• Rabu, 28 Januari 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan

Administrator

Selasa, 07 Oktober 2025 11:44:18 WIB
Cetak
PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan

AURA(DUMAI) - Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Wilmar Grup terhadap salah satu pekerjanya memasuki babak baru. Dalam agenda klarifikasi kedua yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai, mediator menyatakan bahwa proses PHK tersebut tidak sah secara hukum ketenagakerjaan.

Kegiatan yang berlangsung selama 1,5 jam itu digelar secara tertutup di kantor Disnaker Dumai, Selasa (1/10/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan perusahaan yakni Kepala Departemen HRGA Andy Krisna dan stafnya, serta perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai yang mendampingi pekerja yang diberhentikan.

Dialog berlangsung alot. Saling lempar argumen antara perwakilan pekerja dan pihak perusahaan tak terelakkan. SPN Dumai menilai bahwa proses PHK yang dilakukan tidak memenuhi unsur prosedural yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan maupun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.

Ketua SPN Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi dalam keterangannya menyebut PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan terkesan manipulatif. Ia menyoroti tidak adanya tahapan prosedural seperti surat peringatan (SP) maupun skorsing sebelumnya.

“PHK ini sangat dipaksakan. Tidak ada SP, tidak ada skorsing. Bahkan tuduhan terhadap pekerja hanya berdasarkan pengakuan tiga orang yang tidak memiliki bukti kuat. Apakah pantas hubungan kerja selama belasan tahun diputus hanya karena itu?” tegas Alfien.

Lebih lanjut, Alfien  juga mempertanyakan legalitas surat PHK yang ditandatangani oleh Kepala Departemen HRGA. Menurut mereka, penandatanganan tersebut cacat prosedur karena surat pengangkatan pekerja sebelumnya ditandatangani oleh General Manager perusahaan.

Pernyataan tegas juga datang dari mediator Disnaker Kota Dumai yang mencatat dalam notulensi resmi bahwa PHK yang dilakukan PT Wilmar Grup dalam keadaan mendesak tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sehingga dianggap tidak sah.

“PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja atau membayar seluruh hak-haknya,” bunyi notulen Disnaker.

Dengan kesimpulan ini, PT Wilmar Grup kini berada dalam tekanan untuk mengkaji ulang keputusannya. Disnaker memberikan dua opsi yang sah menurut peraturan: mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK atau membayar hak-haknya secara penuh sesuai perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Wilmar Grup terkait hasil klarifikasi ini.


 Editor : Arman W

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Faptekal Dumai Secara Terbuka Nyatakan Adanya Dugaan Serius Penghambatan Proses Hukum Dalam Perkara Ketenagakerjaan

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:14:23 WIB

AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Kota Dumai secara.

Daerah

Direktur PT. Pembangunan Dumai Tetapkan Ganda Jaya Sebagai Manager Core Bisnis Ekspor Impor

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:23:19 WIB

AURA(DUMAI) - PT Pembangunan Dumai (Perseroda) resmi menetapkan pembentukan .

Daerah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap PT. Bumi Mas Citra Mandiri Sebagai Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:15:32 WIB

AURA(DUMAI) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, menyat.

Daerah

Direktur RSUD dr.suhatman Mars Kota Dumai menerima Reward Penghargaan dlm rangka Hut Satpam Ke 45

Kamis, 08 Januari 2026 - 20:21:45 WIB

AURA(DUMAI) - Pada hari Kamis tgl 8 Januari 2026 pukul 08.00 wib , Polres dumai .

Daerah

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 20:22:30 WIB

AURA(PEKANBARU) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengg.

Daerah

Zainal Arif Terpilih Aklamasi, PSMTI Dumai Siap Melangkah Lebih Besar

Ahad, 28 Desember 2025 - 18:38:24 WIB

AURA(DUMAI) - Musyawarah Kota (Muskot) ke-V Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Faptekal Dumai Secara Terbuka Nyatakan Adanya Dugaan Serius Penghambatan Proses Hukum Dalam Perkara Ketenagakerjaan
27 Januari 2026
Direktur PT. Pembangunan Dumai Tetapkan Ganda Jaya Sebagai Manager Core Bisnis Ekspor Impor
13 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap PT. Bumi Mas Citra Mandiri Sebagai Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja
13 Januari 2026
Direktur RSUD dr.suhatman Mars Kota Dumai menerima Reward Penghargaan dlm rangka Hut Satpam Ke 45
08 Januari 2026
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
29 Desember 2025
Zainal Arif Terpilih Aklamasi, PSMTI Dumai Siap Melangkah Lebih Besar
28 Desember 2025
65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025
25 Desember 2025
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
21 Desember 2025
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Faptekal Dumai Secara Terbuka Nyatakan Adanya Dugaan Serius Penghambatan Proses Hukum Dalam Perkara Ketenagakerjaan
  • 2 Direktur PT. Pembangunan Dumai Tetapkan Ganda Jaya Sebagai Manager Core Bisnis Ekspor Impor
  • 3 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap PT. Bumi Mas Citra Mandiri Sebagai Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja
  • 4 Direktur RSUD dr.suhatman Mars Kota Dumai menerima Reward Penghargaan dlm rangka Hut Satpam Ke 45
  • 5 Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
  • 6 Zainal Arif Terpilih Aklamasi, PSMTI Dumai Siap Melangkah Lebih Besar
  • 7 65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved