• Ahad, 24 Mei 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Laporan Bergulir Di Polres Dumai, Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT. Indopalm Pasific Industries Di Sorot, Bukti Dan Kesaksian Masuk Ke Penyidik

Administrator

Sabtu, 23 Mei 2026 16:31:58 WIB
Cetak
Laporan Bergulir Di Polres Dumai, Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT. Indopalm Pasific Industries Di Sorot, Bukti Dan Kesaksian Masuk Ke Penyidik

AURA(DUMAI) - Proses hukum terkait dugaan pelanggaran aturan pelayaran yang menyeret nama PT Pacific Indopalm Industries terus bergulir dan kini memasuki tahapan lanjutan. Setelah sebelumnya pada Sabtu, 16 Mei 2026, Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai melalui Ketua Umumnya, Ismunandar, melaporkan sejumlah pimpinan perusahaan tersebut ke Polres Dumai, perkembangan terbaru menunjukkan langkah penyelidikan mulai berjalan dengan pemanggilan pelapor beserta saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Pada Jumat, 22 Mei 2026, pihak Polres Dumai memanggil Ismunandar bersama dua orang eks pekerja PT Indopalm untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Ismunandar menyampaikan bahwa dirinya bersama dua eks pekerja PT Indopalm telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Berbagai pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan, menurutnya, telah dijelaskan secara rinci dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sabtu, (22/05/2026).

Lebih lanjut, dua eks pekerja yang hadir sebagai saksi juga menerangkan bahwa pada 22 April 2026 mereka menerima perintah dari pimpinan perusahaan melalui surat perintah tugas untuk melakukan pengawasan dan pengawalan serta mengikuti pelayaran. Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelayaran tersebut diduga dilakukan tanpa adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari instansi berwenang, baik dari KSOP maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Tidak hanya itu, Ismunandar juga meminta pihak kepolisian agar memperluas proses pendalaman dengan memanggil perusahaan pelayaran beserta nahkoda kapal untuk memberikan keterangan secara utuh terkait dokumen perizinan dan kronologi perjalanan.

"Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memanggil perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal agar memberikan keterangan terkait surat izin berlayar atas nama Dedi Irwansyah dan Rudi Setiawan, termasuk menjelaskan kronologis perjalanan sejak keberangkatan dari Pelabuhan Buatan, Kabupaten Siak, hingga tiba di Jetty PT PII Dumai," ujar Ismunandar.

Ia menegaskan bahwa FAP Tekal tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh tahapan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika dalam hasil penyidikan nantinya memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran, maka kami tetap menghormati dan menaati proses hukum yang berlaku. Namun perusahaan juga harus bersiap menyambut aksi berjilid-jilid yang akan kami lakukan di gerbang PT Indopalm Industries Pasifik Lubuk Gaung Dumai," tegas Ismunandar.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian berbagai pihak dan masih menunggu hasil pendalaman serta langkah lanjutan dari penyidik Polres Dumai terhadap seluruh pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut.


 Editor : Hendrik Siagian

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Polsek Rupat Cek Perkembangan Tanaman Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:35:20 WIB

AURA(RUPAT) - Dalam upaya mendukung program Swasembada Pangan Tahun 2026 serta P.

Daerah

Polsek Rupat Kawal Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung Mulai Berbuah Meski di Uji Kemarau Dan Hama

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:30:26 WIB

AURA(RUPAT) - Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional serta pel.

Daerah

Terkait Penanganan Dugaan Tindak Pidana Laka Kerja Di PT. Ivo Mas Tunggal, Polres Dumai informasikan Proses Tetap Berlanjut

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:07:08 WIB

AURA(DUMAI) - Proses penanganan dugaan tindak pidana kecelakaan kerja di PT Ivo .

Daerah

Alvin Khasogi Pimpin FSPMI Kota Dumai Periode 2026-2031

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:54:04 WIB

AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Pr.

Daerah

Faptekal Seret Pimpinan PT. Pasific Indopalm Industries Ke Polres Dumai Terkait Pelanggaran Ketentuan Pelayaran

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:25:01 WIB

AURA(DUMAI) - Polemik dugaan pelanggaran di sektor pelayaran kembali mencuat di .

Daerah

Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT. Pasific Indopalm Industries Di Seret Ke KSOP Kelas I Dumai, Faptekal Soroti Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar

Jumat, 08 Mei 2026 - 19:31:08 WIB

AURA(DUMAI) - Gelombang sorotan terhadap PT Pacific Indopalm Industries terus me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laporan Bergulir Di Polres Dumai, Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT. Indopalm Pasific Industries Di Sorot, Bukti Dan Kesaksian Masuk Ke Penyidik
23 Mei 2026
Polsek Rupat Cek Perkembangan Tanaman Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026
19 Mei 2026
Polsek Rupat Kawal Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung Mulai Berbuah Meski di Uji Kemarau Dan Hama
19 Mei 2026
Terkait Penanganan Dugaan Tindak Pidana Laka Kerja Di PT. Ivo Mas Tunggal, Polres Dumai informasikan Proses Tetap Berlanjut
19 Mei 2026
Alvin Khasogi Pimpin FSPMI Kota Dumai Periode 2026-2031
16 Mei 2026
Faptekal Seret Pimpinan PT. Pasific Indopalm Industries Ke Polres Dumai Terkait Pelanggaran Ketentuan Pelayaran
16 Mei 2026
Potongan Ojol Dipereteli 8 Persen, Kapan Mulai Berlakunya?
12 Mei 2026
Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT. Pasific Indopalm Industries Di Seret Ke KSOP Kelas I Dumai, Faptekal Soroti Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar
08 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Perluas Program Pengelolaan Mangrove Dan Pelatihan Vokasi, Komitmen Nyata Dukung Pembangunan Berkelanjutan
08 Mei 2026
Cetak Milestone Di Kuartal II 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lifting LPG Reborn Ke Depot LPG
07 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laporan Bergulir Di Polres Dumai, Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT. Indopalm Pasific Industries Di Sorot, Bukti Dan Kesaksian Masuk Ke Penyidik
  • 2 Polsek Rupat Cek Perkembangan Tanaman Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026
  • 3 Polsek Rupat Kawal Ketahanan Pangan, Tanaman Jagung Mulai Berbuah Meski di Uji Kemarau Dan Hama
  • 4 Terkait Penanganan Dugaan Tindak Pidana Laka Kerja Di PT. Ivo Mas Tunggal, Polres Dumai informasikan Proses Tetap Berlanjut
  • 5 Alvin Khasogi Pimpin FSPMI Kota Dumai Periode 2026-2031
  • 6 Faptekal Seret Pimpinan PT. Pasific Indopalm Industries Ke Polres Dumai Terkait Pelanggaran Ketentuan Pelayaran
  • 7 Potongan Ojol Dipereteli 8 Persen, Kapan Mulai Berlakunya?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved