Mendikbud RI Sebut 3 Pihak Penentu Terkait Izin Pembelajaran Tatap Muka

PEKANBARU (ANC) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim menyebutkan ada tiga pihak yang dapat menentukan terkait perizinan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.
Hal tersebut disampaikannya saat pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid 19 secara virtual, Jumat (20/11/2020).
"Proses pembelajaran tatap muka dimulai Januari 2021 ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka apa tidak," sebutnya.
Adapun tiga pihak itu, diantaranya Pemerintah Daerah (Pemda), satuan pendidikan, dan orang tua melalui komite sekolah.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Kemudian terkait peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan Covid 19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
"Peta zonasi resiko dari satgas Covid 19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi Pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa melihat kapasitas atau kemampuan daerah masing-masing," ujarnya.
Ia menambahkan untuk pemberian izin yang dilakukan oleh Pemda terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka bisa secara serentak atau secara bertahap berdasarkan per wilayah kecamatan atau desa atau kelurahan.
"Itu tergantung kebijakan masing-masing daerah," ucapnya.
Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.
"Jika sekolah telah memenuhi daftar periksa, pembelajaran tatap muka harus tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tutupnya.
Kebersamaan Warnai Persiapan Pelantikan INKAI Dumai, Optimis Maju Dan Berprestasi
AURA(DUMAI) - Semangat baru tengah menyelimuti Institut Karate-Do Indonesia (INK.
Kapolsek Bukit Kapur Dan Personil Melaksanakan GPM Berkolaborasi Dengan Perum Bulog Dumai
AURA(DUMAI) - Operasi Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan dipasar.
DPRD Gelar RDP, Manager HSSE PT. KPI RU II Dumai Pertanyakan Legal Standing Kehadiran Faptekal, Ismunandar :Nanti Bicaranya di Pengadilan
AURA(DUMAI) - Setelah sebelumnya sempat dipending, akhirnya Rapat Dengar Pendapa.
Berselang Beberapa Hari Di Duga Laka Kerja Beruntun Terjadi Di PT. KPI RU II Dumai Pada Lokasi Yang Berbeda
Ilustrasi ; Laka KerjaAURA(DUMAI) - Rangkaian insiden kecelakaan k.
Semarak HUT RI Ke-80, LPMK Kelurahan Dumai Kota Gelar Jalan Santai
AURA(DUMAI) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik In.
Laka Kerja Kembali Terjadi Di PT. KPI RU II Dumai, Informasi Sementara Di Duga Karyawan Organik Terkena Semburan Uap Bertekanan Tinggi
IIustrasi : laka kerjaAURA(DUMAI) - Belum genap dua pekan pasca in.