AURANUSANTARA.COM — Pergerakan harga emas Antam menunjukkan pola datar di tengah transaksi akhir pekan. Berdasarkan pantauan aplikasi penetapan harga Logam Mulia, tidak ada perubahan harga jual maupun harga buyback dibandingkan sesi perdagangan sebelumnya. Para pelaku pasar tampak memilih bertahan di tengah minimnya sentimen baru yang mampu menggerakkan harga.
Rincian Harga Berdasarkan Ukuran Kepingan
Untuk satuan terkecil, emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp 1.385.000. Sementara itu, ukuran terbesar yang mencapai bobot 1 kilogram atau 1.000 gram dipatok di level Rp 2.610.600.000.
Selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini mencapai Rp 147.000 per gram, atau sekitar 5,5 persen dari harga jual. Spread ini menjadi perhatian bagi investor yang berencana melakukan transaksi jual kembali karena menjadi faktor pengurang potensi keuntungan.
Yang Perlu Diketahui Soal Harga Buyback
Harga buyback merupakan acuan nilai yang digunakan PT Aneka Tambang Tbk ketika membeli kembali emas batangan dari nasabah. Angka ini menjadi patokan penting bagi pemegang emas yang ingin mencairkan investasinya dalam bentuk rupiah.
Dalam praktiknya, selisih harga jual dan buyback kerap berubah tergantung kondisi pasar. Namun, pada perdagangan akhir pekan ini, kedua sisi harga tersebut sama-sama tidak mengalami pergerakan.
Simulasi Pajak untuk Transaksi Pembelian
Perlu dicermati bahwa transaksi emas batangan tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Namun, investor yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi berhak mendapatkan tarif lebih rendah, yakni 0,45 persen. Ketentuan ini berlaku untuk setiap pembelian emas batangan di gerai Antam maupun mitra distribusi resmi.
Selisih tarif setengah persen ini bisa menjadi pertimbangan efisiensi bagi pembeli dengan volume transaksi besar. Sebagai gambaran, untuk pembelian 100 gram senilai Rp 267 juta, penghematan yang diperoleh dengan menunjukkan NPWP mencapai sekitar Rp 1,2 juta.
Bagi investor, emas batangan Antam masih dipandang sebagai aset lindung nilai dengan likuiditas terjaga, ditunjang jaringan buyback yang tersebar luas. Namun demikian, memperhatikan spread jual-beli dan komponen pajak tetap menjadi bagian dari strategi pengelolaan investasi yang prudent.
Investasi mengandung risiko. Seluruh keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab masing-masing investor.