• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Sengketa Lahan Sawit Di Rokan Hilir Memanas, Abdul Rachman Silalahi : Kami Pemilik Sah

Administrator

Senin, 18 November 2024 16:20:00 WIB
Cetak
Sengketa Lahan Sawit Di Rokan Hilir Memanas, Abdul Rachman Silalahi : Kami Pemilik Sah

AURA(PEKANBARU) - Sengketa lahan sawit seluas 520 hektare di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, terus memanas. Abdul Rachman Silalahi, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, menegaskan bahwa ia akan terus mempertahankan hak atas tanah yang telah ia beli secara legal.

"Saya telah membeli lahan ini secara sah dari Winarto pada tahun 2021. Semua proses hukum sudah sesuai, mulai dari akta notaris hingga surat keterangan ganti rugi dari pemerintah desa," tegas Abdul Rachman Silalahi, didampingi kuasa hukumnya, Ir. Hebartho Sinaga, SH, MH, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Minggu (17/11/2024).

Asal-usul Sengketa

Lahan tersebut awalnya dimiliki oleh pasangan Bastian dan Dewi Maya, yang kemudian menjualnya kepada Winarto pada tahun 2004 berdasarkan Akta Notaris No. 03 tertanggal 21 Januari 2004. Pada 2021, Winarto menjual lahan tersebut kepada Abdul Rachman Silalahi.

Namun, belakangan muncul klaim dari Dewi Maya yang menyatakan bahwa sebagian lahan tersebut adalah miliknya. Bahkan, kelompok yang diduga sebagai suruhan Dewi Maya telah memasuki lahan dan memanen hasil kebun secara sepihak.

"Kelompok Dewi Maya memanen sawit di lahan kami secara ilegal. Mereka mengangkut tonase sawit menggunakan truk, padahal putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1595 K/Pdt/2023 jelas-jelas menyatakan perkara tersebut berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan kabur," ujar Hebartho Sinaga.

Keabsahan Putusan Hukum

Hebartho menjelaskan bahwa putusan MA tersebut tidak dapat dieksekusi karena pokok perkara belum diperiksa secara menyeluruh. Dewi Maya tidak pernah menunjukkan bukti asli seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) selama proses persidangan.

"Jika memang mereka menang, eksekusi harus melalui penetapan pengadilan, bukan dengan cara main hakim sendiri seperti sekarang. Ini adalah tindakan ilegal," tambah Hebartho.

Laporan Pencurian dan Dugaan Mafia Tanah

Atas insiden tersebut, pihak Abdul Rachman Silalahi telah melaporkan dugaan pencurian hasil sawit ke Polda Riau pada 7 November 2024. Mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kelompok Dewi Maya yang diduga terorganisir seperti mafia tanah.

"Kami meminta Kapolda Riau bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pencurian sawit ini. Aksi mereka sangat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Hebartho.

Tudingan Hoaks dan Klarifikasi Insiden

Terkait tudingan bahwa pihak Abdul Rachman menyerang kelompok Dewi Maya pada Minggu (17/11/2024), Hebartho menegaskan berita tersebut tidak benar.

"Yang ada di lokasi adalah pekerja kebun Abdul Rachman, bukan preman. Kelompok Dewi Maya yang memaksa masuk dan merusak pagar. Perusakan ini sudah kami laporkan ke Polsek Tanah Putih," jelasnya.

Kesediaan Mediasi dengan Syarat

Abdul Rachman menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Tanah Putih pada 14 November 2024, dengan syarat Dewi Maya hadir secara langsung.

"Sengketa ini antara saya dan Dewi Maya. Kami siap berdiskusi secara langsung, bukan melalui perantara," pungkasnya.

Sengketa ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat potensi kerugian ekonomi yang besar dan isu dugaan mafia tanah. Polisi diharapkan segera menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved