SPBU Bukit Timah Diduga Kangkangi Aturan Main Pengisian BBM Bersubsidi
DUMAI (ANC) - SPBU yang terletak di jalan Gatot Subroto (Bukit Timah) Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan diduga telah "kangkangi" serta tidak mengindahkan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Gubernur Riau No. 199/SE/2019 terkait penyaluran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM)
Dalam Perpres no 191 tahun 2014, dengan jelas tertulis bahwa BBM Bio Solar adalah salah satu BBM bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk dijual kepada moda transportasi milik Usaha Mikro dan Angkutan material perusahaan industri, hal tersebut diperkuat kembali dengan SE Gubernur Riau no.199/SE/2019 yang salah satu pointnya juga melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk angkutan hasil perkebunan serta angkutan material milik perusahaan.
Namun aturan main diatas diduga sengaja dilanggar oleh pengelola SPBU 14.288.652 dengan mengisi bahan bakar tersebut kepada kendaraan tangki yang diketahui milik perusahaan industri yang ada di Kota Dumai.
Hal tersebut diketahui beberapa waktu lalu ketika salah seorang awak media menyaksikan langsung operator SPBU yang dimaksud sedang melakukan pengisian BBM berjenis bio solar ke salah satu mobil tangki pengangkut CPO roda 10.
Ketika ditanyai, operator tersebut mengatakan bahwa ia mengisi bahan bakar hanya sekedar saja, untuk campuran BBM jenis dexlite atau non subsidi.
"Sedikit saja pak, untuk campuran. Dexlite biar gak terlalu banyak," ungkap sang operator SPBU tersebut.
Merasa yang ia lakukan salah, sang operator pun mengarahkan awak media yang datang ke lokasi menemui mandornya demi informasi lebih lanjut, namun mandor yang dimaksud tidak dapat ditemui.
Sementara itu, Manager SPBU Radian ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa aturan tersebut hanya untuk membatasi, bukan melarang.
"Ada pembatasan saja bang, bukan tidak diperbolehkan, terlebih truk sembako itu diperbolehkan bang," ujarnya via pesan WhatdApp, Jumat (23/10/20)
Ketika ditanyai lebih lanjut terkait pengisian ke truk tangki beroda 10 dengan jenis bio solar, Radian tak menjawab.
Sebelumnya, Pengawas SBM Pertamina Wilayah Provinsi Riau, Januar ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) menyatakan bahwa sanksi bagi SPBU yang melanggar Perpres tersebut adalah penyetopan pengisian dari pihak Pertamina.
"Sanksinya penyetopan pengisian dari Pertamina," ujarnya.
Terkait pencabutan izin, Januar menyatakan bahwa hal itu di luar wewenangnya.
"Masalah izin, itu ke BP Migas," pungkasnya. (tim)
Peduli Masyarakat,Apical Dumai Serahkan Ribuan Paket Sembako Ke Masyarakat Sekitar Perusahaan
AURA(DUMAI) - Apical, salah satu pengolah minyak nabati terkemuka, melalui PT Sa.
Telah Di Diskresi Polisi, Mesin Adu Ketangkasan Kembali Marak Di Bengkalis
AURA(BENGKALIS) - Keberadaan Gelar Permainan atau mesin ketangkasan tembak ikan .
Kasdam I/BB Bawa Commander Of The 2nd PDF Singapore Panen Jagung Di Binjai
AURA(BINJAI) - Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal membawa Commander of The 2nd PD.
Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjen M Iqbal
AURA(PEKANBARU) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar Uji Kompeten.
Pengamanan Mudik Dan Arus Balik Lebaran 2024 Di Nilai Sukses, Polres Dumai Termasuk Salah Satu Yang Berprestasi Dan Raih Penghargaan
AURA(PEKANBARU) - Pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning (OKLK) Polda Riau 2.
PSP SPN PT. ITSS Perjuangkan Akses Kesehatan Yang Lebih Baik Untuk Anggota
AURA(BAHODOPI) - Pengurus PSP SPN PT. Indonesia Tsin.