Sat Reskrim Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Curat Yang Terjadi Di Toko Mentari Ponsel
DUMAI (ANC) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Toko Mentari Ponsel Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Sein (01/08/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H kepada rekan media, seorang residivis berinisial AL (28) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (14/01/2022) lalu sekira pukul 05.00 WIB di Toko Mentari Ponsel.
“Pada Jumat (14/01/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Mentari Ponsel Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota. Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp. 21.800.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atas kehilangan 12 (dua belas) unit handphone android bekas ataupun second berbagai macam merk dan 4 (empat) unit handphone android baru berbagai macam merk,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Ipda Hendra Hutagaol, S.H, Selasa (02/08/2022).
Bersama tersangka AL (28), lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) unit Handphone merk Redmi Note 9 dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6. Sementara Barang Bukti (BB) 16 (enam belas) unit Handphone berbagai macam merk yang telah dicuri dari Toko Mentari Ponsel telah dijual tersangka senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada seorang penadah di Kabupaten Bengkalis berinisial RK yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL (28) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Ipda Hendra Hutagaol, S.H.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 6 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai Jajaran Polda Riau sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.
Walikota Di Laporkan,Koneng Tokoh Masyarakat Dumai Angkat Bicara
AURA(DUMAI) - Dalam menjaga kondisi Kota Dumai aman , damai dan kondusif tentu t.
Kunjungan Dan Konsulidasi Perdana DPW FSPMI Riau ke Kota Dumai, Konsulat Cabang Ucapkan Selamat Kepada Said Iqbal Sebagai Penasehat Presiden RI
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (D.
KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
AURA(DUMAI) - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) .
Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
AURA(DUMAI) - Proyek pembangunan empat unit tangki timbun milik PT Dumai Paricip.
KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
AURA(DUMAI) - Fakultas Kedokteran Universitas Riau(UNRI) Laksanakan Kuliah Kerja.
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
AURA(DUMAI) - Mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Dumai .







