Masyarakat Bintan Minta Pemerintah Propinsi dan Pusat untuk Mencabut Perda No 1 tahun 2020
BINTAN (ANC) - Terbitnya Peraturan daerah nomor 01 Tahun 2020 oleh Pemkab bintan.pada bulan Maret 2020 terkait tata ruang wilayah kabupaten Bintan tahun 2020-2040, mengancam ribuan hak tanah masyarakat terancam hilang.
Dalam perda tersebut yang pada awalnya khusus untuk daerah pulau Bintan kawasan hutan seluas 4490 Ha sudah menjadi 9847 Ha.
Sehingga dengan bertambah kawasan hutan lindung tersebut akan mengancam hak kepemilikan warga yang ada di dalamnya akan terancam hak milik mereka yang sudah di sertifikat tidak berlaku lagi dengan keluarnya perda tersebut.
Dalam pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat yang terdampak tersebut, beberpa masyarakat menyampaikan keluhan mereka.
Salah satunya Bu Nasution yang menyampaikan bahwa sertifikat mereka sudah tidak berlaku lagi.
" Puluhan tahun yang lalu sertifikat kami semua berlaku untuk anggunan di bank, akan tetapi sejak berlakunya perda tersebut sudah tidak bisa di terima bank lagi, padahal pada zaman covid-19 kami butuh biaya untuk modal usaha, " Keluh Bu Nasution pada pertemuan yang diadakan di Wonosari teluk sebung, Senin (23/11/20).
Sementara itu , koordinator dari masyarakat yang terdampak, Muhammad Ihsan , menyampaikan bahwa terbitnya perda ini sudah menjadikan masyarakat susah pada masa covid-19.
" Kita tidak meminta lahan masyarakat yang selama ini di tempati dan dikuasai untuk diputihkan karena memang daerah nya sudah pemukiman, kami hanya mempertanyakan mengapa pemukiman warga tersebut di jadikan hutan lindung dalam perda tersebut," Terang M Ihsan.
Terbitnya perda tersebut sudah membuat ribuan masyarakat terancam hak kepemilikannya dan.menambah kesengsaraan warga masyarakat yang ada di wilayah pulau Bintan tersebut," Tambahnya.
Terkait terbitnya perda tersebut warga masyarakat minta pemerintah propinsi dan pusat untuk mencabut perda tersebut karena sudah merugikan dan menyengsarakan masyarakat banyak ," Tutup nya.
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
AURA(DUMAI) - RSUD dr. Suhatman Kota Dumai melaksanakan apel rutin bulanan yang .
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pek.
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
AURA(DUMAI) - BAZMA (Baituzzakah Amanah Manfaat Ummat) PT Pertamina Patra Niaga .
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
AURA(RUPAT) - SPBU Teluk Lecah bernomor 16.287.090 diduga menutup pelayanan lebi.
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
AURA(DUMAI) - Berangkat dari kepedulian terhadap isu bully dan mewujudkan lingku.
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
AURA(RUPAT) - Antrean panjang kembali terjadi di SPBU 16.287.090 dalam beberapa .







