Pencarian

Pembatasan Operasional Tempat Usaha Di Bekasi

Sabtu, 03 Oktober 2020 • 16:10:42 WIB
Pembatasan Operasional Tempat Usaha Di Bekasi

BEKASI(ANC)-Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, baru saja menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, yakni Keputusan Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Di dalamnya diatur mengenai jam operasional tempat usaha, pelaksanaan ibadah berjemaah, dan operasional pasar saat penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Salah satu poin penting dalam maklumat tersebut ialah pembatasan jam operasional seluruh tempat usaha, yang hanya diperbolehkan buka sampai pukul 18.00.

Rahmat Effendi menyatakan dirinya siap menerima protes maupun keluhan pengusaha tempat hiburan, mal, dan masyarakat lainnya. terkait pembatasan jam operasional ini. Dia memakluminya, lantaran para pengusaha memiliki tanggung jawab kepada pegawai dan perusahaannya.

Pembatasan waktu operasional hanya sampai pukul 18.00 pasti akan berdampak kepada pendapatan usaha.

“Kami siap menerima keluhan, kami siap dimarahin ya. Karena kan mereka punya tanggung jawab kepada terhadap perusahaan, tanggung jawab terhadap pekerja, itu pasti ada dampaknya,” kata Rahmat (1/10/2020).

Meski begitu, keputusan tersebut adalah instruksi dari pemerintah pusat, yang disampaikan saat rapat koordinasi pimpinan daerah Jabodetabek pada Rabu (30/9/2020).(SPNnews) 

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Alvin khasogi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks