Pengacara Andi Setiawan Lakukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Dumai Perihal Perbuatan Melawan Hukum
AURA(DUMAI) - Sardo Mariada Manullang, SH. MH & Rekan selaku kuasa hukum dari Andi Setiawan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan Ganti Rugi (Schadevergoeding) ke Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A terhadap permasalahan sdr Andi Setiawan di PT. Pertamina (Persero) dan PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II Dumai. Rabu, (14/05/2025).
Kantor Advokat/pengacara Sardo Manullang, SH. MH & Rekan yang terdiri dari Devi Permata Sari, SH. MH, Muhammad Jamil, SH, Dewi Fitri Br. Situmorang, SH dan Boby Dermawan Karo-karo, SH.
Adapun yang didugat ke Pengadilan Negeri Dumai adalah Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) sebagai TERGUGAT I, Direktur Utama PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II sebagai TERGUGAT II dan Rizka Kurniawan selaku Manager HC PT. KPI RU II Dumai sebagai TERGUGAT III.
"Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kita ini, karena di Pertamina ada yang merasa lebih hebat dari Pertamina," ujar Sardo Manullang mengawali.
Sardo menjelaskan, Pertama PT. KPI yang memberikan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap klien kita, sementara kapasitasnya tidak pernah ada hubungan. Karena klien kita dulu melamarnya di Pertamina, mendapatkan SK dari Pertamina terus ditugaskan secara tidak jelas ke PT. KPI. Selanjutnya kok PT KPI memproses klien kami ini.
"Yang Herannya ada perusahaan dan kok ada ada pula perusahaan outsourcing yang lebih hebat dari perusahaan inti, ada apa ini dengan Pemerintah dan Pertamina?," ucapnya penuh tanda tanya.
Serta terhadap tuduhan yang dituduhkan ke klien kita (Gratifikasi) tidak pernah dibuktikan secara pidana, sementara atasannya kok bisa bebas naik pangkat, sementara klien kita di PHK oleh orang yang tidak berwenang serta berizin.
"Kalau ketua Fap Tekal bilang 'Pembantu Durhako', kalau kita bilang ini adalah orang yang tidak tau diri, melarang anak orang lain untuk masuk dirumahnya sendiri dan itu adalah Diskriminasi," sebutnya.
"Bahwa atas kehilangan kesempatan bekerja selama 24 bulan yang diderita oleh klien kami (PENGGUGAT) telah menimbulkan kerugian, maka PARA TERGUGAT, wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan Nilai Total seluruh kerugian baik MATERIL dan IMMATERIL kerugian sebesar Rp. 3.897.468.840,94," pungkas Sardo Manullang.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
AURA(DUMAI) - Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pert.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
AURA(RUPAT UTARA) - Tim dosen Jurusan Sosiologi Universitas Riau melaksanakan ke.
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Niaga Refinery Unit Dumai Produksi Sungai.







