AURANUSANTARA.COM — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan status halal-haram aset kripto tidak bersifat permanen dan sangat bergantung pada ada atau tidaknya unsur gharar dalam transaksinya. Pernyataan itu merespons fatwa haram MUI yang terbit sejak 2021, yang menurutnya bisa ditinjau ulang bila perdagangan aset digital kian transparan dan pasti. Bagi pelaku pasar kripto di Indonesia, sinyal ini membuka ruang peninjauan status keagamaan seiring menguatnya pengawasan regulator.
Nasaruddin menyampaikan pandangan itu kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, penilaian halal atau haram harus berdiri di atas kondisi objektif, bukan sekadar label yang melekat sekali dan berlaku selamanya.
"Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok kalau ada clear semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal," ujar Nasaruddin, Kamis (15/10).
Ia menambahkan penilaian bisa berbalik arah. Aset yang semula dinilai halal dapat berubah status bila kemudian ditemukan persoalan baru yang memunculkan gharar.
"Bisa juga sebaliknya, hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar. Jadi, urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya," katanya.
Gharar dan Dharar Jadi Dasar Utama Penilaian
Nasaruddin menjelaskan dua unsur yang menjadi pertimbangan utama dalam fatwa kripto, yakni gharar dan dharar. Gharar merujuk pada ketidakpastian dalam transaksi, sedangkan dharar berarti bahaya atau risiko yang bisa ditimbulkan.
Ia menyebut aset kripto perlu diperlakukan dengan hati-hati karena karakteristiknya yang berisiko tinggi. Masyarakat diminta tidak gegabah menempatkan dana pada instrumen yang pergerakan harganya sulit diprediksi.
"Ya nanti ditanya Majelis Ulama, tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyaqqah, masyarakat tidak ada dharuri, tidak ada masalah gharar," jelasnya.
Ijtima Ulama 2021 dan Syarat Sil'ah bagi Kripto sebagai Komoditas
Dalam seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor DJP, Nasaruddin menguraikan dasar penetapan fatwa MUI. Keputusan Ijtima Ulama VII pada 2021 menyatakan mata uang kripto haram karena mengandung gharar dan dharar.
Namun, ia membedakan perlakuan terhadap kripto sebagai mata uang dan sebagai komoditas. Sebagai komoditas, sebuah aset hanya dapat diperdagangkan bila memenuhi persyaratan sil'ah, yakni barang yang diperjualbelikan dengan dasar dan manfaat yang jelas.
"Sebagai sebuah aset kripto, kita harus berhati-hati. Pada tahun 2021, Ijtima Ulama 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Fatwa menyatakan bahwa mata uang kripto adalah haram, karena mengandung gharar dan dharar," ujar Nasaruddin.
"Sementara itu, sebagai komoditas, sebuah komoditas tersebut hanya dapat diperdagangkan jika memenuhi persyaratan sil'ah. Sil'ah berarti barang yang dapat diperdagangkan dengan dasar dan manfaat yang jelas," lanjutnya.
Pengawasan Pemerintah dan Ulama Harus Berjalan Beriringan
Nasaruddin menilai pengawasan terhadap perdagangan aset kripto tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak. Pemerintah dan ulama perlu saling mengontrol agar penilaian terhadap aset digital tetap berpijak pada kondisi dan persoalan yang berkembang.
"Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, ulama mengontrol pemerintah, enak itu," ujarnya.
Ia menyebut kerja sama pemerintah dan MUI selama ini telah berjalan baik dalam pengaturan berbagai aspek industri keuangan. Meski begitu, Nasaruddin menegaskan penetapan fatwa tetap merupakan kewenangan MUI, bukan pemerintah.
Fatwa dan Aturan Pajak Berdiri di Ranah Berbeda
Nasaruddin juga menekankan pentingnya memisahkan penilaian keagamaan terhadap aset kripto dari pengaturan perdagangan dan perpajakannya. Keduanya berada di ranah berbeda, meski sama-sama menyangkut aset digital yang sama.
Pernyataan itu disampaikan di lingkungan DJP, institusi yang memegang kewenangan pemungutan pajak atas transaksi kripto. Pemerintah sendiri telah lama memperlakukan kripto sebagai objek pajak, terlepas dari status halal-haram yang menjadi kewenangan MUI.
Bagi investor ritel, pernyataan Menag memberi sinyal bahwa status keagamaan aset kripto tidak terkunci permanen. Peninjauan ulang terbuka bila unsur ketidakpastian dalam transaksi bisa ditekan, misalnya lewat pengawasan pasar yang lebih ketat dan keterbukaan informasi pelaku perdagangan.