• Sabtu, 04 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Saksi Ahli : Itikad Buruk Dalam Perjanjian Bisa Di Pidana

Administrator

Selasa, 30 September 2025 19:31:52 WIB
Cetak
Saksi Ahli : Itikad Buruk Dalam Perjanjian Bisa Di Pidana

AURA(PEKANBARU) - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan H Andri Putra SSi terhadap tergugat Arbakmis SH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin.

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli perdata Dr Surizki Febrianto SH MH dan saksi ahli pidana Dr Erdianto SH MH. Adapun majelis hakim diketuai Revi Damayanti SH MH dengan hakim anggota Roni Susanta SH MH dan Dharma Setiawan SH.

Saksi Ahli Perdata Dr Surizki dalam persidangan menyebutkan, kalau dalam perjanjian kedua belah pihak harus memiliki itikad baik. Hal ini diatur  sebagaimana Pasal 1338 ayat 3.

Kemudian kuasa adalah salah satu bentuk perjanjian yang dapat berakhir bilamana salah satu meninggal dunia. ''Bilamana salah satu kuasa meninggal dunia, maka surat kuasa tersebut beserta turunannya tidak dapat digunakan lagi, karena sudah batal demi hukum,'' katanya.

Dalam surat perjanjian juga dicantum untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum sampai tuntas dan harus jelas batas batasannya. Tidak boleh melenceng dari apa yang telah dicantumkan dalam perjanjian.

Sementara, ketika ditanya S Marbun SH MH, kuasa hukum penggugat soal tergugat sudah pernah disanksi oleh dewan kehormatan Peradi karena tak profesional mendampingi kliennya, saksi ahli yang merupakan Kepala Prodi Magister Hukum Program Pasca Sarjana UIR ini menjawab, kalau putusan kode etik dapat disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Sementara saksi ahli pidana Erdianto dipersidangan menyebut, hubungan keperdataan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bilamana ada itikad tidak baik pada saat perjanjian dibuat.

''Karena itikad buruk itu termasuk memanfaatkan lemahnya pengetahuan salah satu pihak dalam membuat perjanjian dengan maksud menguntungkan. Itikad buruk disamakan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Ini bisa dipidana sesuai dengan Pasal 266 dan Pasal 264 tentang pemalsuan,'' katanya.

Sementara mengenai adanya putusan Dewan Kehormatan Peradi yang menjatuhi sanksi terhadap tergugat tidak bisa beracara selama enam bulan dan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menurut saksi ahli pidana, ini adalah bukti kalau tergugat tidak ada itikad baik saat mendampingi penggugat.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan H Andri Putra SSi, karena tergugat Arbakmis (sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum penggugat) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar kode etik advokat.

Sebagai klien, H Andri Putra SSi seharusnya mendapatkan hak penuh atas pembelaan dan pendampingan hukum. Namun, justru sebaliknya, kuasa hukum yang semestinya memberikan perlindungan hukum dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.


 Editor : Al Amin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Ledakan Dan Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai, Ketum GMPPD Muhammad Arif Desak GM dan Manager HESE Bertanggung Jawab

Kamis, 02 Oktober 2025 - 21:59:14 WIB

AURA(DUMAI) - Insiden ledakan kembali terjadi di kawasan  PT Kilang Pertami.

Daerah

Tak Kunjung Bayar Invoice POME PT. Sumber Jaya Industri Oleo Di Gugat ke Pengadilan Negeri Dumai

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:41:52 WIB

AURA(DUMAI) - PT Lux melalui Kuasa Hukumnya Thomson hutahaean SH MH, Muhammad Sa.

Daerah

Ledakan Kilang Pertamina Dumai Gegerkan Warga, Agung Gumilang S.A.P Desak Copot GM PT. KPI

Kamis, 02 Oktober 2025 - 15:38:29 WIB

AURA(DUMAI) - Suasana mencekam menyelimuti Kota Dumai, usai ledakan hebat yang t.

Daerah

Ketua Komisi I DPRD Dumai Angkat Bicara Terkait Ledakan Dan Kebakaran Terulang Di PT. KPI RU II

Kamis, 02 Oktober 2025 - 14:14:23 WIB

AURA(DUMAI) - Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai, Edison, SH, angkat bicara terkait .

Daerah

Ledakan Dahsyat Di Sertai Kobaran Api Gegerkan Warga Sekitar PT. KPI RU II Dumai

Kamis, 02 Oktober 2025 - 14:08:42 WIB

AURA(DUMAI) - Ledakan dahsyat disertai kobaran api menggegerkan warga sekitar Ki.

Daerah

Himpunan Mahasiswa Teknik Industri Sampaikan Dukacita Dan Kecaman Keras Atas Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai

Kamis, 02 Oktober 2025 - 14:03:18 WIB

AURA(DUMAI) - Himpunan Mahasiswa Teknik Industri ITBRP Menyampaikan Duka dan Kec.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Ledakan Dan Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai, Ketum GMPPD Muhammad Arif Desak GM dan Manager HESE Bertanggung Jawab
02 Oktober 2025
Tak Kunjung Bayar Invoice POME PT. Sumber Jaya Industri Oleo Di Gugat ke Pengadilan Negeri Dumai
02 Oktober 2025
Ledakan Kilang Pertamina Dumai Gegerkan Warga, Agung Gumilang S.A.P Desak Copot GM PT. KPI
02 Oktober 2025
Ketua Komisi I DPRD Dumai Angkat Bicara Terkait Ledakan Dan Kebakaran Terulang Di PT. KPI RU II
02 Oktober 2025
Ledakan Dahsyat Di Sertai Kobaran Api Gegerkan Warga Sekitar PT. KPI RU II Dumai
02 Oktober 2025
Himpunan Mahasiswa Teknik Industri Sampaikan Dukacita Dan Kecaman Keras Atas Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai
02 Oktober 2025
Wakil Presiden Mahasiswa STIA Lancang Kuning Kecam Keras Insiden Kebakaran Yang Terjadi Di PT. KPI RU II Dumai
02 Oktober 2025
174 Pekerja Kontrak PT. SIL Menjadi Karyawan Tetap PT. IBP
02 Oktober 2025
Bupati Touna Hadiri Muscab I PJS, Dukung UKW Di Gelar Di Pulau Wisata Togian
02 Oktober 2025
Saksi Ahli : Itikad Buruk Dalam Perjanjian Bisa Di Pidana
30 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ledakan Dan Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai, Ketum GMPPD Muhammad Arif Desak GM dan Manager HESE Bertanggung Jawab
  • 2 Tak Kunjung Bayar Invoice POME PT. Sumber Jaya Industri Oleo Di Gugat ke Pengadilan Negeri Dumai
  • 3 Ledakan Kilang Pertamina Dumai Gegerkan Warga, Agung Gumilang S.A.P Desak Copot GM PT. KPI
  • 4 Ketua Komisi I DPRD Dumai Angkat Bicara Terkait Ledakan Dan Kebakaran Terulang Di PT. KPI RU II
  • 5 Ledakan Dahsyat Di Sertai Kobaran Api Gegerkan Warga Sekitar PT. KPI RU II Dumai
  • 6 Himpunan Mahasiswa Teknik Industri Sampaikan Dukacita Dan Kecaman Keras Atas Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai
  • 7 Wakil Presiden Mahasiswa STIA Lancang Kuning Kecam Keras Insiden Kebakaran Yang Terjadi Di PT. KPI RU II Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved