Lima Pelanggaran Disiplin, Dirut RSUD Madani Diberhentikan Sementara Demi Proses Pemeriksaan
AURA(PEKANBARU) - Kamis 14/11/2024 - Dalam beberapa waktu terakhir, telah beredar isu mengenai kekisruhan di lingkungan ASN terkait penonaktifan sementara dr. Anardo Eka Putra dari posisinya sebagai Direktur Utama RSUD Madani. Pemerintah telah memberikan klarifikasi bahwa keputusan ini bukanlah bagian dari konflik internal, melainkan merupakan langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku demi kelancaran proses pemeriksaan.
Penonaktifan sementara dr. Anardo Eka Putra mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur bahwa seorang PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas dan jabatan oleh atasan langsung sejak pemeriksaan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh dr. Anardo Eka Putra, di antaranya:
1. Ketidakhadiran dalam Rapat dan Upacara
Ditemukan bahwa dr. Anardo sering tidak hadir dalam rapat penting dan upacara resmi yang wajib diikuti oleh pejabat.
2. Kinerja yang Belum Terpenuhi
Sesuai hasil pemeriksaan, target kinerja yang telah ditetapkan belum tercapai.
3. Pelaksanaan Kegiatan Tanpa Perencanaan dalam Pengelolaan BLUD
Pelaksanaan beberapa kegiatan di RSUD Madani diketahui dilakukan tanpa perencanaan yang sesuai, serta tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selain itu, Dewan Pengawas tidak dilibatkan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan, yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan daerah.
4. Tunggakan Pembayaran kepada Vendor
Terdapat laporan dari pihak ketiga bahwa kegiatan yang dilaksanakan belum terbayar, sehingga menimbulkan utang lebih dari Rp18 miliar kepada lebih dari 10 vendor.
5. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang Belum Ditindaklanjuti
Beberapa temuan dari LHP BPK RI menyebutkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kas, penganggaran, dan belanja di RSUD Madani. Hingga saat ini, dr. Anardo Eka Putra belum menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin berat oleh dr. Anardo Eka Putra. Saat ini, proses persetujuan penjatuhan hukuman disiplin masih berproses di BKN.
Untuk menghindari kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan administrasi, telah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH) sesuai dengan aturan yang berlaku. Penunjukan PLH ini didasarkan pada Permenpan RB No. 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran BKN No. 2 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan dalam menunjuk Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di lingkungan ASN.
Keputusan ini diambil demi menjamin kelancaran pemeriksaan dan pelaksanaan tugas di RSUD Madani. Proses hukum dan administratif terkait disiplin ini masih berlangsung dan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
AURA(DUMAI) - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) .
Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
AURA(DUMAI) - Proyek pembangunan empat unit tangki timbun milik PT Dumai Paricip.
KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
AURA(DUMAI) - Fakultas Kedokteran Universitas Riau(UNRI) Laksanakan Kuliah Kerja.
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
AURA(DUMAI) - Mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Dumai .
Kantor Bea Dan Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Muatan Ilegal 427 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
AURA(DUMAI) - Sebagai wujud nyata komitmen menjaga perbatasan negara dari masukn.
Lingkar Pemuda Pemudi Dumai Gelar Aksi Di PT. Mayatama Dumai
AURA(DUMAI) - Lingkar Pemuda Pemudi Dumai (LPPD) menggelar aksi demonstrasi di d.







