Pencarian

Komdigi Beri Tenggat 25 PSE Daftar hingga 22 September, Ancam Blokir Akses

Minggu, 20 September 2026 • 07:02:01 WIB
Komdigi Beri Tenggat 25 PSE Daftar hingga 22 September, Ancam Blokir Akses
Kementerian Komunikasi dan Digital mengirim surat pemberitahuan kepada 25 penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

AURANUSANTARA.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital mengirim surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Tenggat penyelesaian ditetapkan hingga 22 September 2026, dengan ancaman sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan jika tidak dipenuhi.

Surat pemberitahuan itu dikirim pada Rabu (16/9/2026). Dari 25 PSE yang menerima, 23 merupakan penyelenggara domestik dan dua berasal dari luar negeri. Bidang usaha mereka beragam, mulai dari transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi menegaskan pendaftaran bukan sekadar administratif.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh, Jumat (18/9/2026).

Dasar Hukum dan Konsekuensi Jika Tidak Patuh

Kewajiban pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 mengatur kewajiban itu bagi PSE yang memenuhi kriteria, baik dari dalam maupun luar negeri.

Komdigi memberi batas waktu hingga 22 September 2026. Jika lewat tenggat, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.

Mengapa Pendaftaran PSE Penting bagi Pelaku Ekonomi Digital

Bagi pemerintah, data penyelenggara dalam sistem pengawasan menjadi instrumen untuk memastikan layanan digital memiliki subjek hukum yang jelas, dapat dihubungi, serta tunduk pada ketentuan nasional. Dalam ekosistem yang mempertemukan jutaan pengguna dengan berbagai platform, kejelasan identitas penyelenggara menjadi bagian dari fondasi tata kelola.

Semakin banyak aktivitas ekonomi berpindah ke ruang digital, semakin tipis jarak antara kemudahan bertransaksi dan risiko yang menyertainya. Dalam hitungan detik, seseorang dapat membeli barang, mengajukan pinjaman, memindahkan dana, atau menandatangani dokumen tanpa pernah bertemu langsung dengan pihak di seberang layar.

Di balik kecepatan itu tersimpan persoalan mendasar: siapa sebenarnya yang melakukan transaksi, apakah sistem mampu memastikan identitasnya, dan bagaimana membuktikan keabsahan transaksi ketika sengketa muncul.

Kepatuhan Baru Satu Lapis dari Persoalan Keamanan Digital

Kepatuhan penyelenggara sistem elektronik baru merupakan satu lapis dari persoalan yang lebih besar. Persoalan yang lebih rumit dan langsung bersentuhan dengan konsumen adalah bagaimana memastikan transaksi yang tercatat dalam sistem benar-benar dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Pertanyaan itu memperoleh relevansi baru ketika pengawasan terhadap PSE diperketat. Langkah Komdigi menandai penguatan pengawasan terhadap pelaku ekonomi digital, sekaligus mengingatkan bahwa ekspansi layanan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan dan akuntabilitas.

Bagi pelaku usaha di sektor digital, tenggat 22 September 2026 menjadi batas yang tidak bisa ditawar. PSE yang belum terdaftar berisiko kehilangan akses layanan di Indonesia, sementara yang sudah patuh berada di posisi lebih aman untuk menjalankan operasi dan menjaga kepercayaan konsumen.

Sumber: teknologi.bisnis.com

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks