Polisi Ungkap Kasus Pencurian Pada Toko Shakila As 4,Pelaku Di Jerat Ancaman 7 Tahun Penjara
AURA(DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan, Senin (20/11/2023).
“Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan yang berhasil diamankan yakni para pekerja Toko Shakila berinisial REP (25) warga Kecamatan Bukit Kapur, IN (24) warga Kecamatan Sungai Sembilan, SP (19) warga Kecamatan Sungai Sembilan dan AR (15) warga Kecamatan Dumai Barat,” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, Rabu (22/11/2023).
Pengungkapan bermula pada, Senin (20/11/2023) sekira pukul 08.30 WIB, pemilik Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan menerima laporan bahwa pekerja toko telah mengambil barang dari gudang penyimpanan stok barang dan menyembunyikannya di semak belukar yang tak jauh dari Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan.
“Menerima laporan tersebut, pemilik toko langsung menemui empat pekerjanya yakni REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15) dan seluruhnya secara bersama-sama mengakui perbuatannya. Tak hanya sekali, REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15) sebelumnya juga telah mengambil semen dari gudang penyimpanan stok barang dan menjualnya tanpa seizin pemilik toko. Sehingga pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp. 3.000.000 dan melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai,” jelas AKP Bonardo Purba, S.H.
Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan empat pekerja Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan berinisial REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15). Bersama keempatnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar seng baru berwarna biru.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka REP (25), IN (24), SP (19) dan Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) AR (15) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP Yang Terdampak Puting Beliung
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai melalui unit produksi.
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
AURA(DUMAI) - Upaya pemberdayaan Kelompok Barter Jaya, kelompok usaha nelayan .
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
AURA(DUMAI) - Keterbatasan ekonomi masih kerap menjadi faktor sebagian masyaraka.
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera d.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
AURA(DUMAI) - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn .







