1 ASN Terpapar Covid-19 PN Rohil Hentikan Kegiatan PTSP Sementara
UJUNGTANJUNG (ANC) - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) untuk sementara memberlakukan penghentian kegiatan perkantoran dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Selama Sepekan, hal ini di sebabkan salah seorang Aparatur PN Rohil terkonfirmasi Positif Covid-19 setelah melakukan uji Sweb .
Demikian di Katakan Ketua PN Rohil Andry Simbolon SH MH, yang di konfirmasi melalui Juru bicara (Jubir) PN Rohil, Sondra Mukti Lambang Linuwih SH, MH, Selasa (8/9/2020) melalui Pesan Whatt Shappnya.
"Ya, selama sepekan kita memberlakukan kegiatan PTSP di PN Rohil, mulai hari ini Senin (08/09) sampai Senin Depan, Terkecuali untuk pelayanan yang sifatnya mendesak dan kedekatan selama pencegahan penyebaran Corona (Covid 19). Contohnya, penambahan penahanan atau upaya hukum dan lain sebagainya, "Terangnya.
Sondra juga menjelaskan, keputusan pemberhentian PTSP ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor W.4U12I3803.a / OT.01.3 / 9/2020 tanggal 7 September 2020 yang berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2020 tanggal 7 September 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2020 tanggal 7 September 2020. “Jelasnya.
Keputusan ini, lanjut Sondra lagi, Dengan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut adalah karena sebelumnya pada tanggal 3 September 2020 terhadap seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Rokan Hilir dilakukan Sweb Test, dan pada tanggal 7 September 2020 diperoleh hasil bahwa 1 (satu) orang Aparatur Pengadi | sebuah Negeri Rokan Hilir terkonfirmasi Positif Covid-19 dan saat ini sudah dibawa ke RSUD dr. Pratomo Bagansiapiapi untuk dilakukan isolasi dan perawatan. "Jelas Sondra lagi.
Sondra juga memaparkan langkah ini diambil dalam rangka pencegahan penularan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di PN Rohil namun selama berlakunya Surat Keputusan tersebut, persidangan secara Elektronik terhadap perkara Pidana hanya khusus terhadap perkara yang Terdakwanya sedang bertugas, dan penahanannya tidak dapat diperpanjang atau masa penahanannya akan berakhir. "Paparnya.
"Sementara untuk Persidangan dan Mediasi Perkara Perdata ditiadakan dan akan ditetapkan jadwal sidang atau Mediasi Kembali, sedangkan Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ditutup, kecuali untuk pelayanan yang penting dan kedekatan." Sambungnya.
Untuk itu, Sondra mengharapkan dukungan dan doa seluruh masyarakat Rohil agar dapat melewati keadaan ini sehingga pelayanan para pencari keadilan di Rohil dapat berjalan seperti biasa.
"Kami segenap Keluarga Besar PN Rohil memohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar dapat melewati keadaan dengan baik, sehingga kedepannya kami tetap dapat memberikan pelayanan yang prima dan profesional kepada seluruh masyarakat pencari keadilan," Pungkas Sondra.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.







