Sat Reskrim Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Curat Yang Terjadi Di Toko Mentari Ponsel
DUMAI (ANC) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Toko Mentari Ponsel Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Sein (01/08/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H kepada rekan media, seorang residivis berinisial AL (28) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (14/01/2022) lalu sekira pukul 05.00 WIB di Toko Mentari Ponsel.
“Pada Jumat (14/01/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Mentari Ponsel Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota. Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp. 21.800.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atas kehilangan 12 (dua belas) unit handphone android bekas ataupun second berbagai macam merk dan 4 (empat) unit handphone android baru berbagai macam merk,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Ipda Hendra Hutagaol, S.H, Selasa (02/08/2022).
Bersama tersangka AL (28), lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) unit Handphone merk Redmi Note 9 dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6. Sementara Barang Bukti (BB) 16 (enam belas) unit Handphone berbagai macam merk yang telah dicuri dari Toko Mentari Ponsel telah dijual tersangka senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada seorang penadah di Kabupaten Bengkalis berinisial RK yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL (28) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Ipda Hendra Hutagaol, S.H.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 6 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai Jajaran Polda Riau sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.







