Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang setelah pihak berwenang setelah adanya pelanggaran Disiplin kepegawaian.
Saat di konfirmasi pihak BKD Menanggapi akan kami panggil untuk diminta keterangan nya dan kami terimakasih telah menyampai kan kepada kami ujarnya Pihak BKD kab. Rokan hilir.
Berdasarkan undang-undang pegawai ASN/ PNS.
Cerai secara Islam tidak mengetahui atasan dapat dikenai sanksi disiplin berat, bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal ini karena perceraian dan pernikahan bagi PNS memiliki prosedur yang ketat dan wajib dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Berikut adalah sanksi dan konsekuensi yang mungkin diterima oleh PNS yang melakukan perceraian dan pernikahan siri:
Sanksi disiplin berat
Penurunan jabatan: Pejabat bisa diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau 3 tahun.
Pembebasan jabatan: PNS dapat dibebaskan dari jabatannya.
Pemberhentian: PNS yang terbukti melanggar dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Penyebab jatuhnya sanksi
Perceraian tanpa izin atasan: PNS yang ingin bercerai wajib mendapat izin tertulis atau surat keterangan dari atasan secara berjenjang. Perceraian yang dilakukan tanpa putusan pengadilan tidak sah secara hukum negara.
Pernikahan siri:
Pernikahan siri atau poligami yang dilakukan PNS tanpa izin tertulis dari atasan dan istri pertama merupakan pelanggaran berat,Tidak melapor: PNS wajib melaporkan setiap perceraian atau perkawinan kembali (untuk duda/janda) kepada pejabat berwenang. Kegagalan melapor dalam batas waktu yang ditentukan bisa dikenai sanksi.
Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah: PNS dilarang keras hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara.
Dampak bagi PNS wanita
Pemberhentian tidak dengan hormat: PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Dasar hukum
Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990.
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (kemudian diperbarui dengan PP No. 94 Tahun 2021).
Penting untuk diingat bahwa laporan atas tindakan ini bisa berasal dari istri atau suami yang sah kepada atasan PNS tersebut. Laporan ini akan diproses melalui sidang pemeriksaan administratif sebelum sanksi dijatuhkan.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
AURA(DUMAI) - Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pert.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
AURA(RUPAT UTARA) - Tim dosen Jurusan Sosiologi Universitas Riau melaksanakan ke.
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Niaga Refinery Unit Dumai Produksi Sungai.







