Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang setelah pihak berwenang setelah adanya pelanggaran Disiplin kepegawaian.
Saat di konfirmasi pihak BKD Menanggapi akan kami panggil untuk diminta keterangan nya dan kami terimakasih telah menyampai kan kepada kami ujarnya Pihak BKD kab. Rokan hilir.
Berdasarkan undang-undang pegawai ASN/ PNS.
Cerai secara Islam tidak mengetahui atasan dapat dikenai sanksi disiplin berat, bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal ini karena perceraian dan pernikahan bagi PNS memiliki prosedur yang ketat dan wajib dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Berikut adalah sanksi dan konsekuensi yang mungkin diterima oleh PNS yang melakukan perceraian dan pernikahan siri:
Sanksi disiplin berat
Penurunan jabatan: Pejabat bisa diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau 3 tahun.
Pembebasan jabatan: PNS dapat dibebaskan dari jabatannya.
Pemberhentian: PNS yang terbukti melanggar dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Penyebab jatuhnya sanksi
Perceraian tanpa izin atasan: PNS yang ingin bercerai wajib mendapat izin tertulis atau surat keterangan dari atasan secara berjenjang. Perceraian yang dilakukan tanpa putusan pengadilan tidak sah secara hukum negara.
Pernikahan siri:
Pernikahan siri atau poligami yang dilakukan PNS tanpa izin tertulis dari atasan dan istri pertama merupakan pelanggaran berat,Tidak melapor: PNS wajib melaporkan setiap perceraian atau perkawinan kembali (untuk duda/janda) kepada pejabat berwenang. Kegagalan melapor dalam batas waktu yang ditentukan bisa dikenai sanksi.
Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah: PNS dilarang keras hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara.
Dampak bagi PNS wanita
Pemberhentian tidak dengan hormat: PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Dasar hukum
Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990.
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (kemudian diperbarui dengan PP No. 94 Tahun 2021).
Penting untuk diingat bahwa laporan atas tindakan ini bisa berasal dari istri atau suami yang sah kepada atasan PNS tersebut. Laporan ini akan diproses melalui sidang pemeriksaan administratif sebelum sanksi dijatuhkan.
KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
AURA(DUMAI) - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) .
Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
AURA(DUMAI) - Proyek pembangunan empat unit tangki timbun milik PT Dumai Paricip.
KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
AURA(DUMAI) - Fakultas Kedokteran Universitas Riau(UNRI) Laksanakan Kuliah Kerja.
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
AURA(DUMAI) - Mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Dumai .
Kantor Bea Dan Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Muatan Ilegal 427 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
AURA(DUMAI) - Sebagai wujud nyata komitmen menjaga perbatasan negara dari masukn.
Lingkar Pemuda Pemudi Dumai Gelar Aksi Di PT. Mayatama Dumai
AURA(DUMAI) - Lingkar Pemuda Pemudi Dumai (LPPD) menggelar aksi demonstrasi di d.







