DPD Lemtari Kota Dumai Siapkan Ranperdat Tentang LGBT
AURA(DUMAI) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Masyarakat Indonesia (LEMTARI) Kota Dumai telah menyiapkan Rancangan Peraturan Adat Negeri Dumai (RANPERDAT DUMAI) Tentang Penanggulangan Manusia Yang Berprilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Dumai.
Ini PERDAT, bukan PERDA sesuai dengan aturan Adat istiadat orang Dumai yang Adatnya bersandikan Syara', Syara' bersandikan Kitabullah dan sunnah Rasul. Agama mengatakan, Adat menjalankannya. Hal ini diungkapkan oleh Datuk Maulana Ketua DPD Lemtari Kota Dumai
"Kalau haram kata Agama, adat wajib melarangnya, Itulah maknanya. Dan sebagai implementasi makna di Mana Bumi di Pinjak Disitu Langit di Junjung," ujar Datuk Maulana. Selasa, (12/11/2024).
Datuk Maulana menjelaskan bahwa Dumai ini Negeri Melayu yang Adatnya bersandikan syara' Kitabullah dan Sunah Rasul.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Rancangan PERDAT Negeri Dumai ini akan dimusyawarah atau Diparipurnakan bersama-sama dengan organisasi terkait lainya seperti LAMR Dumai, MUI, Organisasi-organisasi lainnya serta Paguyuban-paguyuban yang ada di Kota Dumai sehingga menjadi PERATURAN ADAT NEGERI DUMAI yang di berlakukan kedepannya.
"Setelah ini kita Sahkan secara bersama-sama dengan organisasi masyarakat lainnya hingga Resmi menjadi PERATURAN ADAT NEGERI DUMAI dan selanjutkan kita sampaikan juga kepada DPRD KOTA DUMAI agar mereka juga membuatkan PERDA nya yang isi dan tujuannya sama," tegas Datuk Maulana.
Apabila DPRD Kota Dumai membuatkan PERDA nya, berarti sudah 2 Hukum yang berlaku di Negeri ini. Yang pertama Hukum Adat (PERDAT) dan yang kedua Hukum Negara (PERDA). Tinggal 1 Hukum lagi yaitu Hukum Agama.
Hukum Agama sudah masuk ke dlam Hukum Adat tadi yang sebut Adat Bersandikan Syara', Syara' bersandikan Kitabullah. Lalu Hukum apa lagi..
Hukum itu cuma 3 di Dunia ini. HUKUM AGAMA, HUKUM ADAT dan HUKUM NEGARA.
Negara mengakui keberadaan adat istiadat beserta hak-hak tradisionalnya dan Pemerintah membolehkan memberlakukan, memfungsikan dan mempergunakan Aturan Hukum Adat yang ada di Negeri kita masing-masing di lingkungan kita masing-masing, di Negeri kita masing-masing sesuai dengan Adat istiadat kita terdahulu yang mengatur cara dan gaya berkehidupan bermasyarakat di lingkungan kita.
"APA BILA ADAT KITA UTAMAKAN BUDAYA PASTI IKUT. KALAU BUDAYA SAJA YANG KITA UTAMAKAN ADAT PASTI TINGGAL. KALAU ADAT SUDAH KITA TINGGALKAN, ALAMATLAH NEGERI ITU AKAN HANCUR OLEH BUDAYA2 LUAR," ungkap Datuk Maulana.
Datuk Maulana dengan tegas mengatakan bahwa Penyakit LGBT itu Budaya-budaya luar yang harus di larang dan di Hukum dengan aturan Hukum Adat kita.
"Begitulah program kerja Lemtari seterusnya di seluruh Nusantara ini," pungkas Datuk Maulana Ketua DPD Lemtari Dumai.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.







