Pencarian

OJK Minta Industri Gadai Siapkan Strategi Pendanaan Antisipasi BI Rate 5,75%

Minggu, 20 September 2026 • 06:42:02 WIB
OJK Minta Industri Gadai Siapkan Strategi Pendanaan Antisipasi BI Rate 5,75%
OJK mendorong perusahaan pergadaian menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien menyusul BI Rate bertahan di 5,75 persen.

AURANUSANTARA.COM — Otoritas Jasa Keuangan mendorong perusahaan pergadaian menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien menyusul kenaikan BI Rate 100 basis poin hingga pertengahan 2026 yang kini ditahan di level 5,75 persen. Perusahaan gadai yang sumber dananya berasal dari perbankan dengan skema suku bunga floating dinilai paling rentan terdampak. OJK memperkirakan kenaikan tersebut tidak serta-merta mengubah bunga yang dikenakan ke nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan industri pergadaian perlu memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian di tengah tren suku bunga yang masih tinggi. Pernyataan itu disampaikan melalui lembar jawaban tertulis OJK.

"Perusahaan Pergadaian didorong untuk menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian," kata Agusman.

Pendanaan Floating Rate Jadi Titik Rawan

Kenaikan BI Rate sebesar 100 bps sepanjang periode hingga pertengahan 2026 membuat biaya dana perusahaan gadai yang mengandalkan pinjaman bank dengan bunga floating ikut naik. Skema itu membuat beban bunga menyesuaikan pergerakan suku bunga acuan, sehingga margin usaha bisa tergerus jika tidak diimbangi efisiensi pendanaan.

Meski begitu, OJK menilai dampak tersebut tidak otomatis diteruskan ke nasabah. Artinya, bunga gadai yang dibayar konsumen belum tentu naik sebesar kenaikan BI Rate, bergantung pada struktur pendanaan masing-masing perusahaan.

OJK Kaji Batas Maksimum Bunga Gadai

Dalam roadmap pergadaian, OJK mencatat sejumlah negara sudah mengatur batas maksimum suku bunga gadai, seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Mengikuti praktik itu, OJK menargetkan penyusunan kajian mengenai suku bunga atau tarif mu'nah pada 2026.

"Batas maksimum suku bunga atau tarif mu'nah untuk industri pergadaian terus dilakukan pengkajian dan pendalaman. Kajian tersebut dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dalam memperkuat pelindungan konsumen serta memperhatikan keberlanjutan usaha industri pergadaian," ujar Agusman.

Langkah ini menyasar celah perlindungan konsumen di sektor yang selama ini dinilai belum memiliki plafon bunga seragam. Bagi pelaku usaha, aturan batas maksimum berpotensi menekan ruang penetapan harga, sehingga efisiensi pendanaan menjadi semakin penting.

Gap Literasi dan Inklusi Pergadaian Masih Lebar

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks literasi pergadaian sebesar 52,82 persen, sementara inklusinya hanya 7,99 persen. Selisih itu menunjukkan masih banyak masyarakat yang memahami produk gadai tetapi belum menggunakannya.

Agusman menilai gap tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Tingkat literasi yang lebih tinggi tidak serta-merta disebabkan keterbatasan inovasi produk, karena keputusan memakai pembiayaan juga dipengaruhi kebutuhan dan profil risiko masyarakat.

"OJK bersama industri dan asosiasi terus memperkuat pengembangan produk/jasa sesuai Roadmap Pergadaian 2025–2030. Melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, Perusahaan Pergadaian dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lainnya setelah memperoleh persetujuan OJK, sebagai salah satu upaya mendorong pengembangan produk di industri pergadaian," kata dia.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Gadai

Bagi perusahaan pergadaian, dua agenda OJK berjalan bersamaan: penguatan pendanaan di tengah bunga acuan yang masih di level 5,75 persen, dan rencana pembatasan tarif bunga yang bisa membatasi ruang margin. Perusahaan dengan akses pendanaan murah dan struktur biaya ramping berada di posisi lebih aman dibanding yang bergantung pada kredit bank berbunga floating.

Dari sisi nasabah, kajian batas maksimum bunga berpotensi memberi kepastian biaya, meski besaran dan waktu penerapannya masih menunggu hasil pengkajian OJK sepanjang 2026.

Sumber: rctiplus.com

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks