AURANUSANTARA.COM — Otoritas Jasa Keuangan menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten Nusa Tenggara Timur. Kebijakan berlaku tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026, mencakup restrukturisasi hingga plafon Rp 10 miliar. Langkah ini menyasar perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga penyelenggara pendanaan berbasis teknologi informasi.
Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin (28/9), setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Delapan kabupaten yang masuk cakupan kebijakan adalah Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Hasil asesmen OJK menunjukkan bencana tersebut mengganggu aktivitas perekonomian setempat, yang kemudian memengaruhi kemampuan membayar debitur sekaligus kinerja lembaga jasa keuangan di daerah terdampak.
Tiga Bentuk Perlakuan Khusus yang Diberikan
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot membeberkan tiga bentuk perlakuan khusus yang bisa dimanfaatkan debitur terdampak:
- Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran, untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
- Penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
- Pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas secara terpisah untuk kredit atau penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.
Restrukturisasi lewat jalur ini memberi ruang bagi debitur untuk menata ulang kewajiban tanpa langsung menurunkan kualitas kredit mereka di mata bank. Bagi pelaku usaha kecil di wilayah terdampak, opsi ini menjadi penopang arus kas selama proses pemulihan berjalan.
Dasar Hukum dan Lembaga yang Wajib Mengikuti
Tata cara pemberian perlakuan khusus mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Ketentuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya. Perusahaan pergadaian juga terikat secara mutatis mutandis.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung," kata Sekar.
Dampak ke Sektor Jasa Keuangan
OJK menilai perlakuan khusus ini merupakan bagian dari langkah mitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan. Debitur terdampak mendapat ruang memulihkan kegiatan usaha tanpa harus menanggung beban penilaian kredit yang memberatkan.
Dari sisi lembaga jasa keuangan, kebijakan ini menahan laju pemburukan kualitas aset di wilayah NTT. Tanpa relaksasi, bank dan perusahaan pembiayaan berpotensi mencatat kenaikan kredit bermasalah dari debitur yang usahanya terhenti akibat gempa.
"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan," ujar Sekar.
Koordinasi dan Masa Berlaku
OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Debitur di delapan kabupaten NTT yang memenuhi kriteria dapat mengajukan restrukturisasi ke lembaga jasa keuangan masing-masing sebelum masa berlaku berakhir.