• Ahad, 14 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Rohul

Buronan Kejari Rohul Kasus Penipuan Tahun 2012 Di Tangkap Tim Intelijen Di Batam

Administrator

Rabu, 24 Juli 2024 08:26:23 WIB
Cetak
Buronan Kejari Rohul Kasus Penipuan Tahun 2012 Di Tangkap Tim Intelijen Di Batam

AURA(ROHUL) - Perempuan Berinisial DS alias Dewi Sartika (48) Buronan kasus penipuan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam di 
Perumahan Vila pesona Asri blok C 11 no.3 Kecamatan Batam Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,Senin 22/7/2024 Sekitar Jam 18.30 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH, melalui Keterangan Persnya mengatakan penangkapan Dewi dilakukan oleh tim gabungan intelijen di Perumahan Villa Pesona Kota Batam,Dewi Sartika jadi buronan sejak putusan inkrah tahun 2012 lalu dan selama jadi buronan Dia kerap berpindah tempat.

"DS merupakan terpidana kasus penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rokan Hulu. Hukuman yang diberikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2012," Ujarnya, Selasa (23/7/2024)malam

Kajari Fajar HW mengatakan Makhamah Agung telah memvonis inkrah pada 2012 lalu. Namun, sejak vonis dibacakan, Dewi Sartika yang merupakan kontraktor itu hilang dan tidak ada kabar"Mahkamah Agung memvonisnya pada tahun 2012 lalu. Sejak saat itu yang bersangkutan jadi buronan" katanya.

Dalam proses penangkapan tersebut, tim Intelijen melakukan pemantauan sejak 3 hari terakhir. Keberadaan Dewi terendus berada di Perumahan Villa Pesona Batam dan langsung ditangkap.
Setelah itu lalu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan menggunakan pesawat Citylink dari Batam menuju Pekanbaru pada hari Selasa 23 Juli 2024 dan sekitar jam 11.00 WIB,

Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rohul menyusul Tim Intelijen Kejari Rohul ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penjemputan DPO atas nama Dewi Sartika Binti Syahril Dahlan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan No. Print-1748/L.16/Eoh.3/07/2024.

DPO atas nama DS merupakan terpidana pada tahun 2009 telah melakukan pidana penipuan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sejumlah Rp 30.500.000,- (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Safii Jasid S.Sos. tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 937K/PID/2012 tanggal 26 Juni 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 111/Pid.b/2011/PT.PBR tanggal 18 Agustus 2011 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 262/PID.B/2010 tanggal 14 Maret 2011 menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Bahwa sekira pukul 15.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyerahkan DPO atas nama DS ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.

Selama proses pengamanan mulai dari penangkapan hingga menyerahkan DPO  atas nama DS ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian berjalan dengan aman dan kondusif karena terpidana bersikap kooperatif." Pungkasnya


 Editor : Edwin B Nainggolan

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:13:13 WIB

AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI

Selasa, 09 Desember 2025 - 15:41:44 WIB

AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.

Daerah

Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau

Rabu, 03 Desember 2025 - 19:00:33 WIB

AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.

Daerah

Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 11:25:26 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai  ber.

Daerah

Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam

Jumat, 28 November 2025 - 21:13:27 WIB

AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.

Daerah

Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN

Jumat, 28 November 2025 - 18:30:16 WIB

AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
25 November 2025
BPS Kota Dumai Gelar Sosialisasi Dan FGD Sensus Ekonomi 2026
18 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 2 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 3 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 4 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
  • 5 Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
  • 6 Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
  • 7 SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved