Pengaman Demo Di Demo, Faptekal Pertanyakan Tindak Lanjut SPDP Yang Sudah Diterbitkan Polres Dumai
AURA(DUMAI) - Aroma dugaan ketidakadilan kembali menyeruak di Kota Dumai. Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) mendatangi Mapolres Dumai, Kamis (18/9/2025). Mereka menuntut kejelasan proses hukum atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret nama PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP), Subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai. Kamis, (18/09/2025).
Di bawah komando Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar, massa menyuarakan kegeraman mereka atas mandeknya tindak lanjut hukum meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah lama diterbitkan Polres Dumai yaitu pada 21 April 2025.
“Hari ini kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut SPDP yang sudah diterbitkan Polres Dumai dengan nomor **SPDP/55/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menggantung,” tegas Ismunandar di hadapan awak media.
Kekecewaan juga dilontarkan terhadap Kapolres Dumai. Menurut Ismunandar, pada Rabu (17/09) sore, melalui jajarannya, Kapolres berjanji menghadiri mediasi dengan perwakilan pekerja di Kedai Kopi Aku, Jalan Patimura pukul 15.00 WIB. Namun hingga lewat pukul 16.15 WIB, Kapolres tak kunjung datang.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya? Kami hanya ingin kepastian hukum untuk buruh yang haknya sudah jelas diakui,” kecamnya.
Lebih jauh, Ketum Fap Tekal mendesak Polres Dumai segera menetapkan pimpinan Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata/PT Bina Rekayasa Anugrah dan oknum Wasnaker Provinsi Riau sebagai tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 14 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/56/TV/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025.
"Cukup sudah buruh jadi korban. Jika Polres Dumai tidak segera tetapkan tersangka, maka Fap Tekal akan mengawal kasus ini sampai ke Polda bahkan Mabes Polri. Kami tidak akan mundur selangkah pun!," tegas Ismunandar.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya kekurangan upah lembur buruh yang telah ditetapkan oleh Wasnaker Provinsi Riau, perbuatan yang diduga melanggar Pasal 187 jo Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) serta berpotensi masuk ke ranah penipuan Pasal 378 KUHP. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 23 November 2023 di kawasan Bukit Datuk, Dumai Selatan.
Ironisnya, hingga kini Kapolres Dumai bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi via WhatsApp. Tak ada bantahan, tak ada klarifikasi. Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan publik: ada apa dengan Polres Dumai?
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.







