• Rabu, 26 November 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Saksi Ahli : Itikad Buruk Dalam Perjanjian Bisa Di Pidana

Administrator

Selasa, 30 September 2025 19:31:52 WIB
Cetak
Saksi Ahli : Itikad Buruk Dalam Perjanjian Bisa Di Pidana

AURA(PEKANBARU) - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan H Andri Putra SSi terhadap tergugat Arbakmis SH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin.

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli perdata Dr Surizki Febrianto SH MH dan saksi ahli pidana Dr Erdianto SH MH. Adapun majelis hakim diketuai Revi Damayanti SH MH dengan hakim anggota Roni Susanta SH MH dan Dharma Setiawan SH.

Saksi Ahli Perdata Dr Surizki dalam persidangan menyebutkan, kalau dalam perjanjian kedua belah pihak harus memiliki itikad baik. Hal ini diatur  sebagaimana Pasal 1338 ayat 3.

Kemudian kuasa adalah salah satu bentuk perjanjian yang dapat berakhir bilamana salah satu meninggal dunia. ''Bilamana salah satu kuasa meninggal dunia, maka surat kuasa tersebut beserta turunannya tidak dapat digunakan lagi, karena sudah batal demi hukum,'' katanya.

Dalam surat perjanjian juga dicantum untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum sampai tuntas dan harus jelas batas batasannya. Tidak boleh melenceng dari apa yang telah dicantumkan dalam perjanjian.

Sementara, ketika ditanya S Marbun SH MH, kuasa hukum penggugat soal tergugat sudah pernah disanksi oleh dewan kehormatan Peradi karena tak profesional mendampingi kliennya, saksi ahli yang merupakan Kepala Prodi Magister Hukum Program Pasca Sarjana UIR ini menjawab, kalau putusan kode etik dapat disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Sementara saksi ahli pidana Erdianto dipersidangan menyebut, hubungan keperdataan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bilamana ada itikad tidak baik pada saat perjanjian dibuat.

''Karena itikad buruk itu termasuk memanfaatkan lemahnya pengetahuan salah satu pihak dalam membuat perjanjian dengan maksud menguntungkan. Itikad buruk disamakan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Ini bisa dipidana sesuai dengan Pasal 266 dan Pasal 264 tentang pemalsuan,'' katanya.

Sementara mengenai adanya putusan Dewan Kehormatan Peradi yang menjatuhi sanksi terhadap tergugat tidak bisa beracara selama enam bulan dan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menurut saksi ahli pidana, ini adalah bukti kalau tergugat tidak ada itikad baik saat mendampingi penggugat.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan H Andri Putra SSi, karena tergugat Arbakmis (sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum penggugat) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar kode etik advokat.

Sebagai klien, H Andri Putra SSi seharusnya mendapatkan hak penuh atas pembelaan dan pendampingan hukum. Namun, justru sebaliknya, kuasa hukum yang semestinya memberikan perlindungan hukum dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.


 Editor : Al Amin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai

Selasa, 25 November 2025 - 20:38:57 WIB

AURA(DUMAI) - Universitas Riau bersama PT.Pertamina Internasional Dumai mengadak.

Daerah

BPS Kota Dumai Gelar Sosialisasi Dan FGD Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 18 November 2025 - 18:43:13 WIB

AURA(DUMAI) - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Dumai menggelar Sosialisasi Sensu.

Daerah

Di Duga Guru SD Negeri Di Kabupaten Rohil Langgar Aturan Kepegawaian,Bercerai Tanpa Izin Pihak Berwenang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:47:18 WIB

AURA(ROHIL) - Menurut keterangan Narasumber kepada awak Media bahwa Seorang Guru.

Daerah

Kobaran Api Dan Kepulan Asap Hitam Pekat Mengepul di Area PT. KPI RU II Dumai

Sabtu, 08 November 2025 - 21:02:23 WIB

AURA(DUMAI) - Kepanikan kembali menyelimuti warga sekitar area Kilang setelah ko.

Daerah

Wasnaker Klarifikasi Keterangan Pekerja Terkait Pelanggaran Upah Lembur Oleh PT. Banura, Alfien : Tidak Di bayarnya Upah Lembur Merupakan Kejahatan Terhadap Manusia

Kamis, 06 November 2025 - 14:23:43 WIB

AURA(DUMAI) - Proses permasalahan industrial yang menimpa salah satu mantan secu.

Daerah

Terkait Penanganan Kecelakaan Kerja Di PT. Bukara, DPRD Gelar RDP

Kamis, 06 November 2025 - 05:49:39 WIB

AURA(DUMAI) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat D.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
25 November 2025
BPS Kota Dumai Gelar Sosialisasi Dan FGD Sensus Ekonomi 2026
18 November 2025
Di Duga Guru SD Negeri Di Kabupaten Rohil Langgar Aturan Kepegawaian,Bercerai Tanpa Izin Pihak Berwenang
28 Oktober 2025
Kobaran Api Dan Kepulan Asap Hitam Pekat Mengepul di Area PT. KPI RU II Dumai
08 November 2025
Wasnaker Klarifikasi Keterangan Pekerja Terkait Pelanggaran Upah Lembur Oleh PT. Banura, Alfien : Tidak Di bayarnya Upah Lembur Merupakan Kejahatan Terhadap Manusia
06 November 2025
Terkait Penanganan Kecelakaan Kerja Di PT. Bukara, DPRD Gelar RDP
06 November 2025
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
02 November 2025
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
01 November 2025
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
31 Oktober 2025
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
31 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
  • 2 BPS Kota Dumai Gelar Sosialisasi Dan FGD Sensus Ekonomi 2026
  • 3 Di Duga Guru SD Negeri Di Kabupaten Rohil Langgar Aturan Kepegawaian,Bercerai Tanpa Izin Pihak Berwenang
  • 4 Kobaran Api Dan Kepulan Asap Hitam Pekat Mengepul di Area PT. KPI RU II Dumai
  • 5 Wasnaker Klarifikasi Keterangan Pekerja Terkait Pelanggaran Upah Lembur Oleh PT. Banura, Alfien : Tidak Di bayarnya Upah Lembur Merupakan Kejahatan Terhadap Manusia
  • 6 Terkait Penanganan Kecelakaan Kerja Di PT. Bukara, DPRD Gelar RDP
  • 7 ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved