sama mengakui perbuatannya. Tak hanya sekali, REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15) sebelumnya juga telah mengambil semen dari gudang penyimpanan stok barang dan menjualnya tanpa seizin pemilik toko. Sehingga pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp. 3.000.000 dan melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai,” jelas AKP Bonardo Purba, S.H.
Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan empat pekerja Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan berinisial REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15). Bersama keempatnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar seng baru berwarna biru.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka REP (25), IN (24), SP (19) dan Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) AR (15) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.
Apical Grup Dukung Pembangunan Kompleks Baru SDN 001 Lubuk Gaung Di Dumai
AURA(DUMAI) - Apical Group berperan aktif dalam mendukung pembangunan kompleks b.
Kerap Lakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pemuda Asal Rohil Di Tangkap Polisi
AURA(DUMAI) - Satresnarkoba Polres Dumai bekuk seorang pemuda inisial RT (32) ya.
Laka Kerja Kembali Terjadi Di KID, SPN Sebut Realisasi Aturan Terhadap K3 Belum Berjalan Maksimal
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja mematikan kembali mencoreng Kawasan Industri Duma.
Dulu Sate Minang Saiyo Dagang Berkeliling, Kini Punya Kios Berkat Menjadi Mitra Apical
AURA(DUMAI) - Perwakilan manajemen Apical mengunjungi salah satu mitra UMKM bina.
Ketua SPN Himbau Perusahaan-Perusahaan Laksanakan Perekrutan Yang Transparan Di Kota Dumai
AURA(DUMAI) - Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky .
Semangat Kepedulian, GRIB Jaya Dan Masyarakat Bersatu Untuk Anak Yatim Sungai Sembilan
AURA(DUMAI) - Dalam semangat gotong royong dan kepedulian terhadap anak yatim, G.