Polisi Ungkap Kasus Pencurian Pada Toko Shakila As 4,Pelaku Di Jerat Ancaman 7 Tahun Penjara
AURA(DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan, Senin (20/11/2023).
“Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan yang berhasil diamankan yakni para pekerja Toko Shakila berinisial REP (25) warga Kecamatan Bukit Kapur, IN (24) warga Kecamatan Sungai Sembilan, SP (19) warga Kecamatan Sungai Sembilan dan AR (15) warga Kecamatan Dumai Barat,” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, Rabu (22/11/2023).
Pengungkapan bermula pada, Senin (20/11/2023) sekira pukul 08.30 WIB, pemilik Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan menerima laporan bahwa pekerja toko telah mengambil barang dari gudang penyimpanan stok barang dan menyembunyikannya di semak belukar yang tak jauh dari Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan.
“Menerima laporan tersebut, pemilik toko langsung menemui empat pekerjanya yakni REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15) dan seluruhnya secara bersama-sama mengakui perbuatannya. Tak hanya sekali, REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15) sebelumnya juga telah mengambil semen dari gudang penyimpanan stok barang dan menjualnya tanpa seizin pemilik toko. Sehingga pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp. 3.000.000 dan melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai,” jelas AKP Bonardo Purba, S.H.
Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan empat pekerja Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan berinisial REP (25), IN (24), SP (19) dan AR (15). Bersama keempatnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar seng baru berwarna biru.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka REP (25), IN (24), SP (19) dan Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) AR (15) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.







