Pencarian

OJK Catat 22,93 Juta Akun Kripto, Transaksi Rp171,12 Triliun per Juli 2026

Sabtu, 26 September 2026 • 07:01:31 WIB
OJK Catat 22,93 Juta Akun Kripto, Transaksi Rp171,12 Triliun per Juli 2026
OJK mencatat 22,93 juta akun konsumen aset kripto di Indonesia per Juli 2026.

AURANUSANTARA.COM — Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. Nilai transaksi aset digital sepanjang Januari-Juli 2026 menembus sekitar Rp171,12 triliun, menandakan adopsi kripto kian mengakar di pasar domestik.

Angka tersebut disampaikan dalam sesi panel FEKDI x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026. CEO Indodax sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto menilai besarnya basis pengguna dan nilai ekonomi yang terbentuk menunjukkan aset kripto semakin menjadi bagian dari perkembangan ekonomi digital Indonesia.

Karakter Borderless Jadi Peluang Sekaligus Tantangan

William menyoroti sifat kripto yang lintas batas sebagai faktor utama pertumbuhan sekaligus sumber risiko. Menurutnya, karakter tersebut membuat masyarakat bisa mengakses berbagai platform exchange dari mana saja, tanpa terikat yurisdiksi.

"Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang. Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja," ujar William dalam sesi panel tersebut, dikutip pada Jumat (25/9/2026).

Kondisi itu, kata William, menjadi tantangan bagi ekosistem lokal untuk tumbuh secara sehat dan kompetitif. Ekosistem dalam negeri dituntut tetap memberikan manfaat bagi pengguna sekaligus menopang perekonomian nasional di tengah derasnya platform global yang mudah diakses.

Dorong Literasi dan Basmi Platform Ilegal

William menekankan penguatan ekosistem kripto dan penekanan penggunaan platform aset keuangan digital (PAKD) ilegal membutuhkan kolaborasi lintas pihak. Regulator, asosiasi, bursa, dan pelaku industri disebutnya harus bergerak bersama.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah peningkatan literasi masyarakat mengenai platform yang berizin di Indonesia. Edukasi ini dinilai penting agar pengguna terhindar dari risiko platform ilegal yang marak beroperasi.

Posisi Indonesia di Peta Aset Digital

Dengan 22,93 juta akun dan nilai transaksi Rp171,12 triliun dalam tujuh bulan pertama 2026, Indonesia memperlihatkan basis adopsi aset digital yang signifikan. Angka ini menempatkan kripto bukan lagi sebagai instrumen pinggiran, melainkan bagian nyata dari lanskap keuangan digital nasional.

Bagi pelaku industri, pertumbuhan basis pengguna membuka ruang ekspansi produk dan layanan. Namun, tanpa penguatan literasi dan penindakan terhadap platform ilegal, risiko kerugian konsumen tetap membayangi. Kolaborasi yang disebut William menjadi kunci agar pertumbuhan ini berjalan seiring dengan perlindungan pengguna.

Sumber: ekbis.sindonews.com

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks