Laporan Bergulir Di Polres Dumai, Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT. Indopalm Pasific Industries Di Sorot, Bukti Dan Kesaksian Masuk Ke Penyidik
AURA(DUMAI) - Proses hukum terkait dugaan pelanggaran aturan pelayaran yang menyeret nama PT Pacific Indopalm Industries terus bergulir dan kini memasuki tahapan lanjutan. Setelah sebelumnya pada Sabtu, 16 Mei 2026, Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai melalui Ketua Umumnya, Ismunandar, melaporkan sejumlah pimpinan perusahaan tersebut ke Polres Dumai, perkembangan terbaru menunjukkan langkah penyelidikan mulai berjalan dengan pemanggilan pelapor beserta saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, pihak Polres Dumai memanggil Ismunandar bersama dua orang eks pekerja PT Indopalm untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Ismunandar menyampaikan bahwa dirinya bersama dua eks pekerja PT Indopalm telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Berbagai pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan, menurutnya, telah dijelaskan secara rinci dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sabtu, (22/05/2026).
Lebih lanjut, dua eks pekerja yang hadir sebagai saksi juga menerangkan bahwa pada 22 April 2026 mereka menerima perintah dari pimpinan perusahaan melalui surat perintah tugas untuk melakukan pengawasan dan pengawalan serta mengikuti pelayaran. Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelayaran tersebut diduga dilakukan tanpa adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari instansi berwenang, baik dari KSOP maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Tidak hanya itu, Ismunandar juga meminta pihak kepolisian agar memperluas proses pendalaman dengan memanggil perusahaan pelayaran beserta nahkoda kapal untuk memberikan keterangan secara utuh terkait dokumen perizinan dan kronologi perjalanan.
"Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memanggil perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal agar memberikan keterangan terkait surat izin berlayar atas nama Dedi Irwansyah dan Rudi Setiawan, termasuk menjelaskan kronologis perjalanan sejak keberangkatan dari Pelabuhan Buatan, Kabupaten Siak, hingga tiba di Jetty PT PII Dumai," ujar Ismunandar.
Ia menegaskan bahwa FAP Tekal tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh tahapan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika dalam hasil penyidikan nantinya memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran, maka kami tetap menghormati dan menaati proses hukum yang berlaku. Namun perusahaan juga harus bersiap menyambut aksi berjilid-jilid yang akan kami lakukan di gerbang PT Indopalm Industries Pasifik Lubuk Gaung Dumai," tegas Ismunandar.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian berbagai pihak dan masih menunggu hasil pendalaman serta langkah lanjutan dari penyidik Polres Dumai terhadap seluruh pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut.
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
AURA(DUMAI) - RSUD dr. Suhatman Kota Dumai melaksanakan apel rutin bulanan yang .
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pek.
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
AURA(DUMAI) - BAZMA (Baituzzakah Amanah Manfaat Ummat) PT Pertamina Patra Niaga .
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
AURA(RUPAT) - SPBU Teluk Lecah bernomor 16.287.090 diduga menutup pelayanan lebi.
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
AURA(DUMAI) - Berangkat dari kepedulian terhadap isu bully dan mewujudkan lingku.
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
AURA(RUPAT) - Antrean panjang kembali terjadi di SPBU 16.287.090 dalam beberapa .







