• Jumat, 31 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Sengketa Lahan Sawit Di Rokan Hilir Memanas, Abdul Rachman Silalahi : Kami Pemilik Sah

Administrator

Senin, 18 November 2024 16:20:00 WIB
Cetak
Sengketa Lahan Sawit Di Rokan Hilir Memanas, Abdul Rachman Silalahi : Kami Pemilik Sah

AURA(PEKANBARU) - Sengketa lahan sawit seluas 520 hektare di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, terus memanas. Abdul Rachman Silalahi, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, menegaskan bahwa ia akan terus mempertahankan hak atas tanah yang telah ia beli secara legal.

"Saya telah membeli lahan ini secara sah dari Winarto pada tahun 2021. Semua proses hukum sudah sesuai, mulai dari akta notaris hingga surat keterangan ganti rugi dari pemerintah desa," tegas Abdul Rachman Silalahi, didampingi kuasa hukumnya, Ir. Hebartho Sinaga, SH, MH, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Minggu (17/11/2024).

Asal-usul Sengketa

Lahan tersebut awalnya dimiliki oleh pasangan Bastian dan Dewi Maya, yang kemudian menjualnya kepada Winarto pada tahun 2004 berdasarkan Akta Notaris No. 03 tertanggal 21 Januari 2004. Pada 2021, Winarto menjual lahan tersebut kepada Abdul Rachman Silalahi.

Namun, belakangan muncul klaim dari Dewi Maya yang menyatakan bahwa sebagian lahan tersebut adalah miliknya. Bahkan, kelompok yang diduga sebagai suruhan Dewi Maya telah memasuki lahan dan memanen hasil kebun secara sepihak.

"Kelompok Dewi Maya memanen sawit di lahan kami secara ilegal. Mereka mengangkut tonase sawit menggunakan truk, padahal putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1595 K/Pdt/2023 jelas-jelas menyatakan perkara tersebut berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan kabur," ujar Hebartho Sinaga.

Keabsahan Putusan Hukum

Hebartho menjelaskan bahwa putusan MA tersebut tidak dapat dieksekusi karena pokok perkara belum diperiksa secara menyeluruh. Dewi Maya tidak pernah menunjukkan bukti asli seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) selama proses persidangan.

"Jika memang mereka menang, eksekusi harus melalui penetapan pengadilan, bukan dengan cara main hakim sendiri seperti sekarang. Ini adalah tindakan ilegal," tambah Hebartho.

Laporan Pencurian dan Dugaan Mafia Tanah

Atas insiden tersebut, pihak Abdul Rachman Silalahi telah melaporkan dugaan pencurian hasil sawit ke Polda Riau pada 7 November 2024. Mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kelompok Dewi Maya yang diduga terorganisir seperti mafia tanah.

"Kami meminta Kapolda Riau bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pencurian sawit ini. Aksi mereka sangat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Hebartho.

Tudingan Hoaks dan Klarifikasi Insiden

Terkait tudingan bahwa pihak Abdul Rachman menyerang kelompok Dewi Maya pada Minggu (17/11/2024), Hebartho menegaskan berita tersebut tidak benar.

"Yang ada di lokasi adalah pekerja kebun Abdul Rachman, bukan preman. Kelompok Dewi Maya yang memaksa masuk dan merusak pagar. Perusakan ini sudah kami laporkan ke Polsek Tanah Putih," jelasnya.

Kesediaan Mediasi dengan Syarat

Abdul Rachman menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Tanah Putih pada 14 November 2024, dengan syarat Dewi Maya hadir secara langsung.

"Sengketa ini antara saya dan Dewi Maya. Kami siap berdiskusi secara langsung, bukan melalui perantara," pungkasnya.

Sengketa ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat potensi kerugian ekonomi yang besar dan isu dugaan mafia tanah. Polisi diharapkan segera menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Masa Kepemimpinan Menteri Dody Hanggodo, IKM Kementerian PU Naik Jadi 89,76

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:44:54 WIB

Jakarta - Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menca.

Daerah

Polsek Rupat Terus Gencarkan Ajakan Memperkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:31:34 WIB

AURA(RUPAT) - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek R.

Daerah

FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:49:02 WIB

Foto : Perundingan BipartitAURA(DUMAI) - FSPMI Kota Dumai melapork.

Daerah

RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:07:38 WIB

AURA(DUMAI) - RSUD dr. Suhatman Kota Dumai melaksanakan apel rutin bulanan yang .

Daerah

Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:24:04 WIB

AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pek.

Daerah

BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:43:45 WIB

AURA(DUMAI) - BAZMA (Baituzzakah Amanah Manfaat Ummat) PT Pertamina Patra Niaga .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Masa Kepemimpinan Menteri Dody Hanggodo, IKM Kementerian PU Naik Jadi 89,76
30 Juli 2026
Polsek Rupat Terus Gencarkan Ajakan Memperkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga
29 Juli 2026
FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau
29 Juli 2026
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
28 Juli 2026
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
28 Juli 2026
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
28 Juli 2026
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
21 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
19 Juli 2026
Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026
15 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masa Kepemimpinan Menteri Dody Hanggodo, IKM Kementerian PU Naik Jadi 89,76
  • 2 Polsek Rupat Terus Gencarkan Ajakan Memperkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga
  • 3 FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau
  • 4 RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
  • 5 Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
  • 6 BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
  • 7 SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved