• Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Saksi Ahli : Itikad Buruk Dalam Perjanjian Bisa Di Pidana

Administrator

Selasa, 30 September 2025 19:31:52 WIB
Cetak
Saksi Ahli : Itikad Buruk Dalam Perjanjian Bisa Di Pidana

AURA(PEKANBARU) - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan H Andri Putra SSi terhadap tergugat Arbakmis SH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin.

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli perdata Dr Surizki Febrianto SH MH dan saksi ahli pidana Dr Erdianto SH MH. Adapun majelis hakim diketuai Revi Damayanti SH MH dengan hakim anggota Roni Susanta SH MH dan Dharma Setiawan SH.

Saksi Ahli Perdata Dr Surizki dalam persidangan menyebutkan, kalau dalam perjanjian kedua belah pihak harus memiliki itikad baik. Hal ini diatur  sebagaimana Pasal 1338 ayat 3.

Kemudian kuasa adalah salah satu bentuk perjanjian yang dapat berakhir bilamana salah satu meninggal dunia. ''Bilamana salah satu kuasa meninggal dunia, maka surat kuasa tersebut beserta turunannya tidak dapat digunakan lagi, karena sudah batal demi hukum,'' katanya.

Dalam surat perjanjian juga dicantum untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum sampai tuntas dan harus jelas batas batasannya. Tidak boleh melenceng dari apa yang telah dicantumkan dalam perjanjian.

Sementara, ketika ditanya S Marbun SH MH, kuasa hukum penggugat soal tergugat sudah pernah disanksi oleh dewan kehormatan Peradi karena tak profesional mendampingi kliennya, saksi ahli yang merupakan Kepala Prodi Magister Hukum Program Pasca Sarjana UIR ini menjawab, kalau putusan kode etik dapat disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Sementara saksi ahli pidana Erdianto dipersidangan menyebut, hubungan keperdataan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bilamana ada itikad tidak baik pada saat perjanjian dibuat.

''Karena itikad buruk itu termasuk memanfaatkan lemahnya pengetahuan salah satu pihak dalam membuat perjanjian dengan maksud menguntungkan. Itikad buruk disamakan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Ini bisa dipidana sesuai dengan Pasal 266 dan Pasal 264 tentang pemalsuan,'' katanya.

Sementara mengenai adanya putusan Dewan Kehormatan Peradi yang menjatuhi sanksi terhadap tergugat tidak bisa beracara selama enam bulan dan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menurut saksi ahli pidana, ini adalah bukti kalau tergugat tidak ada itikad baik saat mendampingi penggugat.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan H Andri Putra SSi, karena tergugat Arbakmis (sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum penggugat) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar kode etik advokat.

Sebagai klien, H Andri Putra SSi seharusnya mendapatkan hak penuh atas pembelaan dan pendampingan hukum. Namun, justru sebaliknya, kuasa hukum yang semestinya memberikan perlindungan hukum dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.


 Editor : Al Amin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:07:38 WIB

AURA(DUMAI) - RSUD dr. Suhatman Kota Dumai melaksanakan apel rutin bulanan yang .

Daerah

Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:24:04 WIB

AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pek.

Daerah

BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:43:45 WIB

AURA(DUMAI) - BAZMA (Baituzzakah Amanah Manfaat Ummat) PT Pertamina Patra Niaga .

Daerah

SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:04:44 WIB

AURA(RUPAT) - SPBU Teluk Lecah bernomor 16.287.090 diduga menutup pelayanan lebi.

Daerah

Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant

Senin, 20 Juli 2026 - 14:12:58 WIB

AURA(DUMAI) - Berangkat dari kepedulian terhadap isu bully dan mewujudkan lingku.

Daerah

Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090

Ahad, 19 Juli 2026 - 22:21:10 WIB

AURA(RUPAT) - Antrean panjang kembali terjadi di SPBU 16.287.090 dalam beberapa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
28 Juli 2026
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
28 Juli 2026
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
28 Juli 2026
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
21 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
19 Juli 2026
Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026
15 Juli 2026
Antrian Panjang BBM SPBU Teluk Lecah Di Duga Akibat Kekurangan Operator
15 Juli 2026
Respon Cepat Keluhan Masyarakat Ring 1,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Sumber Bau Tidak Berasal Dari Operasi Kilang
14 Juli 2026
Inovasi Nozzle Gambut Hingga Expintable, Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning Jadi Narasumber Di Forum Nasional KLH
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
  • 2 Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
  • 3 BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
  • 4 SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
  • 5 Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
  • 6 Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
  • 7 Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved