Masyarakat Bintan Minta Pemerintah Propinsi dan Pusat untuk Mencabut Perda No 1 tahun 2020
BINTAN (ANC) - Terbitnya Peraturan daerah nomor 01 Tahun 2020 oleh Pemkab bintan.pada bulan Maret 2020 terkait tata ruang wilayah kabupaten Bintan tahun 2020-2040, mengancam ribuan hak tanah masyarakat terancam hilang.
Dalam perda tersebut yang pada awalnya khusus untuk daerah pulau Bintan kawasan hutan seluas 4490 Ha sudah menjadi 9847 Ha.
Sehingga dengan bertambah kawasan hutan lindung tersebut akan mengancam hak kepemilikan warga yang ada di dalamnya akan terancam hak milik mereka yang sudah di sertifikat tidak berlaku lagi dengan keluarnya perda tersebut.
Dalam pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat yang terdampak tersebut, beberpa masyarakat menyampaikan keluhan mereka.
Salah satunya Bu Nasution yang menyampaikan bahwa sertifikat mereka sudah tidak berlaku lagi.
" Puluhan tahun yang lalu sertifikat kami semua berlaku untuk anggunan di bank, akan tetapi sejak berlakunya perda tersebut sudah tidak bisa di terima bank lagi, padahal pada zaman covid-19 kami butuh biaya untuk modal usaha, " Keluh Bu Nasution pada pertemuan yang diadakan di Wonosari teluk sebung, Senin (23/11/20).
Sementara itu , koordinator dari masyarakat yang terdampak, Muhammad Ihsan , menyampaikan bahwa terbitnya perda ini sudah menjadikan masyarakat susah pada masa covid-19.
" Kita tidak meminta lahan masyarakat yang selama ini di tempati dan dikuasai untuk diputihkan karena memang daerah nya sudah pemukiman, kami hanya mempertanyakan mengapa pemukiman warga tersebut di jadikan hutan lindung dalam perda tersebut," Terang M Ihsan.
Terbitnya perda tersebut sudah membuat ribuan masyarakat terancam hak kepemilikannya dan.menambah kesengsaraan warga masyarakat yang ada di wilayah pulau Bintan tersebut," Tambahnya.
Terkait terbitnya perda tersebut warga masyarakat minta pemerintah propinsi dan pusat untuk mencabut perda tersebut karena sudah merugikan dan menyengsarakan masyarakat banyak ," Tutup nya.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
AURA(DUMAI) - Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pert.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
AURA(RUPAT UTARA) - Tim dosen Jurusan Sosiologi Universitas Riau melaksanakan ke.
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Niaga Refinery Unit Dumai Produksi Sungai.







