AURANUSANTARA.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak mempercepat pencairan restitusi pajak bagi industri padat karya dan UMKM yang membutuhkan arus kas. Perintah ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Wajib pajak yang berhak bisa segera mengajukan pengembalian kelebihan bayar melalui kanal resmi DJP.
Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak. Menurut Suahasil, sektor padat karya dan UMKM diprioritaskan karena keduanya membutuhkan arus kas untuk menjaga operasional dan menyerap tenaga kerja.
Alasan Restitusi Dipercepat
Suahasil menegaskan bahwa restitusi bukan bantuan atau subsidi, melainkan hak wajib pajak yang harus dibayarkan negara. Percepatan proses diminta agar dana tersebut bisa segera berputar kembali di sektor riil.
"Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," ujar Suahasil.
Siapa yang Berhak Mengajukan
Berdasarkan penjelasan Suahasil, prioritas percepatan restitusi ditujukan kepada dua kelompok wajib pajak:
- Wajib pajak badan yang bergerak di industri padat karya, yaitu sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja.
- Wajib pajak UMKM yang memiliki kelebihan pembayaran pajak.
Keduanya dinilai membutuhkan arus kas lebih cepat dibanding sektor lain. Informasi lebih rinci mengenai kriteria dan dokumen yang diperlukan dapat diakses melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Mengajukan Restitusi
Wajib pajak yang merasa berhak atas pengembalian kelebihan bayar dapat mengikuti prosedur yang berlaku di DJP. Langkah umumnya:
- Siapkan dokumen perpajakan lengkap, termasuk SPT dan bukti pembayaran pajak.
- Ajukan permohonan restitusi melalui kantor pajak atau kanal online DJP.
- Ikuti proses pemeriksaan atau verifikasi yang dilakukan otoritas pajak.
- Pantau status permohonan secara berkala melalui akun pajak resmi.
Suahasil memastikan proses akan diproses secepat mungkin, terutama bagi wajib pajak di sektor prioritas. Namun ia tidak menyebut tenggat waktu spesifik pencairan.
Kinerja Pendapatan Negara
Dalam kesempatan yang sama, Suahasil memaparkan kinerja pendapatan negara yang sudah mencapai 75,74 persen. Total pendapatan negara yang terkumpul Rp 2.341,5 triliun.
Rinciannya, penerimaan pajak mencapai Rp 1.607,6 triliun atau tumbuh 24,1 persen. Kepabeanan dan cukai menyumbang Rp 240,1 triliun atau tumbuh 8,5 persen. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 492,3 triliun atau tumbuh 41,7 persen.
"Jadi kalau pendapatan negara sudah terkumpul 75%, 74%, ini on track. Penerimaan pajak 68% terkumpul, Rp 1.607 triliun sudah dikumpulkan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Pajak dan tentu ini kita harapkan bisa terus menguat ke depannya," bebernya.
Waspada Penipuan Berkedok Restitusi
Wajib pajak diimbau hanya mengurus restitusi melalui kantor pajak resmi atau kanal daring DJP. Jangan mempercayai pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan uang, karena seluruh proses restitusi tidak dipungut biaya.
Jika menemui kendala atau ingin melaporkan dugaan pungutan liar, wajib pajak dapat menghubungi kanal pengaduan resmi DJP. Pastikan semua komunikasi dan dokumen disimpan sebagai bukti jika diperlukan.