Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang setelah pihak berwenang setelah adanya pelanggaran Disiplin kepegawaian.
Saat di konfirmasi pihak BKD Menanggapi akan kami panggil untuk diminta keterangan nya dan kami terimakasih telah menyampai kan kepada kami ujarnya Pihak BKD kab. Rokan hilir.
Berdasarkan undang-undang pegawai ASN/ PNS.
Cerai secara Islam tidak mengetahui atasan dapat dikenai sanksi disiplin berat, bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal ini karena perceraian dan pernikahan bagi PNS memiliki prosedur yang ketat dan wajib dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Berikut adalah sanksi dan konsekuensi yang mungkin diterima oleh PNS yang melakukan perceraian dan pernikahan siri:
Sanksi disiplin berat
Penurunan jabatan: Pejabat bisa diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau 3 tahun.
Pembebasan jabatan: PNS dapat dibebaskan dari jabatannya.
Pemberhentian: PNS yang terbukti melanggar dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Penyebab jatuhnya sanksi
Perceraian tanpa izin atasan: PNS yang ingin bercerai wajib mendapat izin tertulis atau surat keterangan dari atasan secara berjenjang. Perceraian yang dilakukan tanpa putusan pengadilan tidak sah secara hukum negara.
Pernikahan siri:
Pernikahan siri atau poligami yang dilakukan PNS tanpa izin tertulis dari atasan dan istri pertama merupakan pelanggaran berat,Tidak melapor: PNS wajib melaporkan setiap perceraian atau perkawinan kembali (untuk duda/janda) kepada pejabat berwenang. Kegagalan melapor dalam batas waktu yang ditentukan bisa dikenai sanksi.
Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah: PNS dilarang keras hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara.
Dampak bagi PNS wanita
Pemberhentian tidak dengan hormat: PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Dasar hukum
Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990.
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (kemudian diperbarui dengan PP No. 94 Tahun 2021).
Penting untuk diingat bahwa laporan atas tindakan ini bisa berasal dari istri atau suami yang sah kepada atasan PNS tersebut. Laporan ini akan diproses melalui sidang pemeriksaan administratif sebelum sanksi dijatuhkan.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.
Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
AURA(PEKANBARU) - Pengurus Daerah Persatuan Disc Jockey Indonesia (Pengda PDJI) .
Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
AURA(DUMAI) - Ketua Sarikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai Alvin meminta kepa.







