• Kamis, 23 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Sengketa Lahan Sawit Di Rokan Hilir Memanas, Abdul Rachman Silalahi : Kami Pemilik Sah

Administrator

Senin, 18 November 2024 16:20:00 WIB
Cetak
Sengketa Lahan Sawit Di Rokan Hilir Memanas, Abdul Rachman Silalahi : Kami Pemilik Sah

AURA(PEKANBARU) - Sengketa lahan sawit seluas 520 hektare di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, terus memanas. Abdul Rachman Silalahi, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, menegaskan bahwa ia akan terus mempertahankan hak atas tanah yang telah ia beli secara legal.

"Saya telah membeli lahan ini secara sah dari Winarto pada tahun 2021. Semua proses hukum sudah sesuai, mulai dari akta notaris hingga surat keterangan ganti rugi dari pemerintah desa," tegas Abdul Rachman Silalahi, didampingi kuasa hukumnya, Ir. Hebartho Sinaga, SH, MH, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Minggu (17/11/2024).

Asal-usul Sengketa

Lahan tersebut awalnya dimiliki oleh pasangan Bastian dan Dewi Maya, yang kemudian menjualnya kepada Winarto pada tahun 2004 berdasarkan Akta Notaris No. 03 tertanggal 21 Januari 2004. Pada 2021, Winarto menjual lahan tersebut kepada Abdul Rachman Silalahi.

Namun, belakangan muncul klaim dari Dewi Maya yang menyatakan bahwa sebagian lahan tersebut adalah miliknya. Bahkan, kelompok yang diduga sebagai suruhan Dewi Maya telah memasuki lahan dan memanen hasil kebun secara sepihak.

"Kelompok Dewi Maya memanen sawit di lahan kami secara ilegal. Mereka mengangkut tonase sawit menggunakan truk, padahal putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1595 K/Pdt/2023 jelas-jelas menyatakan perkara tersebut berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan kabur," ujar Hebartho Sinaga.

Keabsahan Putusan Hukum

Hebartho menjelaskan bahwa putusan MA tersebut tidak dapat dieksekusi karena pokok perkara belum diperiksa secara menyeluruh. Dewi Maya tidak pernah menunjukkan bukti asli seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) selama proses persidangan.

"Jika memang mereka menang, eksekusi harus melalui penetapan pengadilan, bukan dengan cara main hakim sendiri seperti sekarang. Ini adalah tindakan ilegal," tambah Hebartho.

Laporan Pencurian dan Dugaan Mafia Tanah

Atas insiden tersebut, pihak Abdul Rachman Silalahi telah melaporkan dugaan pencurian hasil sawit ke Polda Riau pada 7 November 2024. Mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kelompok Dewi Maya yang diduga terorganisir seperti mafia tanah.

"Kami meminta Kapolda Riau bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pencurian sawit ini. Aksi mereka sangat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Hebartho.

Tudingan Hoaks dan Klarifikasi Insiden

Terkait tudingan bahwa pihak Abdul Rachman menyerang kelompok Dewi Maya pada Minggu (17/11/2024), Hebartho menegaskan berita tersebut tidak benar.

"Yang ada di lokasi adalah pekerja kebun Abdul Rachman, bukan preman. Kelompok Dewi Maya yang memaksa masuk dan merusak pagar. Perusakan ini sudah kami laporkan ke Polsek Tanah Putih," jelasnya.

Kesediaan Mediasi dengan Syarat

Abdul Rachman menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Tanah Putih pada 14 November 2024, dengan syarat Dewi Maya hadir secara langsung.

"Sengketa ini antara saya dan Dewi Maya. Kami siap berdiskusi secara langsung, bukan melalui perantara," pungkasnya.

Sengketa ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat potensi kerugian ekonomi yang besar dan isu dugaan mafia tanah. Polisi diharapkan segera menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:27:27 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .

Daerah

Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:19:25 WIB

AURA(TANJUNG PINANG) - Sejumlah kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaan .

Daerah

Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:18:28 WIB

Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.

Daerah

Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:13:41 WIB

AURA(DUMAI) - Di sebuah kedai kopi sederhana sekitaran Pasaran Pulau Payung, aro.

Daerah

LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO

Selasa, 07 Oktober 2025 - 15:26:50 WIB

AURA(BENGKALIS) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis bersama Ke.

Daerah

PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan

Selasa, 07 Oktober 2025 - 11:44:18 WIB

AURA(DUMAI) - Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Wilm.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
21 Oktober 2025
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
12 Oktober 2025
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
11 Oktober 2025
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
07 Oktober 2025
PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan
07 Oktober 2025
Perampok Berhasil Di Tangkap Satres Polsek Tambusai
04 Oktober 2025
Ledakan Dan Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai, Ketum GMPPD Muhammad Arif Desak GM dan Manager HESE Bertanggung Jawab
02 Oktober 2025
Tak Kunjung Bayar Invoice POME PT. Sumber Jaya Industri Oleo Di Gugat ke Pengadilan Negeri Dumai
02 Oktober 2025
Ledakan Kilang Pertamina Dumai Gegerkan Warga, Agung Gumilang S.A.P Desak Copot GM PT. KPI
02 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
  • 2 Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
  • 3 LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
  • 4 PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan
  • 5 Perampok Berhasil Di Tangkap Satres Polsek Tambusai
  • 6 Ledakan Dan Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai, Ketum GMPPD Muhammad Arif Desak GM dan Manager HESE Bertanggung Jawab
  • 7 Tak Kunjung Bayar Invoice POME PT. Sumber Jaya Industri Oleo Di Gugat ke Pengadilan Negeri Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved