SPBU Bukit Timah Diduga Kangkangi Aturan Main Pengisian BBM Bersubsidi
DUMAI (ANC) - SPBU yang terletak di jalan Gatot Subroto (Bukit Timah) Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan diduga telah "kangkangi" serta tidak mengindahkan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Gubernur Riau No. 199/SE/2019 terkait penyaluran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM)
Dalam Perpres no 191 tahun 2014, dengan jelas tertulis bahwa BBM Bio Solar adalah salah satu BBM bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk dijual kepada moda transportasi milik Usaha Mikro dan Angkutan material perusahaan industri, hal tersebut diperkuat kembali dengan SE Gubernur Riau no.199/SE/2019 yang salah satu pointnya juga melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk angkutan hasil perkebunan serta angkutan material milik perusahaan.
Namun aturan main diatas diduga sengaja dilanggar oleh pengelola SPBU 14.288.652 dengan mengisi bahan bakar tersebut kepada kendaraan tangki yang diketahui milik perusahaan industri yang ada di Kota Dumai.
Hal tersebut diketahui beberapa waktu lalu ketika salah seorang awak media menyaksikan langsung operator SPBU yang dimaksud sedang melakukan pengisian BBM berjenis bio solar ke salah satu mobil tangki pengangkut CPO roda 10.
Ketika ditanyai, operator tersebut mengatakan bahwa ia mengisi bahan bakar hanya sekedar saja, untuk campuran BBM jenis dexlite atau non subsidi.
"Sedikit saja pak, untuk campuran. Dexlite biar gak terlalu banyak," ungkap sang operator SPBU tersebut.
Merasa yang ia lakukan salah, sang operator pun mengarahkan awak media yang datang ke lokasi menemui mandornya demi informasi lebih lanjut, namun mandor yang dimaksud tidak dapat ditemui.
Sementara itu, Manager SPBU Radian ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa aturan tersebut hanya untuk membatasi, bukan melarang.
"Ada pembatasan saja bang, bukan tidak diperbolehkan, terlebih truk sembako itu diperbolehkan bang," ujarnya via pesan WhatdApp, Jumat (23/10/20)
Ketika ditanyai lebih lanjut terkait pengisian ke truk tangki beroda 10 dengan jenis bio solar, Radian tak menjawab.
Sebelumnya, Pengawas SBM Pertamina Wilayah Provinsi Riau, Januar ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) menyatakan bahwa sanksi bagi SPBU yang melanggar Perpres tersebut adalah penyetopan pengisian dari pihak Pertamina.
"Sanksinya penyetopan pengisian dari Pertamina," ujarnya.
Terkait pencabutan izin, Januar menyatakan bahwa hal itu di luar wewenangnya.
"Masalah izin, itu ke BP Migas," pungkasnya. (tim)
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.







