• Ahad, 14 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Illegal Mining, 37 Pelaku Di Bekuk

Administrator

Selasa, 21 Februari 2023 12:47:09 WIB
Cetak
Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Illegal Mining, 37 Pelaku Di Bekuk

AURA (PEKANBARU) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, telah menangani 5 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal tahun 2023.

5 kasus tersebut, terdiri dari 4 kasus yang ditangani Polres Kampar, dan 1 kasus ditangani Polres Inhil.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

"Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," ungkapnya, Senin (20/2/2023).

Lanjut Kombes Sunarto, 5 kasus yang ditangani, saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

"Jumlah tersangka ada 6 orang, 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebutnya.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pertama yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

"Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023," terang Kombes Sunarto.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.

Kasus berikutnya masih di daerah Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.

Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. 

"Selain tersangka petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone," beber Kabid Humas Polda Riau.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Ada dua lokasi yang disasar petugas. Antara lain quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.

Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

"Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," ucap Kombes Sunarto.

Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

"Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal," ungkap Kombes Sunarto.

Kasus lainnya berada di Kabupaten Inhil. Pengungkapan kasus dilakukan pada 19 Februari 2023.

Dua terdangka berhasil diamankan. Mereka adalah HAF dan ROM. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan tanpa izinndi Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Sama seperti pengungkapan lainnya, polisi menyita alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning. Selain itu ada pula 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan 2 buah selang.

"Modusnya pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, IUP untuk penjualan," urai Kombes Sunarto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin.

Tim bergerak menuju lokasi pertambangan. Sesampainya di sana, petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit dump truk yang sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

"Petugas menyetop aktivitas pertambangan tersebut, lalu dilakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin dan dokumen penambangan tersebut kepada pemilik usaha, yaitu saudara HAF," papar Perwira Menengah Polri alumni Akpol 1992 tersebut.

"Ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan," imbuh Kombes Sunarto.

Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan seorang operator alat berat, ROM, digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Kombes Sunarto.

Untuk informasi, pada tahun 2022 lalu, jajaran Polda Riau menangani 18 kasus pertambangan ilegal dengan 27 tersangka.

18 kasus itu, 3 kasus di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, 1 kasus ditangani Polres Inhil, 4 kasus ditangani Polres Pelalawan, 9 kasus ditangani Polres Kuansing, dan 1 kasus ditangani Polres Kampar.


 Editor : Rio Harahap

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:13:13 WIB

AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI

Selasa, 09 Desember 2025 - 15:41:44 WIB

AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau

Rabu, 03 Desember 2025 - 19:00:33 WIB

AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.

Daerah

Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 11:25:26 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai  ber.

Daerah

Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam

Jumat, 28 November 2025 - 21:13:27 WIB

AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.

Daerah

Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN

Jumat, 28 November 2025 - 18:30:16 WIB

AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
25 November 2025
BPS Kota Dumai Gelar Sosialisasi Dan FGD Sensus Ekonomi 2026
18 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 2 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 3 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 4 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
  • 5 Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
  • 6 Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
  • 7 SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved