Pencarian

Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Rp 80,9 Juta, OJK Buka Suara

Selasa, 25 Agustus 2026 • 10:03:01 WIB
Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Rp 80,9 Juta, OJK Buka Suara
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya tengah mendalami pemblokiran rekening donasi Rp 80,9 juta di Bank Mandiri.

AURANUSANTARA.COM — Kasus pemblokiran rekening yang menyeret nama Bank Mandiri akhirnya mendapat respons resmi dari regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memastikan pihaknya tengah mendalami kejadian ini bersama manajemen bank pelat merah tersebut.

Menurut Dian, langkah Bank Mandiri membekukan rekening nasabahnya tidak serta-merta tanpa dasar. Ada payung hukum yang mengatur mekanisme ini, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.

"Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut di atas, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).

Kewajiban Bank dan Jangka Waktu Pemblokiran

Dian menjelaskan, penundaan transaksi bukanlah keputusan sepihak dari bank. Justru sebaliknya, bank wajib melakukannya jika ada perintah resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Masa pemblokiran sendiri bersifat sementara, yakni maksimal lima hari kerja sejak penundaan dilakukan. Setelah itu, bank wajib mengevaluasi dan berkoordinasi dengan pihak yang meminta pemblokiran.

"Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali," tegas Dian.

Kronologi Pemblokiran dan Respons Bank Mandiri

Rekening Supriyono resmi diblokir pada 22 Agustus 2026. Padahal, dana di dalamnya tengah dipersiapkan untuk mendukung rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI yang dijadwalkan berlangsung 27 Agustus 2026.

Supriyono mengaku dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 80,9 juta, berasal dari kantong pribadi dan donasi publik. Pemblokiran yang terjadi jelang keberangkatan massa ini pun ia persoalkan lantaran mengganggu persiapan logistik aksi.

Menanggapi hal ini, Bank Mandiri buka suara melalui akun Threads resminya. Pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul, sembari menegaskan bahwa pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Bank Mandiri dalam pernyataannya.

Apa Langkah OJK Selanjutnya?

OJK tidak tinggal diam. Dian memastikan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk memantau proses pemulihan akses rekening jika seluruh prosedur hukum telah tuntas. Jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam proses pemblokiran ini, regulator siap mengambil tindakan pengawasan.

"Bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada," ucap Dian.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak panik. Dana yang tersimpan di perbankan tetap aman, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan kerahasiaannya dilindungi Undang-Undang Perbankan. Penundaan transaksi semacam ini, menurut Dian, justru bentuk perlindungan kepercayaan publik, bukan ancaman.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemblokiran rekening oleh bank bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Di satu sisi, kepatuhan terhadap hukum adalah harga mati. Di sisi lain, nasabah yang merasa dirugikan tetap punya ruang untuk mempertanyakan prosesnya lewat jalur pengawasan OJK.

Sumber: ekonomi.republika.co.id

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks