Komitmen Polda Riau Pada Kasus Illegal Minning, Tindak 32 Kasus Dalam Dua Tahun Terakhir
PEKANBARU (ANC) - Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Sunarto mengatakan pihaknya komitmen dalam menangani kasus illegal minning yang ada di wilayah Polda Riau. Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Narto saat menggelar pertemuan dengan awak media mitra Polda didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan disalah satu Rumah Makan di Jl Rongowarsito Pekanbaru (16/5/2022).
Narto merincikan, sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 orang tersangka. Sebanyak 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan 1 kasus lainnya tahap penyidikan.
Ditahun 2022 (periode Januari - Mei), Polda Riau menangani 3 kasus dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, (1 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Jaksa dan 2 lainnya proses penyidikan).
Menyinggung adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Narto menjelaskan kronologi awal bahwa pada bulan Januari (11/1/2022) lalu, pihaknya yakni Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai Pengawas ijin IUP kedua perusahaan membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yg dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM.
“Dari hasil rapat tersebut, dihadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir,” urai Narto.
Narto menjelaskan bahwa keesokan harinya (12/1/2022), tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan penyelidikan pengecekan dan pemeriksaan dilokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT. BTP seluas 5 Ha di desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
“Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi namun belum di tingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Dilokasi ini tidak ditemukan aktifitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan, “ ujarnya.
Demikianpun pengecekan dilokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 HA, tim juga tidak menemukan aktifitas pertambangan.
“Dilokasi kedua ini juga tidak ada aktifitas, kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan,” bebernya melanjutkan.
Mendasari hasil pengecekan dilapangan tersebut, Narto mengaku pihaknya telah memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.
“Iya, petugas Ditkrimsus telah meminta keterangan 8 saksi diantaranya masing masing 1 orang saksi dari pihak PT BTP, dan PT BBM, 4 saksi dari PT RDP, 1 saksi dari PT PHR dan 1 saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM provinsi Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan Saksi Ahli dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta,” papar mantan Kabid Humas Sultra tersebut.
Narto menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani dan saat ini tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Direktur Krimsus Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan Saksi Ahli.
“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini , untuk melihat arahnya ini menjadi bagian saksi administrasi atau saksi lain. Setelah pemeriksaan saksi Ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan Ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry.
Kombes Ferry mengatakan, menurut Undang Undang Minerba jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktifitas, baru bisa masuk unsur pidananya.
“Akan saya dalami lagi kasus ini. Mereka PT tersebut baru melakukan aktifitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan. Perbuatan melawan hukumnya kita perhatikan betul dan keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kita menangani kasus ini secara profesional dan proporsional,” tutupnya.
Devindo Grup Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan, Indahnya Kebersamaan Di Bulan Peruh Berkah
AURA(DUMAI) - Bulan suci Ramadhan menjadi momen yang penuh berkah bagi umat Musl.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Dumai Gelar Pembagian Takjil, Santunan Dhuafa Dan Buka Bersama
AURA(DUMAI) - Keluarga besar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI.
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.







